Selasa, 27 April 2010

MaungpanggunG

MaungpanggunG


فاذا فرغت فانصب والى ربّك فارغب



"Jika kami selesai dari suatu urusan maka mulailah dengan urusan yang lain"




PERSEMBAHAN

Kami persembahkan karya tulis ini kepada :
Sang pujaan Imam Abi Yahya Zakaria Al Anshari
Para Masyayikh & Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Musri' tercinta.
Mustahiq-mustahiq kami rekan-rekan seperjuangan
Class II Aliyah 2006
YPP Miftahul Huda Al Musri'
Mereka yang peduli ilmu dan pada semuanya.

















Itmamul Islamiah ii


SAMBUTAN SISWA CLASS II ALIYAH
PONDOK PESANTREN
MIFTAHUL HUDA AL MUSRI'


Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Puji syukur pada Allah SWT, dzat yang maha segalanya. Salam sejahtera pada Rasulullah SAW, tauladan dalam melaksanakan ibadah haji.
Ibadah haji adalah sempurnanya seorang muslim dalam melaksanakan panggilan Allah.
Makalah yang berjudul "ITMAMUL ISLAMIYAH", bukanlah karya besar, tapi sekadar usaha penunaian amanat yang dipercayakan kepada kami. Kami siswa class II Aliyah mengucapkan terima kasih pada segenap team penyusun makalah ini sebagai persembaha bagi siswa siswi dua Aliyah yang merupakan bingkisan hadiah dan kenang-kenangan yang tak terhingga, karena sesuatu yang ditulis Insya Allah akan bermanfaat.
Yang terakhir kami mohon maaf atas segala kesalahan, untuk semuanya kami hanya bisa mengucapkan "Jazaakumullah Ahsanal Jazaa" dan " 'Afwan Katsira" terlebih pada beliau KH. Saeful Uyun Lc. yang telah berkenan memberikan pengarahan, sehingga terwujudnya Makalah yang berjudul Itmamul Islamiyah. Dan semoga ilmu kita semua dijadikan ilmu yang manfa'at dan barakah. Amiin yaa Rabbal 'Alamiin.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.



Miftahul Huda Al Musri'
Ciranjang ,Cianjur, Tanggal September 2006


Siswa class II Aliyah



















Itmamul Islamiah iii



SAMBUTAN SISWI CLASS II 'ALIYAH
PONDOK PESANTEREN
MIFTAHUL HUDA AL MUSRI'


Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dengan nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang, segala Puji bagi Allah SWT. Dialah dzat yang layak menerimanya. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabatnya. Sejauh Tuhan mengetahui bilangan makhluknya.
Alhamdulillah kami semua telah selesai membuat makalah yang membahas tentang bab ibadah (khususnya bab haji ) dengan waktu yang relatif singkat. Dengan bersumber dari Al quran, Al-hadits dan qaul para ulama. Yang bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah dalam masalah memahami dan mendalami ibadah haji.
Ucapan terima kasih kepada pembimbing dan para sahabat sekalian yang telah ikut berpartisipasi sehingga bisa berjalan dengan lancar. Semoga makalah ini bisa berkenan bagi para pembaca sekalian.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.




Miftahul Huda Al Musri'
Ciranjang Cianjur, tanggal September 2006


Siswi class II Aliyah



















Itmamul Islamiah iv


Muqadimah


Tiada nama yang pantas disebutkan
Tiada kata yang pantas diialunkan
Tiada fujian yang pantas dipanjatkkan selain alunan gema puja dan gemerlap untayan fuji Wahai Sang Maha Pencipta. Wahai Sang Maha Penyayang.
Shalawat serta salam semoga terlimpah pada-Mu
Wahai yang memiliki segala kelebihan
Wahai yang memiliki segala keutamaan
Wahai yang memiliki segala keunggulan
Wahai yang memiliki segala keistimewaan
Wahai yang memiliki segala kemulyaan
Wahai yang memiliki segala kesempurnaan
Yang syafa’at-Mu Wahai abdi Allah yang sangat tawadhu dan bijaksan Rasul pilihan Nabi Mulya Muhammad SAW.

ITMAMUL ISLAMIAH kami persembahkan teruntuk sang pujaan Abi Zakaria Yahyah Muhyiddin An Nawawi (Shahibul Minhajuthalibin) beserta Abu Zakaria Yahya Al Anshari Safi’I pengarang kitab Fathuk wahab yang sempurna.
Terima kasih kami haturkan kepada seorang yang tiada lebih dan tiada mengharapkan balas jasa tempat kami bertumpu dan mengadu Wahai Sang Guru.
Tak lupa kepada para mustahiq Miftahul Huda AL Musri’ periode rabiultsani / Ramadhan 1427 Hijriah 2006 Masehi Ciranjang Cianjur.

LATAR BELAKANG

Sebagai syarat semester VII di YPP Miftahulhuda Al-Musri' dengan tujuan untuk penanaman intelektualitas siswa siswi yang kreatif dan inofatif yang siap tampil, mampu menyeru dan membina masyarakat muslim yang hendak menunaikan ibadah haji.
Referensi kerja dan study bagi siswa siswi yang diambil dari berbagai kitab dalam pelajaran Fan Fiqih, sumber Fattul Wahab kelas II Aliyah dengan tema ITMAMUL ISLAMIYAH yang membahas tentang ibadah haji, diharapkan mampu memberikan pedoman bagi yang hendak melaksanakan ibadah haji dan umrah.
Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami dapat memaparkan secara panjang, lebar, dan luas hukum-hukum dalam ibadah haji, yang telah kami persiapkan sebelumnya. Sehingga para pembaca lebih leluasa mendapatkan kepuasan dan kemudahan dalam mempelajari dan menjalankan syari'at Allah dalam ibadah haji.

Firman Allah :
ونزّلنا عليك الكتاب تبيا نا لكلّ شيىء وهدى ورحمة وبشرى للمسلمين (النّحل : 89)

"Dan kami turunkan kepadamu Al-Kitab ( Al-Quran ) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri".( QS: An-Nahl : 89 ).



Itmamul Islamiah 1


HAJI DAN UMRAH

Makna Haji dan Umrah

Haji mempunyai dua pengertian :
1. Menurut bahasa (etimologi)
2. Menurut syar'i (terminologi)
Makna haji menurut bahasa adalah bermaksud (القصد), sedangkan menurut syar'i ialah mengunjungi Ka'bah dengan maksud melaksanakan ibadah haji dan mengerjakan beberapa pekerjaan khusus seperti: thawaf, sa'i, wuquf di Padang Arafah, dll.
Sedangkan makna umrah menurut bahasa adalah berkunjung dan menurut istilah syar'i ialah mengunjungi Ka'bah dengan maksud melaksanakan ibadah haji dengan cara khusus disertai thawaf, sa'i, dan mencukur rambut.

Hukum dan Kedudukan Haji

Haji adalah salah satu rukun islam dan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim sekali seumur hidup sebagaimana yang tersirat didalam Al-Qur`an dan beberapa hadits shahih. Karena itu, jika ada seseorang muslim mengingkarinya, ia adalah kufur.

ولله على الّناس حجّ البيت من استطع اليه سبيلا

"Dan Allah telah mewajibkan kepada manusia untuk menunaikan ibadah haji bagi yang mampu melaksanakannya" (Q.S Al Imran : 97)

واتمّواالحجّ والعمرة لله

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah" (Q.S Al Baqarah : 196)


عن ابي هريرة رضي الله عنه قال: خطبنا رسول الله صلّى الله علبه وسلّم فقال: ياايّهاالنّاس قد فرض الله عليكم االحجّ فحجّوا فقال رجل اكل عام يارسول الله؟ فسكت حتّى قالها ثلاثا فقال النّبيّ صلى الله عليه وسلّم لوقلت نعم لوجبت ولمّااستطعتم (رواه احمد ومسلم والنّسائي)


"Dari Abu Hurairah ra ia berkata: " Rasulullah SAW telah bekhutbah didepan kaum muslimin: Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan kepada kalian berhaji maka berhajilah kalian. Berkata seseorang: Apakah setiap tahun ya Rasulallah ? Kemudian Rasulullah diam . orang itu mengulangi pertanyaan sampai tiga kali maka Nabi menjawab: Seandainya aku jawab Ya, maka wajib haji setiap tahun dan kalian tidak akan mampu." (HR Ahmad, Muslim dan Nasa`i)

عن سرافة قلت يا رسول الله عمرتنا هذه لعا منا هذا ام للا بد فقال لا بل للا بد

"Dari Saropata berkata: "Ya Rasulullah apakah Rasul memerintahkan umrah itu kepada kami untuk tahun ini saja? Kemudian Rasul menjawab: tidak, tetapi untuk selamanya" .(HR Darukutni)

Itmamul Islamiah 2

Hukum Umrah

Sebagaimana haji, umrah juga telah disyiratkan dalam Al-Qur'an, hadits dan ijma' ulama. Maka bagi siapa yang mengingkarinya ia kufur.
Para ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa umrah adalah sunnah muakkad, dan dilakukan sekali seumur hidup. Imam Syafi'i dan imam Ahmad berpendapat bahwa umrah itu wajib bagi orang yang dapat menunaikan ibadah haji.

Orang Yang Berkewajiban Mengerjakan Haji

Yaitu orang muslim yang berakal, baligh mengerti tentang kewajiban dan mampu.

Hajinya Orang kafir, Orang Gila, dan Anak Kecil

Tidak wajib haji bagi orang kafir, karena dari mulanya ia tidak beriman, sehingga tidak diperintahkan untuk ibadah haji, tetapi ia akan mendapat siksa dihari kiamat. Menurut ulama Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa bagi orang yang sudah haji kemudian murtad dan kembali lagi ke islam maka ia wajib mengulangi hajinya lagi.Tetapi menurut imam Syafi'i ia tidak wajib mengulangi haji karena batalnya perbuatan itu, tidak serta merta mempengaruhi kemurtadannya, kecuali ia meninggal dunia dalam keadaan murtad. Demikian juga halnya tidak diwajibkan haji bagi orang gila dan semisalnya yaitu anak kecil yang belum baligh karena ia belum mendapat beban, tetapi jika ia menunaikan ibadah haji, maka hajinya sah, hanya saja ia wajib mengulanginya ketika baligh, dan mampu dengan beberapa syaratnya.
Hukum haji pada hamba sahaya sama dengan hukum haji pada anak kecil yaitu, ia boleh menunaikan ibadah haji, tetapi ia wajib mengulanginya ketika ia sudah merdeka dan mampu memenuhi beberapa persyaratannya. Sebagaimana hadits Nabi :


عن ابن عبّاس رضي اللّه عنه انّ الّنبيّ صلّى الله عليه وسلّم قال ايّما صبيّ حجّ ثمّ بلغ الخنث فعليه ان يحجّ حجّة اخرى وايّما عبد حجّ ثمّ اعتق فعليه ان يحجّ حجّة اخرى. (رواه الطبراني)


"Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah bersabda: setiap anak kecil yang berhaji, kemudian baligh, baginya harus mengulangi hajinya, dan setiap hamba sahaya yang berhaji, kemudian ia merdeka, maka ia harus mengulangi hajinya." (HR. Thabrani)

Adapun bagi anak kecil yang tidak bisa mengerjakan haji dengan sendirinya, artinya segala perilaku hajinya dikerjakan oleh walinya, hukumnya adalah sah. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim dari Ibnu Abbas.


