Senin, 15 Juni 2009

TERJEMAH

SAFINATUNNAJA

Bismillahirrohmanirrohim

Muqodimah

Segala puji bagi Alloh yang merajai seluruh alam. Dan hanya kepada Alloh kami mengharap pertolongan atas segala urusan dunia maupun akhirat. Dan semoga sholawat serta salam senantiasa dilimpahkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW sebagai penutup para nabi. Dan juga kepada para keluarganya, para sahabatnya yakni seluruhnya.

Tiada daya upaya untuk menghindar dari maksiat, dan tiada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan kecuali atas pertolongan Alloh yang maha tinggi dan maha agung.

Pasal 1

Rukun Islam

Rukun Islam ada lima :

  1. Bersaksi tidak ada Tuhan selain Alloh dan bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad utusan Alloh.
  2. Mendirikan Shalat
  3. Mengeluarkan zakat
  4. Puasa di bulan Ramadhan
  5. Haji ke Baitulloh bagi orang yang kuasa menempuh perjalannya.

Penjelasan :

Bersaksi dengan penuh keyakinan dalam hati , dan lisan mengucapkan dua kalimah sahadat , keyakinan akan tiada tuhan yang wajib di sembah hanyalah Allah semata ,dan bersaksi bahwa nabi Muhammad putra 'Abdullah ,Putra Hasyim adalah utusan Allah .

Sholat Adalah ibadah Dohir yang berupa pekerjaan menyembah Allah , kemudian Puasa ,Haji ,dan kemudian zakat .

Orang yang kuasa untuk memenuhi kebutuhan dalam perjalanan , bekal selama melaksanakan Ibadah Haji . dan Haji adalah ibadah yang dikerjakan pada waktu yang telah di tentukan .

Pasal 2

Rukun Iman

Rukun Iman ada enam :

  1. Mengimani adanya Alloh
  2. Mengimani Para Malaikat Alloh
  3. Mengimani Kitab-kitab Alloh
  4. Mengimani Para utusan Alloh
  5. Mengimani Hari Akhir
  6. Mengimani Ketentuan yang baik dan yang buruk semuanya datang dari Alloh

Penjelasan :

Meyakini adanya Allah dengan bertekad Bahwa Allah ada kekal berbeda dengan mahluk ciptaannya , maha melihat ,maha kuasa , tidak tergantung pada sesuatu apapun , maha mengetahui ,maha berfirman .

Meyakini adanya Malaikat – malaikat Allah yang terbuat dari cahaya , bukan laki – laki ,bukan juga perempuan , tidak minum ,tidak pula makan , tidak berbapa , dan tidak beribu , tidak tidur , dan selalu benar atas segala yang disampaikanya dari Allah

Mengimani atas adanya Kalam allah ,firman allah yang di turunkan kepada para Utusan allah , yang di sampaikan baik secara langsung , oleh Allah ,seperti yang telah di alami oleh nabi Musa 'Alaihi Ssalam , atau melalui pelantaraan malaikat Jibril, nama –nama kitab ; Taurat diturunkan kepada nabi Daud 'Alaihissalam, Jabur di turunkan kepada nabi Musa 'Alaihissalam , Injil di turunkan kepada nabi 'Isa 'Alaihissalam , dan Al –Qur'an di turunkan kepada nabi Muhammad Sollallahu'alaihi wasllam .

Bertekad bersungguh sungguh bahwa Allah telah mengutus mahluknya yang di jadikan A'bdi allah yang unggul ,dari mahluk yang lainya ,dan tidak seorang pun yang tahu semua jumlahnya ,yang di awali oleh nabi Adam 'Alaihi ssolaatu wassalaam,dan di tutup tiada nabi lagi setelahnya yang memiliki keunggulan yakni Muhammad sollallohu'alaihi wasallam semaunya benar dalam seluruh ucapanya dan atas segala apa yang di sampaikannya dari Allah semata .

Membenarkan bahwa akan datang nya hari Akhir yang di dalamnya adalah hari kehancuran seluruh makhluk hari di bangkitkan , hari dikumpulkan hari penghitungan Amal , tidak ada siang dan tidak ada malam ,ada Neraka dan ada Surga yang semuanya telah di janjikan oleh Allah dan hanyalah Allah yang tau atas segalanya .

Bertekad tentang adanya ketentuan Allah yang Baik dari Allah semata dan yang Buruk juga darinya semua kekuasaannya ,dan Allah telah menentukanya sebelum menciptakan mahluknya .

Pasal 3

Arti Tauhid

Arti dari Tiada Tuhan Kecuali Alloh adalah ; tiada yang patut disembah dengan penuh keteguhan ( keyakinan ), atas keberadaan-Nya melainkan hanya Alloh semata.

Penjelasan :

Bersaksi dengan penuh keyakinan dalam hati , dan lisan mengucapkan dua kalimah sahadat , keyakinan akan tiada tuhan yang wajib di sembah hanyalah Allah semata ,dan bersaksi bahwa nabi Muhammad Putra 'Abdullah , Putra 'Abdul Muthalib , Putra Hasyim adalah utusan Allah

Pasal 4

Tanda-tanda Baligh

Tanda-tanda baligh ada tiga :

  1. Genap umur lima belas tahun (15 th) bagi laki-laki dan perempuan
  2. Keluar air mani bagi laki-laki dan perempuan pada umur sembilan tahun (9 th)
  3. Haid ( menstruasi ) bagi perempuan pada umur sembilan tahun (9 th)

Penjelasan :

pada umur ( 15 th ) di sebut dengan telah sempurnanya umur bahwa telah datang kepadanya hukum yang berlaku dalam Syari'at dan terkenalah seluruh kewajiban , dan segala larangan .

Keluar air mani ,dalam suatu gambaran orang yang menginjak umur sembilan tahun telah bermimpi yang membuatnya mengeluarkan air mani' laki – laki atau perempuan maka datanglah baginya ketentuan hukaum Syari'at terkena seluruh kewajiban atasnya dan segala yang terlarang dalam Syari'at .

Haid bagi perempuan yang pada umum nya perempuan sehat datang bulan ,ketika ia menginjak umur sembilan tahun datang baginya ketentuan hukum Syari'at terkena seluruh kewajiban atasnya dan segala yang terlarang baginya dalam Syari'at.