عن ابن عبّاس رضي الله عنه انّ النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم لقي ركبا بالرّوحاء فقال : من القوم ؟ فقالوا : المسلمون, فقالوا : من انت ؟ فقال رسول الله فرفعت اليه امرأة صبيّا ألهذا حجّ ؟ قال نعم ولك اجر. (رواه مسلم)




Itmamul Islamiah 3

"Dari Ibnu Abbas ra. Bahwa Nabi SAW bertemu dengan khalifah di Rauha' (nama tempat di Madinah), kemudian Nabi bertanya kepada mereka : Siapakah anda sekalian? Mereka menjawab : Kami orang-orang muslim. Mereka bertanya kepada Nabi, dan anda siapa? Nabi menjawab : Saya utusan Allah, kemudian salah seorang perempuan yang mengangkat anaknya dan berkata : Apakah anak kecil ini hajinya sah ? Nabi menjawab : ya! Dan bagimu pahala dari Allah SWT". (HR.Muslim).


Dua Penjelasan Penting

1. Anak kecil yang berhaji harus seizin walinya. Jika anak kecil yang mumayyiz itu mengerjakan ihram tanpa seizin walinya, maka hukum ihramnya ada dua macam : Pertama ada yang mengatakan sah dan yang kedua tidak sah.
2. Bagi anak kecil yang belum mumayyiz, dan walinya ingin menghajikannya, maka ia tetap harus memakai pakaian ihram untuk orang dewasa, dan niat ihram untuk anaknya, demikian dengan amalan yang lainnya.

Ukuran Mampu Menurut Syariat Islam

Telah kita ketahui bahwa ukuran mampu adalah salah satu syarat kawajiban menunaikan ibadah haji.Mampu ada dua macam :1. mampu oleh dirinya sendiri 2. mampu oleh orang lain .

Syarat-Syarat mampu oleh dirinya sendiri :

1. Mampu dibidang keuangan (materi). Artinya mempunyai uang yang cukup untuk dirinya sendiri dan keluarga yang ditinggalkan diwaktu pergi hingga kembali.

2. Mampu dibidang kesehatan. Artinya harus berbadan sehat sehingga dapat mengerjakan amalan haji, seperti tidak tua renta, tidak terkena penyakit kronis dan tidak dalam keadaan tidak mampu untuk menaiki hewan atau kendaraan karena salah satu anggota badan tidak ada, dan tidak terkena penyakit lainnya yang menyebabkan ketidak mampuan dalam melaksanakan ibadah haji.

3. Aman diperjalanan . Artinya ia yakin bahwa dirinya dan segala perbekalannya aman selama diperjalanan dalam menunaikan ibadah haji. Aman keuangan, berarti juga uangnya didapatkan dari jalan halal, jika ada keraguan bahwa uang itu bercampur dengan uang haram seperti uang suap atau sejenisnya, maka menurut ulama Syafi'i dapat membatalkan haji. Menurut ulama Maliki tidak membatalkan, karena situasi modern ini hampir tidak bisa dihindarkan dari hal-hal seperti itu.

4. Harus ada mahram bagi perempuan yang pergi haji, hal itu bersandar pada hadits yang melarang wanita untuk berhajian kecuali dengan mahram.

لا تسافر المرأة يومين الاّ معها زوجها او محرم. (رواه البخارى و مسلم)

"Tidak boleh seorang wanita bepergian dalam dua hari kecuali beserta suaminya atau mahramnya". (HR.Bukhari dan Muslim).



Itmamul Islamiah 4

Tetapi menurut imam Syafi'i bahwa mahram itu bukan merupakan syarat bagi wanita dalam menunaikan ibadah haji, karena mahram bisa diganti dengan suami dan abid laki-laki yang pagas.

Apabila perempuan yang sudah memenuhi syarat-syarat haji, tetapi masih mempunyai permasalahan tentang mahram, maka baginya harus memperhatikan hal-hal berikut ini :
a. Jika lemah dan keluar beserta kafilahnya, maka hajinya akan tetap mendapat pahala.
b. Jika ia masih muda dan mendapatkan teman perempuan, dengan penanggung jawab dari kafilahnya, baginya dapat menunaikan ibadah haji.
c. Ia boleh haji, jika ia masih muda dan ditemani beberapa laki-laki dan perempuan dalam rombongan.
d. Ia boleh haji, jika ia masih muda dan ditemani seorang perempuan yang dapat dipercaya, sedangkan perempuan ini berada di bawah lindungan mahramnya.
e. Apabila ia lemah atau masih muda, tetapi tidak disertai dengan suami atau mahramnya, atau tidak dalam keadaan seperti beberapa uraian di atas, maka tidak boleh baginya untuk menunaikan ibadah haji.

5. Ada kendaraan yang membawanya ke tanah suci, seperti mobil, kapal terbang, baik itu disewa atau miliknya sendiri. Karena Nabi menafsirkan mampu yang terdapat dalam ayat haji itu sebagai bekal dan kendaraan,
6. Tidak ada halangan atau hambatan dalam menunaikan ibadah haji baik disebabkan karena adanya sabotase, perang atau karena penguasanya yang dzalim dan serakah yang sengaja menghalangi manusia dalam menunaikan ibadah haji.
7. Mengetahui waktu lamanya menunaikan ibadah haji. Pendapat ini menurut imam Rafi'i . Tetapi menurut imam Ibnu Sholah, bahwa mengetahui lamanya ibadah haji termasuk syarat wajib haji.

Pengertian Mahram

Mahram adalah orang yang diharamkan menikahi wanita yang masih ada hubungan keluarga sebagaimana ditetapkan dalam syari'at Islam seperti bapak, anak, anak saudara dan seterusnya.

Ketentuan Mahram, Pemberian Nafkah, dan Izin Suami

Syarat-syarat bagi mahram yang hendak menemani perempuan dalam perjalanan haji adalah baligh dan tidak fasiq, namun ada sebagian fuqaha tidak menyebutkan syarat terakhir.
Seorang perempuan harus memberi nafkah kepada mahram yang menyertainya, tetapi jika perempuan itu tidak mampu, maka baginya tidak wajib haji. Suami tidak berhak melarang istrinya menunaikan ibadah haji. Pendapat yang sama dikemukakan oleh An-Nakhai, Ahmad, Abu Tsaur dan para ahli Ra'yi. Tetapi sebagian ulama Syafi'i berpendapat bahwa istri wajib izin kepada suami, dan suami berhak menolak permintaannya didasarkan pada keterangan mengerjakan haji itu bisa diakhirkan. Dan bagi wanita disunnahkan meminta izin pada suami. Jika diizinkan, ia boleh menunaikannya, tetapi bila tidak, ia hanya diperbolehkan dalam menunaikan haji wajib dan tidak dalam haji sunnah.




Itmamul Islamiah 5

Wanita Yang Berhaji Pada Masa Iddah

Menurut imam Ahmad : Seorang wanita tidak diperbolehkan haji bila ia dalam masa iddahnya wafat, karena adanya suatu perintah untuk menetap di rumah. Jika dalam iddah thalaq Raj'i, seorang istri masih terikat dengan hukum pernikahan, maka harus meminta izin suaminya. Jika dalam iddah thalaq ba'in, maka seorang suami tidak boleh melarang istrinya berhaji.

Keutamaan Antara Melakukan Ibadah Haji Dengan Berjalan Kaki dan Berkendaraan

Para fuqaha berbeda pendapat mengenai keutamaan antara melakukan haji dengan berjalan kaki dengan berkendaraan. Ulama Syafi'i, Hanafi, serta mayoritas fuqaha lainnya berpendapat bahwa yang berkendaraan itu lebih utama, karena Rasulullah berhaji dengan kendaraan. Sedangkan yang lainnya berpendapat : Haji dengan berjalan kaki lebih utama,


karena di dalamnya terdapat tantangan, serta kadar tantangan itu juga diukur dengan pahalanya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW kepada Aisyah :

قال صلّى الله عليه وسلّم لعائشة : ولكنّها على قدر نفقتك او نصبك . (رواه البخارى)

”Bahkan kesulitan (tantangan) itu diukur menurut biayamu atau bagianmu". (HR. Buhkari).

Dalam riwayat Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda: " Saya tidak menyesal dengan sesuatu yang hilang pada masa mudaku," kecuali saya tidak berhaji dengan berjalan kaki." Ada juga riwayat yang menerangkan bahwa Hasan bin Ali berhaji sebanyak 25 kali dengan berjalan kaki, yang intinya untuk menguatkan masalah ini, dan ia bersumpah dengan nama Allah sebanyak tiga kali.

Berhaji Untuk Orang Lain

Telah disebutkan bahwa kesehatan badan termasuk dalam kategori mampu, dan merupakan syarat bagi kewajiban haji. Oleh karena itu bagi para manula, yang sakit, lumpuh, tidak dapat berdiri atau termasuk orang-orang yang lemah, tidak wajib haji dan tidak wajib di hajikan orang lain. Tetapi jika ada kemampuan sebelum sakit, maka haji merupakan suatu kewajiban bagi mereka.
Abu Hanifah, imam Syafi'i, dan imam Ahmad berpendapat bahwa jika ia memang mampu sebelum sakit, maka ia wajib di hajikan orang lain dengan biaya darinya, boleh laki-laki atau perempuan atas dasar hadits Ibnu Abbas :


انّ امرأة من خثعم قالت : يا رسول الله إنّ فريضة الله على عباده فى الحجّ ادركت أبى شيخا كبيرا لايثبت على الرّاحلة أفأحجّ عنه ؟ قال : نعم . وذلك فى حجّة الوداع. (رواه مالك والشّفعى والبخارى ومسلم)



Itmamul Islamiah 6

"Seorang wanita dari kabilah Khas'am berkata : "Ya Rasulullah! Sesungguhnya kewajiban dari Allah atas hambanya adalah haji, sedangkan bapakku sudah tua renta, tidak mampu (haji) walaupun berkendaraan, maka apakah saya harus menhajikannya ? Rasulullah menjawab : Ya! Hal itu terjadi pada haji wada." (HR.Imam Malik, Syafi'I, Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat lain dikatakan : " Ya Hajikanlah untuknya." (HR. Jama'ah)

Imam Malik berpendapat : Tidak wajib haji baginya. Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh sebagian ulama Hanafiyah. Alasan mereka adalah haji itu diwajibkan bagi yang mampu dan mereka buka termasuk orang yang mampu.

Masalah Menghajikan Orang Lain bagi Laki-laki dan Perempuan

Seorang laki-laki boleh menghajikan perempuan, begitu juga sebaliknya. Masalah ini berlaku secara umum sebagaimaa konsensus para ahli fiqih, kecuali Al-Hasan bin Salih dimana ia telah memakruhkan perempuan menghajikan laki-laki. Ibnu Munzir mengingatkan, apakah kita lupa akan hadits Rasul yang menyuruh seorang wanita untuk ayahnya.

Menghajikan Orang Lain Tanpa Izin dan Menghajikan Mayit Bukan Sebagai Walinya

Menghajikan orang lain yang masih hidup, tanpa seizin darinya, tidak diperbolehkan baik haji wajib maupun haji sunnah. Sebab masalah ini adalah masalah ibadah yang boleh diwakilkan hanya dengan sepengetahuan dan izin yag bersangkutan. Adapun yang menghajikan mayit, diperbolehkan tanpa seizin darinya, baik haji wajib maupun haji sunnah, baik ia sebagai walinya atau bukan.

Seseorang Yang Meghajikan Orang lain, Sedang Ia Belum Menunaikan Ibadah Haji

Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat. Ulama Syafi'i dan Hambali tidak membolehkan seseorang yang belum berhaji menghajikan orang lain, sedangkan ia sendiri mampu untuk menunaikan haji, sebagaimana dikemukakan dalam hadits :


عن ابن عبّاس انّ النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم سمع رجلا يقول : لبّيك عن شبرمة قال : ومن شبرمة
؟ قال : أخ لى او قريب لى. قال : حجّ عن نفسك ثمّ حجّ عن شبرمة. (رواه أبو داؤد وابن حبان والحاكم).


"Dari Ibnu Abbas ra, "Nabi mendengar seseorang yang berkata : Saya memenuhi panggilan-Mu ya Allah utuk Syubramah. Rasul bertanya, Siapa Syubramah itu ? orang itu menjawab : Berjanjilah untuk dirimu sendiri, kemudian laksanakan haji untuk Syubramah". (HR. Abu Daud, Ibnu Hiban dan Hakim).

Ulama Hambali dan Maliki berpendapat bahwa seseorang yang belum menunaikan ibadah haji diperbolehkan menghajikan orang lain, dan hajinya sah, hanya saja ia harus menanggung dosa, karena ia tidak menunaikan ibadah haji dalam kondisi mampu untuk mengerjakannya.

Itmamul Islamiah 7

Waktu Haji

Agar ibadah haji menjadi sah, maka pelaksanannya harus dilakukann pada waktu yang telah ditentukan oleh Allah SWT, sebagaimana dalam firman-Nya :


الحجّ اشهر معلومات


"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang telah diketahui".(QS. Al-Baqarah :197).

Syawal, Dzulqa'dah dan sepuluh hari bulan Dzulhijjah, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Umar dan disepakati oleh Ulama Hanafiyah, Imam Syafi'i dalam qaul jadid, dan Imam Ahmad. Dalam qaul qadimnya, Imam Syafi'i mengatakan :waktu haji itu jatuh pada bulan Syawal, Dzulqo'dah dan Dzulhijjah.
Semua ulama bersepakat bahwa semua rukun haji itu wajib dilaksanakan pada bulan-bulan haji tersebut, kecuali dalam masalah ihram. Ulama Hanafi, imam Malik dan imam


Ahmad memperbolehkan ihram pada musim haji, hanya saja mereka memakruhkannya, sebagaimana diterangkan dalam firman Allah :


يسألو ثك عن الاهلّة قل هي مواقت للنّاس والحجّ


"Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit, katakanlah bahwa bulan sabit itu tanda-tanda waktu bagi manusia dan bagi ibadah haji". (QS Al-Baqarah :189).

Allah memberitahukan kita bahwa bulan sabit secara keseluruhan, merupakan tanda bagi manusia dan ibadah haji. Maka ihram pada waktu tersebut diperbolehkan, tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa ayat tersebut bersifat umum, dan diterangkan oleh ayat :


الحجّ اشهرمعلومات


"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang telah diketahui". (QS. Al-Baqarah :197).











Itmamul Islamiah 8


RUKUN HAJI DAN UMRAH

A.Rukun Haji

Rukun haji terdiri dari 6 (enam) perkara, yaitu :
1. Ihram

Ihram yaitu niatnya seseorang untuk melaksanakan ibadah haji, sebagaimana hadits Rasulullah SAW tentang niat :

انّماالاعمال باالنّيّة

”Sesungguhnya sahnya suatu amal (pekerjaan) itu karena adanya niat”.(Al Hadits)
Adapun niat ihram haji itu adalah :

نويت الحجّ واحرمت به لله تعال

“Aku berniat haji dengan ihram karena Allah Ta’ala”.

2. Wukuf di Arafah

Wukuf adalah berkumpul di Padang Arafah untuk beberapa saat (berdiam) yang dimulai dari tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai menjelang fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Sabda Rasulullah SAW :

الحجّ عرفة. (الترمذي)

“Ibadah haji itu wukuf di Arafah”.(HR. At Tirmidzi).

3.Thawaf

Thawaf yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 putaran. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surat Al Hajj :

وليطوّفوا بالبيت العتق (الحج :29)

“Dan hendaklah kalian thawaf di sekeliling rumah tua itu (Baitullah) “.(QS. Al Hajj : 29)

4.Sa`i

Sa’i adalah berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 (tujuh) kali. Sebagaimana hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh imam Daruqotni;

انّه صلّىالله عليه والسّلام استقبل القبلة فيالمسعى وقال ياايّهاالنّاس اسعوا فانلسعى قد كتب عليكم (الدرقطنى )

Itmamul Islamiah 9


“Sebenarnya Rasulullah SAW menghadap kiblat ditempat sa’i dan ia berkata : “Hai umat manusia bersa’ilah kalian. Sebenarnya sa’i itu telah diwajibkan untuk kalian semua”.(HR. Adz Dzaruqutni)

5. Tahallul

Tahallul artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 (tiga) helai untuk kepentingan ihram.

6. Tertib

Yang dimaksud dengan tertib yaitu mendahulukan perkara rukun yang lebih diagungkan seperti mendahulukan ihram daripada rukun haji yang lain. Setelah ihram.kemudian wuquf, thwaf, sa’i dan mencukur atau menggunting rambut.
Apabila orang yang melaksanakan ibadah haji tidak melaksanakan/memenuhi rukun haji tersebut. Maka, tidak dapat diganti dengan dam (denda).

B.Rukun Umrah

Rukun umrah ini terdiri dari lima bagian yaitu;
1. Ihram
2. Thawaf
3. Sa’i
4. Mencukur/menggunting rambut
5. Tertib

Didalam rukun umrah ini dijelaskan bahwa untuk mencukur atau menggunting rambut wajib hukumnya diakhirkan dari sa’i, sedangkan untuk tertib itu dimutlakan sebagaiman dalam rukun haji.
Untuk melaksanakan haji dan umrah (nusuk) bisa dilakukan dengan tiga cara :

1. Haji Ifrad, yaitu melaksanakan haji lalu umrah,
2. Haji tamattu, yaitu melaksanakan umrah alu melaksanakan haji
3. Haji Qiran, yaitu melaksanakn haji dan umrah saecara bersamaan.

1. Haji Ifrad

Haji ifrad adalah mengerjakan haji terlebih dahulu, setelah selesai barulah mengerjakan umrah. Jadi dalam hal ini kita dua kali melakukan ihram, yaitu dari miqat untuk haji, dan ihram lagi dari miqat untuk umrah serta melaksanakan seluruh pekerjaan umrah. Semua ini dikerjakan setelah menyelesaikan ibadah haji dan masih dalam bulan haji.

2. Haji tamattu

Haji tamattu adalah melakukan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji dan setelah selesai barulah mengerjakan haji. Jadi pertama-tama kita harus melakukan ihram sampai selesai untuk keperluan umrah, kemudian ihram untuk ibadah haji. Mereka yang mengerjakan haji dengan cara tamattu wajib membayar dam (denda), yaitu menyembelih
Itmamul Islamiah 10

seekor kambing. . Jika tidak mampu, dapat diganti dengan puasa sepuluh hari, yaitu tiga hari ketika masih ditanah haram (suci) dan tujuh hari setelah tiba di tanah air. Cara inilah yang paling banyak dikerjakan oleh sebagian besar jemaah haji.

3. Haji Qiran

Haji qiran adalah mengerjakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan didalam bulan haji atau melaksanakan umrah walaupun sebelum bulan haji tiba, lalu

melaksanakan haji pada bulan haji. Jadi dalam hal ini, melakukan ihram dari miqat dengan niat haji dan sekaligus umrah. Adapun niat yang harus kita ucapkan adalah :
لبّيك اللّّهمّ حجّا وعمرة artinya : “Ya Allah! Aku penuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah haji”.

Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Siti Aisyah ra :

قالت عائشة رضي الله عنها خرجنا مع رسول الله صلّىالله عليه وسلّم عام حجّة الود اع فمنّا اهلّ بحخ ومنّا من اهلّ بعمرة ومنّامن اهلّ بحخّ وعمرة (رواه البخاري والمسلم)

“Telah berkata Siti Aisyah RA; “pernah keluar beserta Rasulullah pada tahun haji wada’. Lalu pada waktu itu, ada orang yang mengerjakan ihram untuk haji dan yang mengerjakan ihram untuk umrah dan ada pula orang yang mengerjakan ihram untuk haji dan umrah ".(HR. Bukhari dan Muslim)
Juga hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim

انّ عائشة احرمت بعمرة فدخل عليها رسول الله عليه وسلّم فو جدهاتبكى فقال ماشئانك قالت حضت وقدحلّ النّاس ولم احلل ولم اطف بالبيت فقال لها رسول الله اهلّي بالحجّ ففعلت ووفقت المواقف حتّى اذا ظهرت طاقت بالبيت وبالصّف ولمروة فقال لها
رسول الله قد حلّت في حجّك وعمرتك (رواه المسلم )

“Sesungguhnya Siti Aisyah telah mengerjakan ihram untuk umrah. Lalu datanglah Rosululloh untuk menemui Siti Aisyah yang kelihatannya sedang menangis. kemudian Rosululloh bertanya : “Hai, Aisyah apa yang membuat kamu menangis ?”. Aisyah menjawab: “saya sedang haid dan nyata orang-orang sudah melaksanakan tahallul dan saya tidak bisa tahallul juga thawaf di baittulloh”. Lalu Rosululloh berkata : “ihramlah untuk haji” . Lalu Siti Aisyah mengerjakannya dan wukuf di mawaqif. Sesampainya suci (tidak haid), maka Siti Aisyah mengerjakan thawaf di Baittullah, di Sofa, dan di Marwa lalu rosulluloh bertanya lagi: “nyata kamu sudah melaksanakan tahalul haji dan umrah”.(HR Muslim).