Pasal 5

Syarat-Syarat Bersuci dengan Batu

Syarat-syarat Bersuci dengan Batu ada delapan ;

  1. Dengan 3 butir batu
  2. Bersih tempatnya
  3. Tidak kering najisnya
  4. Tidak pindah najisnya
  5. Tidak terkena najis lain
  6. Najis tidak melewati bokong dan kemaluan
  7. Najis tidak terkena air
  8. Menggunakan batu yang kering

Penjelasan :

dengan tiga buah batu atau dengan batu yang berbentuk segi tiga

bersih tempat najisnya , bukan najis yang sudah kering ,najis yang akan di bersihkan atau di sucikan tidak kedatangan najis lain dalam permukaannya , di sucikan dengan tidak melewati bokang , ( kemaluan bagian belakang ) dan kemaluan depan ( alat buang air seni ) . bersuci dengan batu najis tidak terkana air .batunya batu kering bukan batu yang basah atau batu terkena air .

Pasal 6

Pardu Wudlu

Pardu Wudlu ada enam ;

  1. Niat
  2. Membasuh Wajah
  3. Membasuh kedua tangan sampai kedua siku
  4. Mengusap kepala sedikit
  5. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki
  6. Tertib dalam mengerjakannya

Penjelasan :

Niat wudu "NAWAITU ROF'ALHADASIL ASGHORI FARDO LILLAHITA'ALAA" aku berniat menghilangkan hadaskecil malak sanakan fardu karena Allah ta'ala

Membasuh wajah dari atas tempat jadinya rambut dari bawah sampai dagu dan pinggir adalah putting telinga

Membasuh tangan sampai kedua siku ( hasta ) dengan di lebihi tiga jari ,

Mengusap kepala adalah mengusap sedikit dari kepala berupa rambut ,

Membasuh kedua kaki sampai mata kaki dengan menambahnya tiga jari diatas siku ( hasta ).Tertib dari awal sampai akhir .

Pasal 7

Niat

Niat itu adalah ;

memaksud sesuatu dengan di sertai pekerjaan , Tempatnya niat di dalam hati , mengucapkan niat hukumnya sunat , waktunya niyat yaitu ketika mulai membasuh wajah .

Tertib artinya ; tidak mendahulukan sesuatu yang mestinya di kerjakan terakhir dan tidak mengakhirkan sesuatu yang seharusnya di kerjakan pertama ( dalam pardlu Wudlu ) .

Penjelasan :

berbuat atau melakukan suatu pekerjaan dengan diawali niyat ,tempat niat dalam hati namun dalam lisan menyertainya dengan ucapan di hukumi sunat , ketika tangan mengambil air dan hendak membasuh muka hati mengikutinya .

Dalam melaksanakan seluruh rukun tidak menyalahi ketentuan – ketentuan dalam rukun ,

Rukun awal dikerjakan di awal dan di lanjutkan rukun kedua ketiga dan seterusnya dengan tidak menukarnya ( antara rukun - rukun yang lainya ).

Pasal 8

Air

Air ada dua Macam ; Air Sedikit dan Air Banyak

Air Sedikit Adalah ; Air yang kurang dari dua kulah ( satu bejana ) dan Air besar adalah ; Air dua kulah (satu bejana ) atau lebih

Air sedikit dapat di hukumi najis jika terkena najis sekalipun tidak berubah

Air besar tidak menjadi najis jika terkena najis , kecuali berubah rasanya warna , dan baunya .

Penjelasan;

macam – macam air suci yaitu air hujan , air sumur ,air laut , air embun , air sungai , mata air , air salju .

Dua kulah ( Satu bejana )Adalah ukuran bak 60 cm 2 panjang lebar dan tingginya sama dengan 60 cm ( 505 lt bagdad dan 305 lt jawa )

Pasal 9

Yang Mewajibkan Adus ( mandi besar )

Yang mewajibkan Adus ( mandi besar ) ada enam ;

  1. Bersetubuh
  2. Keluar air mani
  3. Haid (menstruwasi )
  4. Nifas ( pendarahan )
  5. Melahirkan
  6. Meningggal dunia

Penjelasan :

Bersetubuh ( berbuat mesum ) baik sampai keluar air mani atau tidak

Keluar air dari kemaluan ada tiga macam , air Wadi , Madi , dan Mani

Air Wadi keluar jika seseorang terlalu cape , air Madi keluar jika sahwat memuncak dengan tidak dapat di tahan maka akan keluar cairan yang di sebut Madi , dan kedunya termasuk hadas kecil , sedangkan Mani keluar ( ejakulasi ) karena sesuatu yang mendorongnya baik dengan ber setubuh dan lain hal yang mampu mengeluarkany dan merupakan hadas besar dan mewajibkan untuk mandi besar ( Adus ) . darah haid ada tiga macam , ada yang berwarna coklat , ber warna merah , dan berwarna hitam .

Pasal 10

Pardu Adus (mandi besar )

Pardu Adus (mandi besar ) ada dua ;

  1. Niat
  2. Membasuh seluruh badan dengan air

Penjelasan :

Berniat untuk menghilangkan hadas besar "NAWAITUL GUSLA LIROF'IL HADASIL AKBARI " akuberniat menghilangkan hadas besar Fardu karena Allah ta'ala.

Menbasuh badan dimulai dari kepala sampai kaki , dengan seluruh bagian - bagian tubuh yang berupa lubang – lubangnya dan berupa bagian – bagian rambut dan bulu – bulunya .

Pasal 11

Syarat – sarat Wudlu

Syarat – sarat Wudlu ada sepuluh ;

  1. Islam
  2. Tamyaij (dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk )
  3. Bersih dari Haid dan dari Nifas (pendarahan )
  4. Bersih dari yang dapat menghalangi air pada kulit
  5. Tidak ada sesuatu pada anggota Wudlu yang mampu merubah air
  6. Mengetahui Fardu Wudlu
  7. Tidak bertekad sunat pada salah satu fardu wudu
  8. Menggunakan Air yang suci
  9. Telah masuk waktu
  10. Terus - terus bagi orang yang tidak berhenti berhadas

Penjelasan :

wudlu dikerjakan oleh seorang muslim dan tidak lah syah hukumnya bila di kerjakan oleh seorang yang bukan Muslim

Dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk orang yang sehat jasmani dan rohani , dan dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk yaitu orang tersebut bukanlah orang yang mabuk atau hilang 'akal .

bersih dari Haid atau nifas ( pendarahan }tidak lah syah hukumnya orang Haid atau pendarahan melakukan Wudlu sebelum bersih dari Haidnya dan dari Nifasnya

( Pendarahanya ).

yang mampu menghalangi Air pada kulit seperti minyak ,tinta ,dan sebagainya yaitu yang mencegah air meresap kepori – pori kulit .