Sama halnya dengan haji tamattu, maka haji qiran pun dikenakan dam (denda).Dan tidak boleh mengerjakan sebaliknya dari pelaksanaan ibadah haji tadi. Gambarannya, yang mengerjakan ihrom untuk haji.. Walaupun didalam bulanan haji, lalu ihrom untuk umroh sebelum thawaf dilaksanakan.
Keutamaan dari cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah adalah haji ifrad ,Dimana ibadah umrah dikerjakan didalam bulanan haji .kemudian haji tamattu, yang mana lebih unggul daripada haji Qiran karena pekerjaannya haji tamattu lebih sempurna sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan muslim :
Itmamul Islamiah 11

انّه افرد الحجّ ورو يا: انه احرم متمتمعا (رواه الشيخان)

“sesunnguhnya Rasululloh telah mengifradkan ibadah haji”. Dalam arti tidak dikerjakan dengan ibadah umrah. Kemudian Imam Bukhari dan Muslim menceritakan kembali bahwa : “ sesungguhnya Rasululloh telah mengerjakan ihram haji tamattu”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Diantara kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang yang mengerjakan haji tamattu dan qiran adalah membayar dam (menyembelih seekor sapi). Itu pun kalau orang tersebut tidak berada di tanah haram dalam arti jarak rumahnya kurang dari dua penginapan dari tanah haram. Sesuai dengan firman Alloh SWT :

ذالك لمن لّم يكن اهله حاضرى المسجدالحرام

“Dan diwajibkan bagi orang yang tidak terbukti rumahnya berada disekitar mesjidil haram “ (QS.Al Baqarah :196)

Dan diwajibkan lagi membayar Dam bagi orang yang mengerjakan umrah pada bulan haji lalu tidak kembali ke miqat untuk melaksanakan umrah haji. Tetapi, jikalau kembali lagi ke miqat untuk mengerjakan ihram haji maka, tidak dikenakan dam.
Waktu wajib memenuhi dam bagi orang yang mengerjakan haji tamattu (متمتع) adalah saat ihram haji. Adanya juga waktu wenang, yaitu sesudah beres umrah dan sebelum ihram haji. Akan tetapi, waktu yang paling utama adalah waktu menyembelih dihari lebaran.
Kalau ada orang yang tidak mampu memenuhi dam. Maka, diwajibkan puasa selama tiga hari sebelum lebaran dan puasa tujuh hari sesudah pulang kerumahnya. Tetapi tidak boleh mengerjakan puasa pada hari lebaran atau hari-hari tasyrik sebagaimana firman Allah dalam Al Qur’an :

فمن لّم يجد فصيام ثلاثة ايّام في الحجّ وسبعة اذارجعتم. (البقرة :98)

“Barang siapa yang tidak memperoleh dam, maka diwajibkan puasa selama tiga hari didalam haji dan tujuh hari ketika pulang “.(QS. Al Baqarah : 98)

Dan apabila tidak mengerjakan puasa yang tiga hari tersebut pada waktu pelaksanaan haji. Maka, didalam memenuhi puasa tiga hari, wajib memisahkan diantara puasa tiga hari tersebut dan puasa tujuh hari, dengan jangka waktu kira-kira empat hari dan waktu perjalanan menuju rumah.
Dalam ibadah haji sering kita dengar istilah haji akbar (haji yang besar) . maksudnya haji yang wukufnya bertepatan pada hari jum’at . Sebaliknya ada istilah haji ashgar (haji kecil), yaitu istilah lain untuk umrah. Selain itu ada pula istilah haji mabrur (haji yang baik), yaitu ibadah haji seseorang yang seluruh rangkaian ibadah hajinya dilaksanakan dengan benar, ikhlas, tidak dicampuri dosa, menggunakan biaya yang halal, dan setelah melaksanakan haji menjadi orang yang lebih baik serta dapat mempertahankan dan meningkatkan ketaqwaannya.




Itmamul Islamiah 12

IHRAM

Ihram ialah niat haji atau umrah atau kedua-duanya secara bersamaan tanpa membaca talbiyah dengan mengenakan pakaian ihram dan meninggalkan kebiasaan sehari-hari, kecuali yang berhubungan dengan pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Jika seseorang melaksanakan ihram yang diperuntukan untuk dua haji atau dua umrah , maka ihramnya hanya berlaku bagi yang pertama saja. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim :


خرجنا مع رسول لله صلّي لله وسلّم فقال من اراد ان يّهلّ بحجّ وعمرة فليفعل ومن اراد ان يّهلّ بحجّ فليفعل ومن اراد ان يّهلّ بعمرة فليفعل

"Kami keluar bersama Rasulullah SAW, kemudian beliau berkata :" Barang siapa diantara kalian yang bermaksud mengerjakan haji dan umrah , maka kerjakan lah . dan barang siapa diantara kalian yang ingin mengerjakan ibadah haji saja maka kerjakanlah dan barang siapa diantara kalian yang bermaksud mengerjakan ibadah umrah saja maka kerjakanlah". (HR Muslim)

Juga sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh imam Syafi'i

انّه صلّى لله عليه وسلّم خرج هو واصحابه مهلّين ينتظرون القضاء اي نزول الوحي فامر من لاهدي معه ان يجعل احرمه عمرة ومن معه ان يجعل حجّا

"Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah keluar berserta para sahabatnya untuk melaksanakan ihram, Sambil menungu datangnya ketentuan dari nabi SAW (turunnya wahyu) kemudian nabi memerintah, barang siapa yang tidak mendapatkan petunjuk maka jadikanlah ihram tersebut sebagai ihram umrah. Dan barang siapa yang mendapatkan petunjuk maka jadikanlah ihram tersebut sebagai ihram haji".(HR Syafi'i)

Kemutlakan (umum) dan Penentuan Dalam Ihram
Hukum penentuann dalam ihram adalah sunnah, dengan alasan bahwa Nabi SAW telah menentukan pelaksanaan ihramnya, dam beliau memberi petunjuk tentang hal ini kepada sahabat.
Adapun yang dimaksud dengan kemutlakan (keumuman dalam ihram) adalah seorang yang berniat melaksanakan ihram secara baik dengan menunaika semua bentuk manasik haji secara umum, baik untuk hajinya, umrahnya, atau keduanya sekaligus. Orang yang telah berniat ihram secara mutlak, boleh memilih niat untuk mengalihkan ihramnya kedalam salah satu bentuk manasik haji tertentu sebelum memulai salah satu amalan dari amalan-amalan yang lain, kemudian ia boleh menentukan pengalihan kemutlakannya, baik untuk haji ifrad, tamattu, atau Qiran.
Haji ifrad ialah melakukan ihram hanya untuk haji saja dari miqat, sedangkan umrahnya dilaksanakan sesudah selesai seluruh pekerjaan haji atau sebelum
bulan-bulan haji. Apabila cara ifrad inilah yang dipilih, maka dalam talbiyah ucapkanlah : لبّيك بحج
"Aku tunduk pada perintah-Mu untuk berhaji, Ya Allah."


Itmamul Islamiah 13

Haji tamattu menurut bahasa ialah berenak-enakan menikmati sesuatu, sedangkan menurut syara ialah melaksanakan ihram untuk umrah saja, baik pada musim haji atau sebelumnya atau kapan saja sepanjang tahun, asalkan tidak pada tanggal pelaksanaan haji (tanggal 8 sampai13 Dzulhijah). Karena pada hari-hari tersebut dipergunakan khusus untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan haji saja bagi yang memakai cara tamattu.
Haji qiran ialah menggabungkan antara haji dan umrah dan dilaksanakan sekaligus dengan satu ihram, dari satu miqat dan sama-sama pada musim haji (Syawal, Dzulqa'dah, Dzulhijah).

Beberapa Hal Yang Disunnahkan Sebelum Ihram

1. Bersih

Di sunnahkan bagi seseorang yang ingin melaksanakan ihram bersih dari segala hal, seperti memotong kuku, mencukur kumis, berwudlu atau mandi. Nabi bersabda :


من السّنّة ان يّغتسل اذا اراد الاحرام واذا اراد دخول مكّة. (رواه البزار والدّارقطنى والحاكم)


"Mandi sebelum berihram dan masuk Mekkah adalah termasuk amalan yang disunnahkan." (HR.Bazzar, Daru Quthni dan Hakim)

Mandi juga disunnahkan ketika memasuki kota Mekkah, wuquf di Arafah, wuquf di Muzdalifah dan sebelum melempar jumrah pada hari-hari Tasyrik.

2. Memakai Minyak Wangi

Disunahkan bagi laki-laki dan perempuan memakai parfum secara tidak berlebihan sebelum ihram, namun disyaratkan agar ia tidak berdekatan dengan laki-laki asing yang dapat mencium baunya, karena hal itu dilarang agama. Hukum ini berdasarkan hadits yag diriwayatkan oleh Syaikhani :


عن عائشة قالت : كنت أطيّب رسول الله صلّى الله عليه وسلّم للاحرامه قبل ان يحرم, ولحلّه قبل ان يطوف بالبيت (رواه الشّيخان)


Aisyah berkata : "Saya mengoleskan (minyak) pada Rasulullah SAW untuk ihramnya sebelum mulai ihram, dan untuk tahallulnya sebelum thawaf di Ka'bah" ( HR.Syaikhani ) tambahanen

4. Memakai Pitek Bagi Wanita

Disunnahkan bagi wanita sebeluh ihram, memakai pitek pada kedua tangan sampai pegelangannya dan mengusapkan pitek pada wajah sampai menutupi warnaan kulit. Tetapi jika dilakukan setelah ihram maka hukumnya makruh, bahkan sebagian ulama mengharamkannya.

Itmamul Islamiah 14

5. Memakai Pakaian ihram

Pakaian ihram bagi laki-laki adalah dengan memakai sarung yang menutupi sebagian bawah badan, kemudian memakai selendang. Sebaiknya sarung dan selendang yang berwarna putih, juga memakai sandal dibawah tumit. Sedangkan pakaian ihram wanita ialah dengan mwmakai pakaian biasa yang sesuai dengan syariat islam, membuka wajah dan telapak tangan. Nabi bersabda :


ليحرم احدكم فى ازار ورداء ونعلين (رواه ابوعوانة)


"Apabila di antara kalian yang ingin melaksanakan ihram, maka harus memakai sarung, selendang, dan sandal." (HR.Abu A'wanah).