Tidak berhenti Hadas adalah ; orang yang tidak berhenti kentut , atau buang Airkecil yang memadaratkan

Pasal 12

Yang dapat Membatalkan Wudlu

Yang dapat Membatalkan Wudlu ada empat belas ;

1 . Ada sesuatu yang keluar dari salah satu kemaluan ( depan dan belakang ) baik berupa angin ataupun selain angin

2. Hilang 'Aqal karena tidur atau selain tidur ,kecuali tidur sambil duduk dan tidak menahan ke Bawah

3 . Bersentuhan kedua kulit laki- laki dan perempuan yang sama - sama dewasa yang berlainan keduanya , dengan tanpa penghalang .

4 . Menyentuh kepala Dhakar (kelamin laki – laki ) kaum laki –laki dan menyentuh pusaran Anus ( Alat buang air besar ) dengan telapak tangan dan dan telapak jari .

Penjelasan :

tidur sambil duduk yang tidak menahanya dengan tangan ke bawah .

Telapak jari adalah kulit bagian bawah pada tangan dan pada jari .

Bersentuhan antara dua kulit laki –laki dan perempuan dewasa ,tanpa peng halang ,bukan mahram ( tidak ada hubungan darah ) seperti bukan sodara sebapa dan se ibu dan bukan sodara sesusu .

Menyentuh alat kelemin laki – laki baik kepunyaan sendiri ataupun kepunyaan orang lain ( bangsa adami / kaum laki – laki ).

Menyentuh lubang buang air besar . dengan telapak tangan dan jari ,dan bukan penggung tangan .

pasal 13

Hal – hal yang di haramkan

Di Haramkan bagi orang yang batal wudlu ada empat ;

1 . Haram Sholat

2. Haram Thawaf

3 . Haram menyentuh lembaran Al – Qur'an

4 . Haram membawa Al – Qur'an

Penjelasan :

orang yang batal wudlu wajib baginya berwudu jika hendak mengerjakan Sholat , Thawaf , menyentuh Al – Qur'an , dan membawa al – qur'an dan tiadaklah sah Sholat baginya ,Thawaf baginya , dan dilarang menyentuh kitab suci Kalamullah ,dan membawanya .

Di Haramkan bagi orang yang mempunyai hadas besar ada anam ;

1 . Haram Sholat

2. Haram thawaf

3 . Haram menyentuh lembaran Al – Qur'an

4 . Haram membawa Al – Qur'an

5. Haram diam di mesjid

6. Haram membaca Al- Qur'an

Penjelasan :

Hadas besar adalah ; yang mewajibkan untuk mandi besar ,seperti keluar air mani,telah melakukan mesum atau bersetubuh .

orang yang mempunyai hadas besar wajib baginya untuk mandi besar jika hendak mengerjakan Sholat , Thawaf , menyentuh Al – Qur'an , membawa al – qur'an dan tiadaklah sah Sholat baginya ,Thawaf baginya , dan dilarang menyentuh kitab suci Kalamullah ,dan membawanya .ber I'tukaf ( diam di mesjid ) dan bertadarus membaca Kalmullah yang suci .

Di Haramkan bagi orang yang Haid ada sepuluh ;

1 . Haram Sholat

2. Haram thawaf

3 . Haram menyentuh lembaran Al – Qur'an

4 . Haram membawa Al – Qur'an

5. Haram diam di mesjid

6. Haram membaca Al- Qur'an

7. Haram puasa

8. Haram di thalaq

9 . Haram lewat kedalam mesjid jika di takuti darahnya mengenai mesjid

10 . haram di gauli antara bawah pusar dan atas lutut

Penjelasan :

tidaklah sah Sholat baginya ,Thawaf baginya , dan dilarang menyentuh kitab suci Kalamullah ,dan membawanya .ber I'tukaf ( diam di mesjid ) dan bertadarus membaca Kalmullah yang suci . tidak sah puasanya ,tidak boleh untuk ditalaq , haram lewat kedalam mesjid untuk menjaga supaya darahnya tidak mengenai mesjid

haram di mesum ( di setubuhi ) antara pusar dan lutut, dan di perbolehkan selainya jika ada kemadaratan antara suami dan istri suami menggaulinya tidak antara pusar dan lutut istrinya .

pasal 14

Sebab –sebab Tayamum

Sebab –sebab Tayamum ada tiga ;

1 . Tidak adanya Air

2 . Sakit

3 . Karena bagi hewan yang di hormat oleh syara' sangat membutuhkan Air dengan

Penjelasan :

dalam suatu gambaran ditengah gurun yang jauh dari sumber air , atau musim kemarau panjang ,

Hewan sangat memerlukan air dengan tanpa Air akan mati.

Yang tidak di Hormati syara' ada enam ;

1 . Yang meninggalkan Shalat

2. Yang melakukan zinah Muhshon ( Gadis dan Perjaka)

3 . Murtad

4 . Kafir yang memerangi

5 . Anjing galak

6 . Babi

Penjelasan ;

syara tidak meng hormati derajatnya (hina di pandangan hokum syara ) yaitu orang yang meninggalkan Sholat , pelaku zinah Muhshon , jinah muhsho adalah pelaku jinah yang belum melkukan pernikahan ( gadis dan perjaka ) jinah Ghair muhshon adalah zinah yang pelakunya telah bersuami dan ber istri ( yang melakukan perselingkuhan ) dan hukumanya lebih berat dalam Syari'at .