5. Shalat dua rakaat

Sebelum melaksanakan ihram disunnahkan mengerjakan shalat dua raka'at pada waktu-waktu yang tidak dimakruhkan melaksanakan shalat. Nabi bersabda :

Talbiyah dan Hukumnya

Hukum membaca talbiyah adalah sunnah. Adapun lafad-lafad talbiyah, yaitu :


لبّيك اللّهمّ لبّيك لبّيك, لاشريك لك لبّيك, انّ الحمد والنّعمة لك والملك لاشريك لك.


" Ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu. Sungguh segala puji, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu, maka tidak ada sekutu bagi-Mu."

Kalimat Labbaik (لبّيك) artinya saya memenuhi panggilan-Mu dengan sungguh-sungguh. Di sunnahkan bagi seseorang yang melihat sesuatu yang mengagetkan atau yang dibencinya mengucapkan :

لبّبك انّ العيش عيش الاخرة


" Aku memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya kehidupan itu adalah kehidupan akhirat."


Nabi juga pernah melakukan hal seperti itu waktu Nabi wuquf di Padang Arafah ketika melihat jama'ah muslim. Dan disunnahkan setelah talbiyah membaca shalawat kepada Nabi dan berdo'a kepada Allah meminta surga, keridloan, dan dijauhkan dari api neraka.

Itmamul Islamiah 15

Hal-hal Yang Diperbolehkan Bagi Orang Ihram

Orang yang melaksanakan ihram, baik untuk haji, umrah, atau keduanya diperbolehkan (mubah) melakukan hal sebagai berikut:

1. Mandi

Orang yang berihram, baik untuk haji ifrad, tamattu, atau qiran, diperbolehkan mandi, yaitu membasuh badan dan kepala secara perlahan. Pembasuhan secara perlahan dimaksudkan agar tidak merontokan rambut. Demikian menurut pendapat jumhur fuqaha,antara lain ulama Hanafi, Syafi`i, Hambali, dan Daud. Adapun imam Malik berpendapat bagi orang ihram hukumnya makruh, sebab dapat menghilangkan kotoran dan debu. Padahal seseorang yang mengerjakan ihram disyari`atkan untuk tetap menyisihkan kotoran, debu atau lainnya sampai melontar jumrah Aqabah.
Bagi orang yang mempunyai tanggungan karena junub maka ia harus segera mandi dan para ulama beritifak mengenai masalah ini imam Syafi`i dan imam Ahmad berpendapat bahwa orang yang berihram boleh mandi dengan menggunakan sabun, daun pohon anggur, dan tumbuh-tumbuhan yang beraroma wangi-wangian. Tetapi Abu Yusuf dan Ahmad tidak membolehkan, dan bagi yang melanggar dikenakan kewajiban denda untuk dishadaqahkan kepada fakir miskin.
Para ulama berbeda pendapat mengenai penggunaan sabun atau yang beraroma wangi. Dan pendapat yang lebih kuat adalah sebaiknya menghindari pemakaian yang beraroma wangi, karena hal itu termasuk dalam katagori larangan-larangan ihram.

2. Berlindung Atau Bernaung

Orang yang telah mengerjakan ihram diperbolehkan bernaung atau berlindung pada bayangan suatu benda, dengan pakaian, atau semisal itu yang dapat melindungi dari sengatan matahari, atau hambatan-hambatan lain berdasarkan suatu qaul yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW pernah menutupi seorang sahabat hingga beliau melingdunginya, sedangkan oarng itu dalam keadaan ihram. Berdasarkan qaul ini imam Syafi`i berpendapat bahwa orang yang sedang berihram boleh berindung didalam kendaran angkutan, mobil, pesawat, dan lain-lain.
Imam Ahmad berpendapat bahwa orang yang ihram boleh melindungi kepalanya dengan kain ihram, pakaian atau semisalnya tetapi makruh berlindung dengan menggunakan pelana unta atau gajah.

3. Berbekam dan Hal-hal Yang Sepadan

Orang yang berihram diperbolehkan berbekam karena suatu alasan yang dianggap darurat sebab dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh imam Sab'ah dikemukakan bahwa : "Rasulullah SAW pernah berbekam sedang beliau dalam keadaan berihram". Dan satu riwayat lain dikemukakan bahwa: "Rasulullah SAW pernah berbekam dalam keadaan ihram, karena disebabkan sakit pada bagian punggungnya".
Itmamul Islamiah 16

4. Mengikatkam Dompet, Jam Tangan , Dll

Ulama Hanafi, Syafi'i, dan Hanafi berpendapat bahwa orang yang berihram diperbolehkan mengikatkan dompet pada kain ihram pada bagian perutnya, memakai jam tangan, memundel uang dengan kain, mengikatkan sabuk pada pinggang dan semisalnya. Dari Ibnu Abbas ra, Nabi bersabda:

لاباس بالهميان والخاتم للمحرم

"Tidak ada masalah bagi orang yang berihram memakai Himyan dan cincin". (HR. Baihaqi).

Hadits yang sama diriwayatkan oleh Aisyah ra, Himyan adalah ikat pinggang yang dijadikan sebagai tempat menyimpan uang, yang diikatkan dan dipertalikan pada seorang ihram dan hal itu diperbolehkan, sekalipun uang itu bukan milik pembawanya.

5. Bercela dan meneteskan obat mata

Seorang yang berihram diperbolehkan memakai cela tanpa pewangi dan pernik-pernik karena suatu udzur seperti radang mata. Memakai tetes mata juga diperbolehkan.

6. Bercermin

Ibnu Abbas dan Ibnu Umar berpendapat bahwa seorang yang berihram diperbolehkan bercermin atau perbutan serupa. Sebaliknya Imam Ahmad tidak membolehkan bercermin untuk berhias (dandan)

7. Membunuh Gagak, Raja Wali, Ular, Kalajengking, Binatang Buas dan Sejenisnya.

Seseorang yang berihram diperbolehkan membunuh gagak, raja wali, ular, kalajengking, binatang buas, macan, tikua, serigala, anjing, dan hewan predator. Ada beberapa hadits yang menjelaskan masalah ini antara lain :

خمس من الدّواب كلّها فاسق لاحرج على من قتلهنّ :العقرب,والغرب,والحدأة,والفأر,والكلب العقور.اخرجه مسلم والبيهقي وجاء في حديث اخر زيادة: السبع العاد

"Ada lima macam hewan yang merusak dan diperbolehkan membunuhnya, yaitu kalajengking, gagak, macan, tikus, dan anjinggalak". (HR. Muslim dan Baihaqi). Dalam hadits lain ditambahkan:"Binatang buas yang ganas".

Itmamul Islamiah 17

Hal-hal Yang Diharamkan Dalam Ihram
Orang yang berihram diharamkan melakukan beberapa hal :
1. Bersetubuh. Jima` atau perbuatan pendahuluan seperti berciuman, membelai dengan syahwat, dan berbincang-bincang dengan wanita dengan ucapan berbau porno.
2. Tidak ta`at kepada Allah. Perbuatan semacam itu dianggap sangat tercela dan terkutuk diluar ihram, apalagi dilakukan ketika ihram.
3. Melakukan permusuhan.Perbuatan ini dilarang baik ini dilakukan dengan seorang teman, pelayan, atau siapapun,berdasarkan pirman Allah :

فلا رفث ولا فسوق ولا جدال فى الحجّ

"Maka tidak boleh berbuat rafats , berbuat fasik dan berbantah-bantahan didalam masa mengrjakan haji". (Qs. Al-Baqarah :197)
4. Menjahit pakaian. Maksudnya adalah menjahit pakaian dengan segala bentuknya, dimana pakaian tersebut dapat menyelimuti seluruh tubuhnya atau sebagian saja, dengan suatu jahitan, sulaman, atau yang semisalnya. Dari Ibnu Umar ra. Bahwa Nabi bersabda :

انّ رجلا سأل رسول لله صلّى الله عليه وسلّم: ما يلبس المحرم من الثّياب؟ فقال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: لاتلبسوا القميص ولا العمائم ولا السّراويلا ت ولاالبرانس ولاالخفاف الاّ احد لايجد النّعلين فليلبس الخفّين وليقطعهما اسفل من الكعبين ولاتلبسوا من الثّياب شيأ مسّه الزّعفران ولاالورس

"Seorang laki-laki bertanya kepada Rasullalah SAW: Apakah orang ihram boleh memakai berbagai pakaian? Rasullalah menjawab : Janganlah kalian memakai gamis, celana panjang, jubah, dan sepatu kecuali orang yang tidak menemukan sandal, maka pakailah sepatu dan poronglah rambut sampai dibawah mata kakinya. Dan janganlah memakai pakaian yang dibubuhi minyak za`faran atau minyak Warasy.

Mengomentari hadits tersebut, imam Nawawi, dalam sebuah kitabnya Sarhul al- Muslim mengemukakan bahwa menurut para Ulama, penjelasan yang ada dalam hadits tersebut sangat mendalam dan berbobot, dimana Rasullalah SAW telah ditanya mengenai jenis pakaian yang boleh dipakai oleh seseorang yang ihram, kemudian Rasulullah menjawab janganlah kamu memakai pakaian yang ini dan yang ini (لايلبس كذا وكذا). Maka yang dimaksud dengan kata isyarat dalam jawaban beliau itu ialah tidak boleh menggunakan jenis pakain yang telah disebutkan dalam hadits diatas, dan bagi seseorang yang berihram hanya diperbolehkan memakai selain jenis pakaian tersebut. Dalam hal ini, para ulam telah bersepakat atas tidak bolehnya memakai jenis-jenis pakaian itu, yakni gamis (kemeja), celana dan seluruh jenis pakaian yang dihasilkan oleh jahitan untuk dipakai pada badan kecuali kain ihram yang belum dibuat pakaian, kemudian ketika akan dipakai berihram dibuatnya dengan cara menjahit.
Kita juga harus berhati-hati dalam hal memakai sorban dan jubah, atau jenis lain yang dapat menutupi kepala, serta setiap benda yang dapat menutupi kepala, baik dihasilkan oleh suatu jahitan atau tidak seperti pembalut dan perban maka semua jenis
Itmamul Islamiah 18