Kaum Kafir yang menyerang Sama dengan anjing galag ( anjing penggigit ) dan babi.

pasal 15

Syarat – syarat tayamum

Syarat – syarat tayamum ada sepuluh ;

1 . menggunakan tanah

2 . tanahnya harus suci

3 . bukan tanah bekas pakai

4 . tanahnya tidak tercampur tepung

5 . hendak bermaksud untuk tayamum

6 . mengusap wajah dan tangan sampai siku dengan dua kali

7 . membersihkan najis ter lebih dahulu

8 . menghadap qiblat dengan berhati – hati

9 . tayamum dikerjakan bila sampai waktu

10 tayamum dikerjakan untuk tiyap- tiyap fardu sholat

Penjelasan :

tayamum adal menghilangkan hadas kesil untuk melak sanakan fardu Sholat ,tanahnya adalah tanah suci bukan Mustamal atau tanah bekas pakai ,bukan tepung atau tidak ter campur tepung ,bedak atau sejenisnya ,

dilakukan dengan dua kali pengambilan tanah dengan telapak tangan yaitu setelah mengusap muka mengambil kembali tanah untuk mengusap kedua tangan ,

tangan kiri mengusap seluruh bagian tatangan kanan dari mulai punggung jari sampai siku dan bagian bawah tangan kanan

dan tangan kanan mengusap bagian tatangan kiri dari mulai punggung jari sampai siku dan bagian bawah tangan kiri.

di kerjakan untuk satukali pelaksanaan Sholat , dan bila hendak melakukan Sholat yang kedua bertamum kembali dan tidak bias tayamum satu kali dilakukan untuk dua atau tiga kali Sholat ,

pasal 16

fardu Tayamum

fardu Tayamum ad a lima ;

1. memindahkan tanah

2. niyat

3. mengusap wajah

4. mengusap kedua tangan sampai ke dua siku

5. tertib antara keduaya

Penjelasan :

memindahkan tanah dengan kedua telapak tangan menyentuhnya dengan rapat kepermukaan tanah yang akan di pakai tayamum ,kemudian mengucapkan niat

niat Tayamum :

'NAWAITUTTAYAMUMA LIS TIBAHATISSOLATI FARDOLILAH HITA'ALAA."

Niat aku bertayamum untuk melaksanakan fardu Sholat karena Allah.

Mendahulukan mengusap punggung tangan di mulai dari bagian atas jari dan di akhiri sampai pergelangan tangan bagian bawah .

tangan kiri mengusap seluruh bagian tatangan kanan dari mulai punggung jari sampai siku dan bagian bawah tangan kanan

dan tangan kanan mengusap bagian tatangan kiri dari mulai punggung jari sampai siku dan bagian bawah tangan kiri.

Pasal 17

Yang Membathalkan Tayamum

Yang Membathalkan Tayamum ada tiga ;

1 . sesuatu yang membathalkan wudlu

2 . murtad

3 . membayangkan adanya air jika tayamum karena tidak ada air

Penjelasan :

yang membathalkan Tayamu adalah yang membatalkan wudlu dan Tayamum untuk satu kali Sholat , dan bila hendak melakukan Sholat yang kedua bertayamum kembali dan tidak boleh Tayamum satu kali dilakukan untuk dua atau tiga kali Sholat ,

Murtad adalah keluar dari agama Islam ( pindah agama )

berhayal adanya air jika orang bertayamum karena air tidak ada .

pasal 18

najis yang bias menjadi suci

najis yang bisa menjadi suci ada tiga ;

1 . Arak jika membusuk dan berubah dengan sendirinya

2 . kulit bangkai jika di keringkan

3 . belatung ( sesuatu yang berubah dengan sendirinya menjadi hewan )

Penjelasan :

menjadi suci dalam arti dapat di hukumi suci dari asalnya najis dan setelah mengalami perubahan hukumnya menjadi suci .

pasal 19

Macam – macam najis

Macam – macam najis ada tiga ;

1 . Mughaladhoh ,disucikan dengan mencici tujuh kali dengan air dan salah satunya si air di sertai tanah

2 . Mukhafafah , di sucikan dengan cara mencucinya setelah menghilangkan najisnya

3 . Mutawasithah ,terbagi dua yaitu ; 'Ainiyah dan Hukmiyah

Najis Muthawasithah 'Ainiyah najis yang mem punyai bau , warna ,dan rasa dan mesti menghilangkan punyai bau , warna ,dan rasanya

Hukmiyah ; najis yang tidak memiliki bau , warna ,dan rasa cukup disucikan denga membasuhnya dengan air

Penjelasan : najis Mughaladoh adalah najis anjing dan seluruh anak – anaknya dan najis Babi dan seluruh anak – anaknya . dapat di sucikan

Dengan tujuh kali mencucinya di selangi tanah untuk menghilangkan najisnya ,

Najis Mukhofafah adalah najis air seni bayi laki – laki yang baru berumur kurang dari dua tahun ( 2 Th )yang belum dapat mencerna makanan selain dari Asi ( air susu Ibunya ).najis Mutawasitah adalah najis selain yang kedua najis ( najis Mughaladoh dan najis Mukhofafah ).

pasal 20

waktu haid

sedikitnya waktu haid adalah sehari semalam dan umumnya enam hari enam malam atau tujuh hari tujuh malam dan lamanya adalah lima belas hari lima belas malam

Penjelasan : menstruasi (Haid ) keluar darah kotoran pada perempuan dimulai dari sejak umur sembilan tahun .

waktu suci

Sedikitnya waktu suci yaitu batas antara dua Haid yaitu lima belas hari lima belas malam dan umumnya adlah dua puluh empat hari dua puluh empat malam dan tidak ada batasnya

Penjelasan : waktu suci ( waktu suci pada perempuan ) yaitu jarak antara dua Hid.

waktu nifas

( pendarahan )

Sedikitnya waktu nifas sekali semburan dan umumnya adalah empat puluh hari empat puluh malam dan lamanya adlah enam puluh hari enam puluh malam.

Penjelasan : pendarahan baik setelah melahirkan atau tidak setelah melahirkan dengan keluar darah dan bukan darah Haid .

pasal 21

'Udhur Sholat

'udhur Sholat ada dua ;

1 . karena tidur

2 . karena lupa

Penjelasan : halangan Sholat seseorang meninggalkan Sholat karena dua hal dan bukan disengaja meninggalkanya .yaitu hanya karena tertidur ,dankarena lupa.

pasal 22

Syarat – syarat shalat

Syarat – syarat shalat ada delapan :

1. suci dari diu hadas

2. suci dari najis pakaianya , tubuhnya ,dan tempatnya

3. tertutup aurat

4. menghadap keqiblat

5. telah sampai waktunya

6. mengetahui seluruh fardu shalat

7. tidak bertekad sunat pada salah satu fardu shalat

8. menjauhi yang dapat mambathalkan wudu

Penjelasan : dua hadas yaitu hadas besar yang mewajibkan untuk mandi Besar dan hadas kecil yang mewajibkan untuk Wudlu .

Macam – macam Hadas

Macam – macam Hadas ada dua ;

Hadas kecil dan Hadas besar

Hadas kecil adalah yang mewajibkan wudlu ,dan hadas besar adalah yang mewajibkan mandi besar.