pakain itu diharamkan, tetapi jika dalam keadaan terpaksa yang membutuhkan pembalut, seperti sakit kepala, terluka, atau semisalnya, maka diperbolehkan membalutrnya tetapi diharuskan membayar fidyah. Kita juga harus berhati-hati dalam masalah pemakaian sepatu yang dapat menutupi seluruh bagian kaki seperti sepatu biasa, sepatu boot, kaus kaki dan lain-lain. Semua ketentuan ini diberlakukan bagi orang laki-laki yang berihram.
Untuk kaum wanita diperbolehkan menutupi seluruh bagian tubuhnya dengan bahan penutup baik yang dibuat atas hasil jahitan atau bukan. Mereka tidak diperbolehkan menutup wajahnya dengan bahan penutup apapun. Tetapi mereka diperbolehkan menutup sebagian wajahnya. kaum perempuan tidak diperbolehkan membuka rambut, karena membuka rambut hukumnya haram. Rambut perempuan hanya bisa sempurna jika sampai keningnya.
Sedangkan dalam hal menutupi kedua tangan perempuan, terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama. Dua qaul imam Syafi`i menyatakan bahwa bagi seorang perempuan yang berihram diharamkan memakai sarung tangan. Tetapi ada sebagian sahabat dan ulama seperti Ali ra, Aisyah ra, Atho, Ats-Tsauri dan Abu Hanifah memberi keringanan dan lebih cenderung membolehkan.
Rasulullah memperingatkan dalam hal minyak za`faran dan minyak warasy dan yang identik dengan keduanya, yaitu wewangian parfum. Segala bentuk parfum termasuk hal-hal yang berbau wangi-wangian haram dipakai oleh orang yang berihram.
Para ulama berkata: Hikmah dari diharamkannya memakai jenis pakaian seperti pada kain sarung dan jubah (mantel) adalah memberikan fungsi antara lain menjauhkan diri dari kehidupan glamour, berfoya-foya, bermewah-mewahan, dan gila dunia, dan tujuan hidup yang terpenting adalah untuk membekali kehidupan diakhirat.
Rasulullah memerintahkan memakai sepasang sendal pada kaki orang yang berihram, dan keduanya tidak boleh menutupi kedua mata kaki serta tidak boleh mengikatnya. Jika seseorang tidak menemui sendal, boleh mnemakai sepatu, dan jika kedua sepatu itu menutupi kedua mata kaki maka Rasulullah memerintahkan untuk memotongnya sampai dibawah kedua mata kaki agar kedua sepati itu menyerupai sandal.
Ada dua hadts sahih Muslim mengenai masalah ini, satu hadits diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. Dan hadits kedua diriwayatkan oleh Jabir ra. Kedua hadits itu menjelaskan: "Jika seseorang tidak menemukan kain ihram maka diperbolehkan memakai celana, dan jika tidak menwemukan sandal ,aka diperbolehkan memakai sepatu".
5. Memakai baju yang dicelup dengan parfum atau yang menimbulkan aroma wangi
Memakai wewangian pada pakaian ketika ihram hukumnya haram, tak terkecuali ia pria atau wanita. Tetapi jika kemudian pakaian yang ada aroma wangi itu dicuci, maka boleh dipakai untuk ihram.
6. Sengaja Memberi Wewangian
Sebagai mana yang telah diterangkan terdahulu bahwa orang yang berihram diharamkan memakai wawangian, ia juga berdosa jika memakainya setelah ihram, dan ia wajib membayar fidyah, taterkecuali apakah ia pria atau wanita, dan tak terkecuali pula apakah wewangian itu dipakai pada badan, pakaian, rambut, atau kasur. Demikian menurut ijma' ulama.
Bagaimana jika memakai wewangian dalam keadaan lupa?. Ulama Hanafi dan Maliki juga mewajibkan membayar fidyah walau ia dalam keadaan lupa, tetapi menurut

Itmamul Islamiah 19

Syafi'i dan Ahmad, tidak menjadi masalah bagi yang lupa, dan membayar fidyah hanya diperuntukan bagi yang sengaja memakai wewangian.
Disamping itu, bagi orang yang menutupi kepala selama sehari semalam, di wajibkan membayar fidyah walaupun ia melakukan dalam keadaan lupa, demikian menurut ulama Hanafi. Jika ia menutupinya kurang dari sehari, maka ia wajib memberi shadaqah. Sedangkan menurut Imam Malik, ia wajib shadaqah dalam keadaan apapun juga (ternasuk lupa).
Tidak ada masalah bagi seorang yang berihram menyentuh wewangian, asal dalam kondisi tidak menempel pada tangan (dipegang atau digenggam), seperti menyentuh kasturi yang sudah berminyak, memotong kapur barus dan anbar (ikan paus), karena tidak termasuk memakai wewangian. Tetapi jika ia menciumnya, ia wajib membayar fidyah, karena perbuatan itu termasuk dalam katagori memakai wewangian.
Jika menjadikan wewangian itu sebagai bahan makanan atau minuman seperti pohon kasturi, minyak za'faran yang mengandung bau wangi, maka hal itu tidak diperbolehkan bagi orang yang berihram, baik makanan itu masih mentah atau sudah masak, demikian menurut pendapat Syafi'i dan Ahmad. Sedangkan menurut Imam Maliki dan Hanafi, hal itu tidak menjadi masalah, selama sudah dimasak dengan api, walau masih membekas baunya, rasanya, dan warnanya, karena dengan dimasak kemungkinan keadaannya akan menjadi enak.
.Demikian pula tidak diperbolehkan menyedot minyak wangi (memasukannya dalam hidung), menyuntikkannya, karena hal itu termasuk dalam katagori menggunakan wewangian.
Dalil tentang masalah tersebut adalah sabda Nabi SAW:

قال النّبي صلّي اللّه عليه وسلّّم:لاتمسّوه بطيب (رواه مسلم)

"Janganlah kalian memoleskannya dengan minyak wangi". (HR. Muslim).

Dan dalam lapad yang lain: Dan jangalah kalian menjahitnya (pakaian ihram). (Muttafaqun 'Alaih).
Dan diharamkan juga obat yang mengandung dan berbau minyak wangi.
7. Al-Adhaan : minyak-minyakan
Al- Adhaan adalah jenis minyak yang bukan dari bentuk minyak wangi dan tidak mengandung aroma wangi seperti zaitun, syairaj, minyak samin, lemak, dan sebagainya. Ibnu Mundzir menyatakan bahwa para ahli fiqih pada umumnya sepakat bahwa seorang yang berihram boleh mengoleskan badannya dengan zaitun, minyak samin.ketentuan itu diperoleh dari keterangan Ibnu Abbas, Abi Dzarr, Al-Aswad bin Yazid, Atha, dan Al-Dlahak. Namun, Atha, Malik, Syafi'I, Abu Tsaur dan Ulama Hanafi tidak memperbolehkan, karena akan menghilangkan kekusutan rambut dan menjadikannya terang (mengkilap). Ahmad Ibnu Hanbal mengemukakan bahwa tidak wajib membayar fidyah bagi orang yang mengoleskan minyak pada rambut.
Bagi yang mencium wewangian dari orang lain seperti ia duduk disamping penjual minyak wangi, atau ketika memasuki Ka'bah dalam kondisi lupa, sedang ketika itu ia
Itmamul Islamiah 20

menciumnya, atau ia membawa knot yang berisikan minyak misk dan ia merasakan baunya, maka jika ia lakukan dengan sengaja ia wajib membayar fidyah. Tetapi Imam Syafi'i membolehkan semuanya itu kecuali mencium knot yang berisi minyak misk tersebut.
Tetapi jika ia menciumnya tanpa sengaja, maka ia tidak dikenakan wajib fidyah, seperti orang yang duduk disamping penjual minyak wangi, orang yang memasuki pasar, orang yang masuk Ka'bah karena ingin mendapatkan berkahnya, dan orang yang membeli minyak wangi baik untuk dipakai sendiri atau untuk diperdagangkan sedang ia tidak menyentuhnya, atau karena sesuatu yang mungkin ia tidak akan dapat menghindari dari menciumnya.
8. Mengoleskan pacar
Ulama Hanafi menyatakan bahwa haram bagi orang yang berihram mengoleskan pacar, baik laki-laki maupun perempuan karena pekerjaan itu tergolong menghias badan atau memakai wewangian. Adapun menurut ulama Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, pacar bukanlah termasuk kategori jenis parfum (wewangian), dan tidak ada ketentuan hukumnya.
9. Mecium bunga nawar dan sejenisnya
Menurut Imam Syafi'i dan Ahmad, ada beberapa jenis bunga yang tidak boleh dicium oleh orang yang berihram, dan jika menciumnya maka ia wajib membayar fidyah. Jenis bunga yang dimaksud adalah tumbuh-tumbuhan jenis bunga yang telah ditanam oleh manusia, kemudian dimanfaatkan untuk membuat minyak wangi, seperti bunga mawar, banfasij (violet : ungu lembayung), narsis, dan bunga yasmin (melati).
Sedangkan ulama Hanafi dan Maliki, hukum menciumnya adalah makruh dan tidak ada kewajiban fidyah. Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh sebagian besar ulama fiqih.
10. Menghilangkan rambut
Para ulama sepakat bahwa memotong atau menghilangkan rambut tanpa ada udzur bagi oarng yang berihram hukumnya haram. Firman Allah SWT :

ولاتحلقوا رؤوسكم حتّي يبلغ الهدي محلّه

"Dan jangan mencukur (rambut) kepalamu, sebelum hewan qurban sampai ditempat penyembelihannya". (QS. Al Baqarah: 196).

Yang dimaksud dengan menghilangkan rambut adalah segala cara yang dapat mencukur, menggunting, dan mencabut rambut. Dalam hal ini, semua rambut yang terdapat diseluruh bagian badan dipandang sama seperti rambut kepala. Oleh karena itu, diwajibkan melindungi bagian rambut atau bulu sekecil apapun demi mencegah dari menghilangkannya. Jika ada bagian rambut yang hilang, baik rambut kepala, jenggot, kumis, rambut ketiak, leher, dan semua yang terdapat pada seluruh badan, maka ia diwajibkan membayar fidyah.