Penjelasan :

Macam – macam Aurat

Macam – macam Aurat ada empat ;

  1. 'aurat laki- laki seluruhnya
  2. dan 'arat wanita bukan merdeka di waktu shalat yaitu antara pusar dan lutut
  3. 'aurat perempuan merdeka diwaktu shalat adalah seluruh tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangan
  4. aurat perempuan merdeka dan tidak merdeka ketika di depan laki laki lain (bukan mahram ) adalah seluruh badanya , ketika di depan mahramnya dan perempuan lain adalah antara pusar dan lutut .

Penjelasan :

Pasal 23

Rukun shalat

Rukun shalat ada tujuh belas ;

1 . niat

2. takbiratul ikhraam

3 . berdiri bagi orang yang mampu dalam mengerjakan shalat fardu

4 . membaca Alfatihah

5 . ruku'

6 . tumaninah ( diam dengan tenang sejenak ) dalam ruku'

7 . 'I'tidal

8 . tumaninah ( diam dengan tenang sejenak ) dalam. 'I'tidal

9 . sujud dua kali

10 .tumaninah ( diam dengan tenang sejenak ) ketika. sujud dua kali

11 . duduk antar dua sujud

12 . tumaninah ( diam dengan tenang sejenak ) ketika duduk antar dua sujud

13 . tahiyat Akhir

14 . duduk dalam tahiyat akhir

15 .membaca sholawat ketika tika duduk dalam tahiyat akhir

16 . membaca salam

17 . Tertib

Penjelasan :

Pasal 24

Tiga Derajat Niat

Bagi shalat fardu wajib hukumnya untuk memaksud mengerjakanya dan menentukan kefarduan nya

Dan jika untuk shalat sunat seluruhnya hanya wajib hendak bermaksud saja mengerjakanya , mengerjaknya adlah membaca usholli ,menentukanya adalah menentukan waktu dhuhur atau ashar dan menentukan fardunya adalah dengan kefarduanya

Penjelasan :

Pasal 25

Syarat – syarat Takbiratul Ikhram

Syarat – syarat Takbiratul Ikhram ada enam belas :

1 . dikerjakan ketika berdiri dalam Shalat fardu

2 . dengan menggunakan bahasa arab

3. dengan lafad jalalah

4 . dengan lafad Akbar

5 . tertib antara kedua lafadnya

6 . tidak boleh membaca panjang pada hamzahnya lafad jalalah

7 . tidak boleh membaca panjang pada huruf ba lafad jalalah

8 . tidak membaca tashdid pada ba nya lafad jalalah

9 . tidak menambahkan huruf wau mati atau wau berharkat di antara kedua kalimah tersebut

10 . tidak menambahkan wau sebelum lafad jalalah

11 . tidak boleh berhenti sejenak atau berhenti lama antara dua kalimah takbir

12 . seluruh huruf lafad jalalah harus terdengar sendiri ketika membacanya

13 . di kerjakan setelah sampai waktu shalat bagi shalat yang waktunya di tentukan

14 . membacanya dengan menghadap kea rah Qiblat

15 . tidak meruksak pembacaan huruf – huruf nya

16 . mengakhirkan takbirotul ihram ma'mum seteleh mendahulukan takbiratul ihram imam

pasal 26

Syarat – syarat Fatihah

Syarat – syarat Fatihah ada sepuluh ;

1 . tertib

2 . tidak berhinti

3 . menjaga seluruh hurufnya

4 . menjaga seluruh tashdidnya

5 . tidak boleh berhenti sejenak atau berhenti lama dengan bermaksud berhenti

6 . membaca seluruh atyat – ayatnya dan memasukan bismillah pada pembacaannya

7 . tidak membaca denagan pembacaan yang dapat merusak ma'na

8 . dikerjakan ketika berdiri dalam Shalat fardu

9 . . harus terdengar sendiri ketika membacanya

10 . didak di selangi dengan pembacaan dikir lain .

pasal 27

Tashdid - tashdid Fatihah

Tashdid - tashdid Fatihah ada empat belas ;

1 . tasdid pada huruf lamnya lafad bismillah

2 . . tasdid pada huruf ronya lafad Arrahman

3 . . tasdid pada huruf ronya lafad Arrahiim

4 . . tasdid pada huruf lamnya lafad jalalah

5 . tasdid pada huruf banya lafad Rabbil 'aalamiin

6 . tasdid pada huruf ronya lafad Arrahman

7 . tasdid pada huruf ronya lafad Arrahiim

8 . . tasdid pada huruf dal nya lafad Maaliki yaumiddin

9 . tasdid pada huruf pada iyanya lafad Iyyaakan'budhu

10 . tasdid pada huruf iyanya lafad Iyyakanasta'iin

11 . tasdid pada huruf shodnya lafad Ihdinassirootol muastaqiim

12. . tasdid pada huruf lamnya Shirootholladhiina

13 . tasdid pada huruf dhodhnya An 'amta'alaihim ghairil maghdhubi 'alaihim Waladdhaalliin

14 tasdid pada huruf lamnya

pasal 28

Sunat mengangkat ke dua tangan

Sunat mengangkat kedua tangan pada empat tempat ;

1 . ketika takbiratul ihram

2 . ketika ruku'

3 . ketika I'tidal

4 . berdiri setelah Tashahud Awal

pasal 29

Syarat – syarat Sujud

Syarat – syarat Sujud ada tujuh ;

1 . dengan tujuh anggota tubuh

2 . dengan kening yang ter buka

3 . dengan meletakkan kepala

4 . tidak condong selain untuk sujud

5 . tidak terhalang oleh sesuatu yang terbawa gerak

6 . meninggikan anggota tubuh bagian bawah dan meng hinakan anggota tubuh bagian atas

7 . Tumaninah ( diam dengan tenang sejenak ) sujud

Penutup Pasal

Anggota Sujud

Anggota Sujud ada tujuh ;

1 . kening

2 . telapak tangan

3 . kedua lutut

4 . bagian bawah jari – jari kaki

pasal 30

Tashdid - tashdid Tashahud

Tashdid - tashdid Tashahud ada dua puluh satu ;

Lima tashdid terletak pada kesempurnaannya dan enam belas pada singkatnya

1 . tasdid pada huruf Tanya dan iyanya lafad Attahiyyat

2 . . tasdid pada huruf shodnya lafad al- mubaarokaatussholawaatu

3 . . tidid pada huruf tho nya lafad attoyyibatu

4 . . tasdid pada huruf lamnya lafad jalaalah

5 . tasdid pada huruf sinya lafad assalaamu

4 . . tasdid pada huruf iya , huruf nun , dan huruf iya ny lafad 'alaika ayyuhannabiyyu

6 . tasdid pada huruf lamnya lafad jalalah pada kalimah waroh matullahi

7 . tasdid pada huruf sinya lafad wabaarokaatu assalaamu

8 . . tasdid pada huruf lamnya lafad wa'alaaibaadillahi

9 . tasdid pada huruf shodnya lafad assolihiina

10 . tasdid pada huruflam dan alifnya lafad ash hadu allaaa ilaaaha

11 . tasdid pada huruf lam dan alifnya dan lamnnya lafad illallahu

12. . tasdid pada huruf nunnya lafad wa ashhadu anna

13 . tasdid pada huruf mim nya lafad Muhammad pada huruf ronya , dan lamnya lafad Allah

pasal 30

Tashdid – tashdid pada Sholawat

Tashdid – tashdid Sholawat pendek kepada nabi Muhammad semoga rahmat dan salam untuknya ,ada empat ;

1. dan 2 . tasdid pada huruf lam dan mimnya lafad Allahumma

3. tasdid pada huruf lamnya lafad Sholli

4. tasdid pada huruf mimnya lafad Muhammad .

Pasal 31

Membaca Salam

Sedikinya membaca salam adalah : mngucapkan lafad Assalamu 'alaikum

tashdidnya terletak pada huruf sinya lafad Assalaamu

pasal 32

Waktu – waktu Sholat

Waktu – waktu Sholat ada lima ;

Mulainya waktu dhuhur adalah keti ka matahari condong sedikit , dan akhinya waktu dhuhur adalah samanya bayangan dengan benda nya ,

Mulainya waktu Ashar adalah ketika adalah samanya bayangan dengan benda nya dan sedikit melebuhi , dan akhinya waktu Ashar adalah ketika terbenamnya matahari ,

Mulainya waktu Magrib adalah ketika terbenamnya matahari dan akhinya waktu Ma grib adalah ketika terbenamnya mega yang berwarna merah

Mulainya waktu 'Isya adalah adalah ketika terbenamnya mega yang berwarna merah dan akhinya waktu 'Isya adalah ketika terbinya fazar shodiq ( fazar benar )

Mulainya waktu Shubuh adalah ketika terbinya fazar shodiq ( fazar benar ) dan akhinya waktu Shubuh adalah ketika terbinya Matahari .

Macam macam – mega :

Mega merah , Mega kuning , Mega putih .

Mega merah Adalah ketika waktu magrib mega kuning dan mega putih adalah ketika waktu "Isya .

Disunat kan untuk mengakhirkan Sholat "Isya sampai terbenam mega kuning dan putih .

Pasal 33

Waktu – waktu yang diharamkan melaksanakan Sholat

Waktu – waktu yang diharamkan melaksanakan Sholat tanpa sebab yang mendahului dan dan menyertai , pada lima waktu yaitu :

1 . ketika terbit mata hari sampai ukuran satu tombak ( naik sepenggalan ) ,sampai matahari tepat di atas bumi selainwaktu jum'at ,

3 . ketika langit ber warna kuning sampai terbenamnya matahari ,

4 . setelah Sholat Shubuh Sampai terbit matahari

5 . setelah Sholat 'Ashar sampai terbenam matahari

Pasal 34

Diam ketika Sholat

Diam ketika Sholat ada enam :

1 . antar takbirratul ihram dan do'a iftitah

2 . antar do'a iftitah dan Ta'ud

3 . antar fatihah dan Ta'ud

4 . antar fatihah dan amin

5 . antar amin dan surat

6 . antara Surat dan Ruku'

Pasal 35

Rukun – rukun wajib Tumaninah

Rukun – rukun wajib Tumaninah ada empat ;

1 . Ruku'

2 . I'tidal

3 . Sujud

4 . duduk antara dua sujud

Tumaninah Adalah ; diam setelah geraknya seluruh anggahota tubuah dengan ukuran lama minimal membaca Subhanallah

Pasal 36

Sebab - sebab sujud Shahwi

Sebab - sebab sujud Shahwi ad empat :

1 . meninggalkan sunat – sunat Ab'ad Sholat Atau meninggalkan sebagian Sunat – sunat Ab'ad Sholat .

2 . mengerjakan sesuatu yang bila disenagja dan tidak nya mampu membatalkan sholat

3 . memindahkan rukun bacaan pada rukun bacaan yang lain

4 . menam bahkan pekerjaan rukun yang di anggap pantas .

Pasal 37

Sunat – Sunat Ab'ad Sholat

Sunat – Sunat Ab'ad Sholat ada tujuh :

1 . Attahiyyat awal

2 . duduk ketika attahiyyat awwal

3 . Membaca Sholawa kepada nabi Muhammad Sollaallahu 'alaihi wasallam ketika Attahiyyat awal

4 . membac Sholawat kepad keluarga nabi ketika attahiyyat ahir

5 . Qunut

6 . berdiri ketika Qunut

7 . membaca Sholawat dan Salam kepada nabi Shollallahu 'alaihi wasallam ,kepada keluargany ,dankepad para Shohabatnya ketika Qunut .

Pasal 38

Yang membatalakan Sholat

Yang membatalkan sholat ada empat belas ;

1 . karena Hadas

2 . karena terkena najis jika tidak lanng sung di buang dari tempatnya yang tidak di bawa

3 . karena terbukanya Aurat jika tidak langsung di tutup seketika

4 . membaca dua huruf atau satu huruf yang memberi faham dengan sengaja

5 . dengan yang mampu membatalkan puasa

6 . karena makan banyak disebabkan lupa

7 . gerak tiga kali berturut – turut walau lupa

8 . loncat dengan tinggi

9 . memukul dengan keras

10 . menambahkan rukun yang berupa pekerjaan dengan sengaja

11 . mendahului imam dengan dua rukun

12 . ketinggalan dua rukun pekerjaan bukan karma udhur

13 . niat berhenti pada sholat

14 . menggantungkan niat berhenti pad Sholat pada sesuatu

. dan was was dalam berhenti pada Shalat .