Itmamul Islamiah 21

Tetapi jika ia mencabut yang ada pada bagian kelopak mata,atau rambut yang menutupi matanya, maka ia tidak di kenakan wajib fidyah. Imam Syafi'i, Malik,dan Ahmad berpendapat; kalau seorang yang berihram mencukur rambut kepala pada waktu halal, maka ia tidak di kenakan denda, sedangkan menurut ulama Hanafi, ia tetap di wajibkan fidyah.
11. Memotong Kuku
Para ulama sepakat bahwa memotong kuku sendiri atau orang lain (sekalipun panjang) bagi orang yang berihram tanpa ada udzur hukumnya haram. Tetapi ia diperbolehkan memotong dan menghilangkan kuku yang tersobek, dan tidak dikenakan wajib fidyah. Karena jika tidak dipotong maka hal itu dapat mencelakakan dirinya.
12. Menutupi Kepala
Haram bagi orang yang berihram menutupi kepala, baik seluruh atau sebagian saja, yaitu menutup dengan suatu alat apapun menurut standar kebiasaan dapat berfungsi untuk menutupi kepala seperti baju, peci, topi atau dengan sorban.
13. Menutup Wajah atau Muka
Para fuqaha sepakat atas haramnya wanita yang berihram menutup mukanya, kecuali pada bagian yang menutupi rambut kepalanya. Tetapi mereka dapat menutupinya selama ada kebutuhan seperti karena panasnya terik matahari, hujan salju atau karena takut menimbulkan fitnah. Sebagian ulama memperbolehkan menutup muka sekalipun tidak ada kebutuhan. Karena para isteri Nabi pernah menutupi wajahnya ketika mereka mengerjakan ihram.
14. Pernikahan Bagi Orang Ihram
Orang yang sedang berihram, haram melaksanakan akad nikah baik untuk dirinya, untuk orang lain (menjadi wali umpamanya), atau ia dinikahkan oleh walinya. Demikian menurut pendapat imam Daud, imam Syafi'i, imam Ahmad, Lubits dan Al Auza'i. Jika akad nikah tetap dilaksanakan, maka nikahnya tidak sah. Pendapat ini didasarkan pada qaul Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, Zaid bin Tsabit, Ibnu Abbas dan lain-lain. Tetapi Abu Hanifah dan imam Ats Tsauri membolehkan pernikahan seperti itu.
Perbedaan pandangan ini disebabkan perbedaan dalam memahami dua hadits berikut ini :

نهي النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم فيه المحرم من ان يّنكح او ينكح غيره او يخطب (الحد يث)

"Nabi SAW melarang seorang yang berihram untuk melaksanakan nikah untuk ia sendiri, atau menikahkan orang lain, atau berkhutbah untuk nikah". (Al Hadits)

انّ النّبيّ صلى الله عليه وسلّم تزوّج ميمونة وهومحرم (الحديث)

"Bahwa Nabi SAW telah mengawini Maimunah pada waktu beliau melaksanakan ihram".(Al Hadits)


Itmamul Islamiah 22

Dua hadits di atas dinyatakan shahih, tetapi hadits pertama dipandang lebih shahih. Adapun mengenai kesaksian dalam nikah antara kedua mempelai yang berada dalam keadaan halal atau tidak dalam berihram maka hal itu diperbolehkan.
Orang yang sudah mentalak isterinya kemudian melaksanakan rujuk kembali pada waktu ihram, maka rujuk itu dipandang sah. Demikian menurut Imam Malik, Syafi'i dan sebagian besar ulama lainnya, kecuali Imam Ahmad.
15. Melakukan Perburuan Hewan
Haram bagi seorang yang berihram membunuh hewan buruan darat yang bisa di makan, seperti binatang liar dan burung. Dan juga di haramkan melakukan aktivitas perburuannya berdasarkan firman Allah :

يايّهاالّذين امنوالا تقتلوا الصّيد وانتم حرم (المائدة : 95)

"Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kama sedang ihram".(QS. Al Maidah : 95)

Hewan buruan yang di haramkan adalah yang hidup di darat. Sedangkan hewan yang hidup di air halal di makan, berdasarkan firman Allah :

احلّ لكم صيد البحر وطعامه متاعا لكم وللسّيّارة.وحرّم عليكم صيدالبرّما دمتم حرما (المائدة : 96)

"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut sebagai makanan yang lezat untukmu, dan bagi orang orang yang dalam perjalanan. Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan daratan, selama kamu dalam ihram". (QS. Al Maidah : 96)

Para ulama sepakat atas haramnya berburu pada waktu ihram, dan sepakat atas haramnya membunuh buruan pada waktu ihram. Adapun ciri-ciri buruan yang diharamkan ada tiga, yaitu:
Pertama: Buruan itu berupa hewan liar, jika bukan hewan liar maka tidak haram untuk di makan dan di sembelih, seperti binatang ternak.Tidak ada perbedaan pendapat tentang binatang liar, berdasarkan sifat asalnya.maka walau binatang liar telah jinak, tetapi wajib di kenakan denda, contohnya burung hamam. Sebaliknya bila binatang jinak menjadi liar tidak ada denda baginya. Binatang hasil peranakan binatang jinak dan liar dikategorikan binatang liar, seperti burung Bath.
Kedua: Buruan itu halal di makan. Adapun binatang yang tidak halal di makan adalah binatang-binatang buas, binatang keci (serangga), burung dan semua binatang yang diharamkan maka tidak ada denda baginya. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah musang apakah termasuk jenis binatang liar atau bukan? jika termasuk binatang liar maka tidak wajib fidyah, tetapi jika tidak termasuk binatang liar, maka wajib fidyah. Para ulama berbeda pendapat pula dalam masalah kucing jinak dan buas. Pendapat yang benar adalah tidak ada denda dalam kucing jinak, karena ia bukan jenis binatang buas dan tidak halal di makan. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah burung Hud hud.
Itmamul Islamiah 23

Ketiga : Buruan itu binatang darat dan bukan binatang laut, seperti telah diterangkan diatas. Oleh sebab itu, siapa yang menerkam, memburu, dan membunuhnya tidak diwajibkan membayar denda.
16. Membantu dan Menunjukan Berburu Pada Orang Lain
Haram bagi orang yang berihram memberikan bantuan dan menunjukan seseorang yang membunuh buruan darat yang liar dan haram dimakan. Pengertian membantu termasuk juga memberikan isyarat atau meminjamkan alat untuk menangkap buruan itu. Karena binatang haram dibunuh, haram pula memberikan pertolongan untuk membunuhnya. Demikian menurut ijma' para ulama. Tetapi ia tidak diwajibkan membayar denda karena tidak ada kewajiban untuk memelihara binatang itu. Tetapi menurut sebagian ulama, ia dikenakan wajib denda.
Dalil dari keterangan diatas adalah hadits Nabi :

انّ النّبيّ صلّي اللّه عليه وسلّم سال الصّحابة عن صيد ابي قتادة : امنكم احد امره ان يحمل عليها او اشار اليها ؟ قالوا : لا. قال : فكلوا مابقي من لحمها (متفق عليه)

"Nabi SAW bertanya kepada sahabat tentang buruan Abi Qatadah,apakah ada di antara kalian yang memerintahnya untuk membawa alat untuk berburu, atau memberi isyarat untuk membantunya berburu. Para sahabat menjawab : Tidak. Rasulullah bersabda: maka makanlah apa yang tersisa dari dagingnya. (Mutafaqun' Alaih).

17. Menghilangkan, Merusak dan Memperjual-belikan
Diharamkan bagi orang yang berihram, baik laki-laki atau perempuan, untuk melenyapkan buruan sebagaimana diharamkan merusakya. Hal ini diterangkan dalam hadits Ibnu Abbas:
النّبي صلي اللّه عليه وسلّم قال يوم فتح مكّة : ان هذا البلد حرّمه اللّه يوم خلق السموات والارض فهو حرام بحرمة اللّه الي يوم القيامة . وانّه لم يحلّ القتال فيه لاحد قبلي, ولم يحلّ لي الاّ ساعة من نهار. فهو حرام بحرمة اللّهالي يوم القيامة لا يعضد شوكه ولا ينّفر صيده. ولايلتقط لقطته الاّ من عرّفها ولا يختلي خلاه فقال العبّاس: يا رسول اللّه الاّ الاذخر, قانّه لقينهم ولبيوتهم فقال: الاّ الاذخر (رواه البخاري ومسلم)

Nabi SAW bersabda pada hari penaklukan Mekkah: "Sesungguhnya Allah telah memuliakan (menjadikannya suci) negeri ini pada waktu menciptakan langit dan bumi, maka negeri ini suci dengan kesucian Nya sampai hari kiamat, karena itu tidak di halalkan ada pertempuran didalamnya, baik bagi umat sebelumku atau bagiku, kecali pada satu kesempatan disiang hari ini. Maka negeri ini suci dengan kesucian Allah sampai hari kiamat, tidak boleh dipotong pohon berdurinya, tidak boleh dilenyapkan buruannya, serta tidak boleh dimiliki barang temuannya kecuali oleh orang yag mempunyai hak untuk mengumumkannya, dan tidak boleh dipotong semua tumbuh-tumbuhannya yang subur. Abbas berkata: Apakah ada pengecualian semisal idhir
(semacam kayu yang biasa dipakai untuk atap rumah), kayu itu digunakan sebagai bahan bakar dan rumah mereka. Nabi menjawab: Ya ! kecuali idhir" (HR. Bukhari dan Muslim).
Itmamul Islamiah 24

Hadits tersebut menjelaskan beberpa hal di bawah ini:
Pertama: Karena negeri Mekkah dimuliakan (disucikan) Allah, maka diharamkan memotong pohon-pohon berdurinya, demikian pedapat jumhur ulama. Para ulama Syafi'i berpendapat bahwa pohon berduri tidak haram dipotong karena cukup berbahaya. Jumhur ulama telah sepakat atas haramnya memotong pohon yang tumbuh ditanah suci, tetapi Imam Syafi'i membolehkan memotong pohon siwak, memetik daun buahnya, apabila hal ini tidak membahayakan.
Kedua: hadits ini menjelaskan bahwa kita tidak diperbolehkan memotong tumbuh-tumbuhan yang subur, karena kita berkewajiban memelihara kesuburan ditanah suci. Imam Syafi'i berpendapat pohon-pohon yang sudah layu boleh dipotong
18. Makan Daging Buruan Yang Sengaja Diperuntukkan Bagi Seorang Ihram, Atau Dengan Menunjukkan Buruan Itu.
Haram bagi orang yang ihram memakan daging buruan binatang darat kecuali tidak diperuntukkan bagi dirinya, dan tidak dari hasil menunjukkannya. Menurut Imam Malik, Syafi'I, Imam Ahmad dan Jumhur halal memakan daging buruan yang tidak dilakukannya sendiri yang tidak diburu oleh orang lain yang sengaja diperunutukkannya.
Pengikut Imam Hanafi berpendapat bahwa tidak haram bagi seorang ihram memakan daging hasil buruan orang lain yang diperutukkan baginya sekalipun dengan tanpa memberikan pertolongan dan tanpa memberi isyarat, hanya saja lebih baik tidak memakannya.
19. Memecahkan Telur Binatang Buruan, Memeras Air Susunya, dan Memperjual Belikan Telurnya.
Bagi orang yang berihram diharamkan melakukan hal-hal tersebut, berdasarkan pada dalil bahwa sesuatu yang diharamkan bagi orang yang berihram dalam hal memburu binatang, diharamkan juga telurnya dan memeras susunya. Dan jika ia melakukan hal-hal itu maka dikenakan denda yang berlipat ganda, Imam Malik berpendapat bahwa harganya menjadi sepuluh kali lipat dari harga dasarnya.
Faedah-faedah yang sangat penting
A. Jika orang yang berihram menyembelih buruan yang telah menjadi bangkai maka sembelihan itu haram di makan oleh semua orang, demikian menurut sebagian besar ulama, diantaranya Imam Malik dan Imam Syafi'i. Sedangkan Hakim Ats-Tsauri dan Abu Tsaur berpendapat bahwa halal memakannya pendapat terakhir ini disetujui oleh Amru bin Binar, Ayub As-Syahtayani.
B. Jika orang yang berihram kelaparan dan dalam keadaan terpaksa, kemudian ia menemukan daging bangkai dan daging buruan, maka ia boleh memakan daging bangkai dan tidak dihalalkan makan daging buruan, demikian menurut Hasan Ats-Tsauri, Malik dan Ahmad. Imam Syafi'i, Ishaq dan Ibnu Munjir membolehkan makan daging buruan. Perbedaan ini jika makan daging bangkai dapat mengobati laparnya, jika tidak, maka tidak boleh makan daging bangkai dan ia boleh makan daging buruan.
C. Tidak ada denda bagi orang yang berihram membunuh nyamuk, kutu dan lalat. Adapun membunuh lalat menurut Imam Malik termasuk sadaqah, karena menjaga kesehatan makanan sedangkan menurut Imam Hanafi dan Imam Ahmad hal itu diharamkan, karena ia telah merusak dan memberantas binatang hanya saja tidak dikenakan fidyah.
D. Melenyapkan kutu pada pakaian dan badan seorang yang sedang berihram di perbolehkan karena ada hadits yang menerangkan tentang kutu kepala yang mengenai Ka'ab bin Hajrah, dan Nabi menyuruh untuk mencukur rambutnya dan membayar fidyah.
Itmamul Islamiah 25