Pasal 39

Wajib niyat pad imam

Wajib niyat pad imam ada empat ;

  1. Sholat jum'at
  2. Sholat Mu'adah
  3. Sholat nadhar berjama'ah
  4. Sholat jam' Tqdim karena hujan

Pasal 40

Syarat – syarat ber ma'mum

Syarat – syarat ber ma'mum ada sebelas ;

  1. ma'mum tidak mengetahui tentang bathalnya imam baik karena hadas atau bukan
  2. tidak bertekad dalam hati untuk mengkodo' Sholat
  3. imam bukan ma'mum
  4. imam bukan yang tidak bias baca
  5. tidak membelakangi imam
  6. ma'mum mengetahui pindahnya imam
  7. imam dan ma'mum berkumpul dalam satu mesjid
  8. atau berada sejauh kira – kira 300 hasta
  9. ma'mum berniat turut kepada imam atau niat berjama'ah se iring se irama antara ma'mum dan imam
  10. ma'mum tidak membedai imam pada sunat yang sangat membedainya
  11. ma'mum harus turut kepada imam

Pasal 41

Macam – macam sah ber ma'mum

Macam – macam ada sembilan sah ber ma'mum pad lima macam ;

  1. laki laki kepada laki – laki
  2. waria kepada laki laki
  3. perempuan kepada waria
  4. perempuan kepada perempuan lagi

dan yang empat lagi bathal untuk berma'mum

  1. laki –laki kepada perempuan
  2. laki – laki kepada waria
  3. waria kepada perempuan
  4. warya kepada waria

Pasal 42

Syarat – syarat Jama' Taqdim

Syarat – syarat jam Taqdim ada empat ;

  1. Memulai dengan yang pertama
  2. Niat berjama'
  3. Tidak berhenti antara yang pertama dengan yang ke dua
  4. 'Udhur yang lama

Pasal 43

Syarat – syarat Jama' ta'hir

Syarat – syarat jama' ta'hir ada dua :

  1. niat meng akhirkan masih adanya waktu yamg pertama untuk mengerjakan sholat

  1. lamanya udur sampai ber akhirnya Sholat yang kedua

Pasal 44

Syarat – syarat Qoshor

Syarat – syarat Qoshor ada tujuh :

  1. dalam perjalanan dua penginapan
  2. perjalanan yang di per bolehkan
  3. tau atas di perbolekanya qoshor
  4. niat Qoshor ketika Takbiratul ihram
  5. di kerjakan pada Sholat Empat Roka'at
  6. Qosor dilakukan ketika masih dalam perjalanan
  7. tidak berma'mum kepad yang hendak menyempurnakan Sholat dari Qoshornya

Pasal 45

Syarat – syarat Jum'at

Syarat – syarat Jum'at ada enam ;

  1. di kerjakan di waktu dhuhur
  2. dikerjakan oleh penduduk se pemukiman
  3. di kerjakan dengan berjamaah
  4. di ker jakan oleh lebih dari empat puluh laki – laki merdeka
  5. balig semuanya
  6. yang telah berkeluarga semuanya
  7. tidak bersamaan dan didahului oleh jum'at lain dalam satu pemukiman
  8. dengan mendahulukan hutbah dua

Pasal 46

Rukun – rukun Hutbah dua

Rukun – rukun Hutbah dua ada lima ;

  1. Memuji Allah dalam Hutbah dua
  2. Membaca Sholawat kepada Nabi Shollallahu'alaihi wasallam
  3. Berwasiat dengan Taqwa dalam Hutbah dua
  4. Membacakan ayat Al- Qur'an pada salah satu Hutbah dua
  5. Mendo'akan seluruh mu'min laki – laki dan seluruh mu'min perempuan

Pasal 47

Syarat syarat Hutbah dua

Syarat syarat Hutbah dua ada sepuluh ;

  1. Bersih dari hadas dua hadas kecil dan hadas besar
  2. Bersih dari najis dalampakaian dan tubuh
  3. Tertutup aurat
  4. Berdiri bagi oaring yang kuasa
  5. Duduk di antar dua Hutbah se ukuaran tunmanianah dalam Shoalat
  6. Tidak berhenti dalam mengerjakan Hutbah dua
  7. Dan tidak berhenti antara Shalat
  8. Dengan menggunakan bahasa 'arab
  9. Terdengar oleh jamaah empat puluh orang
  10. Di kerjakan seluruhnya pada waktu Sholat Dhuhur

Pasal 48

Sesuatu yang wajib untuk mayat

Sesuatu yang wajib untuk mayat ada empat ;

  1. memandikany
  2. membungkusnya
  3. menyolatinya
  4. menguburnya

Pasal49

Sedikitnya Dalam Memandikan Mayat

Sedikitnya dalam memandikanmayat adalah ; membasuh mayat dengan air

Dan sempunanya dalam memandikan mayat adalah dengan membersihkan kedua kemaluanya danmengeluarkan kotoranya ,mengeluarkan kotoran hidungnya , mewudlukanya,menggosok badan mayat dengan pembersih

Mengucuri tubuh mayat dengan air tiga kali

Pasal50

Sedikitnya dalam membungkus mayat

Sedikitnya dalam membungkus mayat adalah ;

mengenakan baju penutup

Dan sempurnanya adalah ;

dengan tiga lapis kain ,dan bagi perempuan dengan mengenakan baju Gamis,mengenakan kerudung ,sarung ,dan dua lapis kain .

Pasal 51

Rukun – rukun Sholat jenazah

Rukun – rukun Sholat jenazah ada tujuh ;

  1. niyat
  2. empat kali Takbir
  3. berdiri bagi yang mampu
  4. membaca Al – Fatihah
  5. membaca Sholawat kepada nabi Shollallahu 'alaihi wasallam setelah Takbir pertama
  6. mendo'akan mayat setelah Takbir ke tiga
  7. membaca Salam

Pasal 52

Sedikitnya dalam hal mengubur

Sedikitnya dalam hal mengubur adalah ;

hanya menutupnya dengan tanah dari baunya dan menjaga dari hewan pemangsa

Dan Sempurnanya dalam mengubur mayat adalah ; setinggi badan dan selebar tangan , mengenakan pipi mayat pada tanah ,dan wajib menghadapkanya ke arah Qiblat .

Pasal 53

Sebab – sebab Mayat di gali kembali

Sebab – sebab Mayat di gali kembali ada empat ;

  1. akan di mandikan jika maya belum berubah
  2. Karena akan di hadapkan ke arah Qiblat
  3. karena ada harta yang terbawa terkubur
  4. karena janin wanita dan memungkinkan masih hidup janinnya .

Pasal 53

Meminta pertolongan

Meminta pertolongan ada empat :

  1. yang di per bolehkan
  2. Hilaful Aula
  3. Makruh
  4. Wajib

1. yang di per bolehkan adalah : meminta di ambilkan air

2. Hilaful Aula adalah : mengucurkan air pada anggahota orang ber wudlu

3. Makruh : mencucikan bagian anggota tubuhnya dengan menggosokanya

4. Wajib : memberi pertongan kepada orang yang sakit ketika tidak mampu

Pasal 54

Harta yangWajib di Zakati

Harta yangWajib di Zakati ada enam ;

  1. binatang ternak
  2. emas dan perak
  3. yang di timbang
  4. harta dagang seperpuluhnya
  5. harta korun
  6. harta galian .

Pasal 55

Wajib Puasa bulan Romadlon karena salah satu dari lima hal

  1. Genapnya bulan Sa'ban tiga puluh hari
  2. seseorang telah melihat Hilal atau bulan dengan haqnya walaupun yangmelihat adalah orang Fasiq
  3. tetapnya Hilal bagi orang yang tidak melihatnya dengan saksi yang Adil
  4. kabar dari oaring yang dikatakan adil dan terpercaya atau tidak terpercaya tapi mampu meyakinkan hati untuk mempe4rcayainuya
  5. dengan mengira telah masuk pada bulan Romadlon di sertai Ijtihad Atau keyakinan bagi orang yang keliru telah masuknya bulan Romadlon .

Pasal 56

Syarat syarat Syah Berpuasa

Syarat syarat Syah Berpuasa ada empat :

  1. Islam
  2. Ber'Akal
  3. Bersih dari Haid
  4. Tau tentang adanya waktu untuk berpuasa

Pasal 57

Syarat syarat Wajib Berpuasa

Syarat syarat Wajib Berpuasa ada lima :

  1. Islam
  2. Ter kena Kewajiban dalam Hukum Syara'
  3. Kuat
  4. Sehat
  5. telah bermuqim

Pasal 58

Rukun Puasa

Rukun Puasa ada tiga :

  1. Niyat di waktu malam untuk puasa Fardu untuk setiap harinya
  2. Meninggalkan sesuatu yang mampu membatalkan puasa dengan mampu memilih ,tida tau pada yang mengudhuri
  3. Yang berpuasa .

Pasal 59

Ketentuan yang di haruskan

Wajib mengQodo dengan puasa kiparat 'Udma ( kifarat besar ) dan mempermalukanya ,bagi orang yang merusak puasanya di bulan Romadon ,dari satu harinya yang sempurna merusaknya , dengan berjimak (berbuat mesum ) yang berrdosa bila di lakukannya karena sedang berpuasa .

Wajib dengan Qodo ( menjaga puasa) dalam enam hal :

  1. bagi yang sengaja membatalkanya ( dalam bulan Romadon )
  2. meninggalkan niat di waktu malam dalam puasa Romadon
  3. bagi orang yang menyangka sahurnya masih malam (belum dating Wakuimsak)
  4. bagi orang yang mengira telah terbenamnya matahari dan ia berbuka dan ternyata belum sampai waktu berbuka
  5. bagi yang mengira masih bulan sa'ban danbelum datang bulan Romadon
  6. berkumur dan membersihkan hidung dengan berlebihan

Pasal 60

Yang dapat membatalkan puasa

Yang dapat membatalkan puasa adalah ;

  1. Murtad
  2. Haid
  3. Pendarahan atau melahirkan
  4. Gila walau hanya sebentar
  5. Penyakit Ayan dalam sehari penuh
  6. Mabuk dengan di sengaja ,

Pasal 61

Berbuka Puasa di bulan Romadon

Berbuka Puasa di bulan Romadon ada empat :

  1. Wajib bagi perempuan yang Haid
  2. Pendarahan
  3. Di perbolehkan bagi yang dalam perjalanan jauh
  4. Di perbolehkan bagi yang sakit
  5. Dan tidak waji tidak pula di perboleh kan berbuka bagi orang yang Gila
  6. Kepeped sebab sempitnya waktu untuk mwngQodo karena mengakhirkannya dan telah datang bulan Romadon

I . Macam –macam berbuka puasa yang di wajibkan mengQodonya dan wajib Fidyah ada dua :

  1. Berbuka karena takut pada orang lain selain dirinya
  2. Berbuka dengan mengakhirkan qodo sehingga sampai datang bulan Romadon

Penjalasan :

Berbuka karena takut terhadap orang lain ,seperti orang yang di paksa atau orang yang di ancam ,jika tidak di buka akan di bunuh ,atau berbuka karena takut terancamnya jiwa orang lain selain dirinya seperti ibu yang sedang mengan dung ,takut atas keselamatan janin yang di kandungnya .

I I . Macam –macam berbuka puasa yang di wajibkan mengQodonya dan tidak wajib Fidyah ada dua :

banyak seperti orang yang berpenyakit Ayan

III . Macam –macam berbuka puasa yang di wajibkan Fidyah dan tidak wajib mengQodonya :

karena lanjut usia gila bukan karena di sengaja

Pasal 62

Yang tidak menjadikan batalnya puasa

Yang tidak menjadikan batalnya puasa karena masuknya sesuatu kedalam perut ada tujuh :

  1. ada sesuatu yang masuk kedalam perut karena lupa ,
  2. atau bodo ,
  3. atau di paksa.
  4. kebanyakanya ludah ( cairan pad mulut ) yang tidak mampu ter jaga untuk mengeluarkanya
  5. sesuatu yang sampai keperut masuknya debu
  6. masuknya sesuatu kedalam perut berupa debu dari tepung
  7. lalat atau sebangsanya .

Dan Allah adalah maha tau atas segala kebenaran , seraya meng harap kepada Allah yang maha pemberi ,atas derajat Nabi Allah yang berbudi baik

Semoga Tuhanmengeluarkanku dari dunia ini dengan di sertai Islam ,dan kepada kedua orang tua (Ibu bapa ) dan seluruh yang aku cintai ,kepada orng –rang yang senasab denganku ,semoga mengampuniku dan mengampuni mereka ,,atas segala dosa besar ,dan atas segala dosa kecil.

Semoga rahmat tercurah atas baginda kita Muhammad putra Abdulloh, Abdulloh putra Abdul Muthollib, Abdul Mutholib putra Hasyim, Hasyim putra Abdu Manaf, Yakni utusan Alloh kepada seluruh makhluk yang menjadi utusan semua peperangan,yang menjadi kekasih Allah , sebagai pembuka dan penutup ,dan kepada seluruh keluargnya ,para sohabatnya ,seluruhnya ,dan seluruh Fuji adalah milik Allah yang merajai seluruh alam.