MIQAT

Pengertian Miqat

Miqat Terbagi Dua
1. Miqat Zamani (batas waktu pelaksanaan haji dan umrah)
2. Miqat Makani.

Miqat zamani untuk ibadah haji ialah dimulai dari tanggal 1 Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijah. Dan miqat zamani untuk ibadah umrah waktunya tidak ditentukan.
Miqat makani ialah batas tempat untuk memulai ihram haji / umrah. Adapun tempat-tempat yang ditentukan untuk haji, umrah atau keduanya, yaitu ada lima :

1. Dzul- Hulaifah. Tempat ini adalah miqatnya penduduk Madinah dan siapa saja yag melewati daerah ini, yang letaknya dibagian barat daya Madinah jaraknya kira-kira 18 km, dann dari sebelah utara Mekah jaraknya kira-kira 450 km.
2. Dzatul-Irqin, yaitu miqatnya penduduk Irak dan siapa saja yang melewatinya. Tempat ini berada dibagian timur laut Mekah, sekitar 94 km.
3. Juhfah, yaitu miqatnya penduduk Mesir, Syam, Maroko, dan siapa saja yang melewati daerah ini. Juhfah adalah kampung besar (desa) yang berada antara Mekah dan Madinah, sekitar 204 km dari Mekkah.
4. Qornul-Manazil, yaitu miqatnya penduduk Najed dan Hijjaz, dan siapa saja yang melewatinya. Tempat ini terletak dideretan gunung Arafah bagian Timur Mekkah sedikit ke Utara, jaraknya sekitar 94 km.
5. Yalamlam. yaitu miqat penduduk Yaman dan yang melewatinya, terletak disebuah gunung sebelah Selatan Mekkah, jaraknya sekitar 94 km.

Miqat-miqat ini telah ditentukan oleh Rasulullah SAW bagi para jamaah haji. Bagi yang berdomisili didekat kota Mekkah, dapat memulai ihram dan bertalbiyah dari tempat tinggalnya jika memang untuk haji, tetapi bagi yang berumrah dilarang dari tempat tinggalnya.


عن ابن عبّاس رضي الله عنهما انّ النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم وقّت لاهل المدينة ذاالحليفة ولاهل االشّام الجحفة ولاهل نجد قرن المنازل ولاهل اليمن يلملم, قال: فهنّ لهنّ ولمن اتى عليهنّ من غير اهلهنّ ممّن ارادالحجّ والعمرة.ومن كان دونهنّ فمهلّه من اهله حتّى اهل مكّة يهلّون منها. (رواه احمد والشيخان)


"Dari Ibnu Abbas ra : "Bahwa Nabi SAW telah menentukan miqat penduduk Madinah di Dzul-Hulaifah, penduduk Syam di Juhfah, penduduk Najd di Qarnul-Manazil, dan penduduk Yaman di Yalamlam. Nabi bersabda : Bagi mereka tempat yang telah di tentukan dan di peruntukan juga bagi penduduk lain yang datang melewatinya, baik untuk haji atau umrah. Adapun yang selain mereka, membaca talbiyahnya di tempat tinggalnya sampai penduduk Mekkah melakukan ihram dari tempatnya". ( HR Ahmad, Bukhari dan Muslim).


Itmamul Islamiah 26

Ketentuan ini mengikat semua calon jamaah haji. Maka jika ada calon jamaah haji tidak melalui jalan yang telah ditentukan maka ia harus mengulangi lagi dari jalan yang telah ditentukan. Demikia menurut imam Syafi'i dan Ahmad. Tetapi menurut imam Malik dan ulama Hanafiyah, melewati jalan yang telah ditentukan hukumnya sunnah.


Ihramnya Penduduk Mekkah dan Orang-orang Yang Melewati Beberapa Miqat, Baik Untuk Haji Atau Umrah

Bagi penduduk asli Mekkah atau orang musafir yang melewati beberapa miqat, baik untuk berdagang atau keperluan lain, sedang ketika itu juga ia berkeinginan untuk megerjakan haji, maka sebaikya berihram pada waktu itu tanpa harus keluar dari daerah perbatasan miqat-miqat tersebut. Jika salah satu diantara mereka hendak umrah, sedang ia berada diluar tanah suci, maka hendaknya berihram pada waktu dan di tempat itu juga. Tetapi jika sudah berada di tanah suci, maka ia wajib kerluar dari tanah suci, kemudian baru melakasanakan ihramnya dari tempat tersebut.

Hukum Bagi Orang Yang Menempuh Perjalanan Melewati Dua Miqat

Menurut Imam Hanafi, para jamaah haji yang menempuh perjalanan dua miqat baik melalui jalan darat, laut atau udara, ihramnya bisa dilakukan jika sudah mendekati salah satu dari kedua miqat tersebut. Tetapi menurut imam Maliki dan Syafi'i, yang diperbolehkan melakukan hal itu hanya diutamakan bagi jamaah yang berdomisili jauh dari Mekkah.
Imam Ahmad dan Syafi'i mengemukakan bahwa dasar ditetapkannya ketentuan ini adalah jauhnya jarak tempat domisili para jama'ah dari kedua tempat yang dituju.

Hukumnya Orang Yang Melewati Beberapa Miqat, Atau Masuk Mekkah Bukan Untuk Pekerjaan Haji Atau Umrah

Hadits Ibnu Abbas ra. diatas menjelaskan bahwa seseorang yang melewati beberapa miqat bukan untuk keperluan haji atau umrah, tetapi hanya untuk mengerjakan ihram semata, maka wajib berihram mulai dari tempat yang berada diluar miqat.Demikian menurut pendapat para ulama Syafi'i .
Namun demikian, Abu Hanifah, Ahmad dan Jumhur mewajibkan dam (denda) bagi seseorang yang tidak berihram dari tempat diluar miqat. Hal ini dikarenakan adanya larangan bagi orang yang memasuki tanah suci yang melewati daerah miqat tanpa berihram, dan tidak bermaksud mengerjakan haji atau umrah. Jika ia tetap melakukan ihram dari daerah yang termasuk miqat, maka ia dinyatakan berdosa dan wajib membayar denda, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas. Kondisi ini hanya berlaku bagi orang-orang yang berdomisili diluar miqat.
Sedangkan bagi orang yang berdomisili di wilayah miqat, boleh memasuki Mekkah untuk suatu keperluan apapun walau tanpa ihram. Perintah ihram bagi mereka akan sangat memberatkan. Tetapi, jika ada seseorang yang merasa takut masuk Mekkah karena bahaya perang, maka ia diperbolehkan masuk ke tanah suci tanpa ihram walau ia berdomisili diluar miqat. Nabi SAW dan sahabatnya pernah memasuki Mekkah tanpa ihram pada waktu penaklukan kota Mekkah.




Itmamul Islamiah 27

Batas-Batas Tanah Suci Mekkah

Tanah suci Mekkah mempunyai batas-batas tertentu, di tandai dengan beberapa tiang gapura (tanda perbatasan daerah) yang terdapat di lima bagian :
1. BagianTimur, dibatasi daerah Al-Ji'ranah sejauh 16 km dari Mekkah.
2. Sebelah Barat agak ke Utara, dibatasi wilayah Jeddah dan Hudaibiyah sejauh 15 km dari Mekkah.
3. Bagian Timur Laut, dibatasi wilayah Irak dan jurang Nakhlah sejauh 16 km dari Mekkah.
4. Sebelah Utara, dibatasi daerah At-Tan'im yang memanjang kejalanan Madinah, sejauh 6 km dari Mekkah
5. Sebelah Selatan, dibatasi daerah Kinwah menuju jalan Yaman, sejauh 12 km dari Mekkah.Tiang-tiang gapura (tanda perbatasan daerah ) ini berada di atas gunung dengan ketinggian satu meter.

Tata Cara Haji dan Umrah

A.Keutamaan-keutamaan Dalam Berihram Haji

a. Memasuki kota Mekkah sebelum wuquf di Arafah, karena mengikuti jejak Nabi dan para sahabat. Adapun yang lebih utama untuk memasuki kota Mekkah menggunakan jalan Tsaniah Kadain atau Ulya' ( jalan kecil atau setapak yang berada diantara dua gunung Qaiqa'). Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan imam Muslim :

كان يدخل مكّة من الثّنيّة العليا ويخرج من السّفلى (رواه مسلم)

"Telah terbukti Rasulullah SAW untuk memasuki kota Mekkah menggunakan jalan Tsaniah Kadain dan keluar melalui jalan Tsaniah Supla" .(HR.Muslim).

b. Membaca doa ketika melihat Ka'bah.

اللّهمّ زد هذا البيت تشريفا وتعظيما وتكريما ومهابة وزد من شرّفه وعظّمه ممّن حجّه او اعتمره تشريفا وتكريما وتعظيما وبرّا. اللّهمّ انت السّلام ومنك السّلام فحيّنا ربّنا يالسّلام

"Ya Allah tambahkalah kemuliaan, keagungan, kewibawaan kepada rumah-Mu ini (Ka'bah ) dan kepada orang-orang yang memuliakannya, yaitu orang-orang yag melaksanakan haji dan umrah. Ya Allah Engkaulah yang menyelamatkan dari segala kekurangan dan dari Engkaulah sumber keselamatan dan semoga Engkau meyelamatkan hidup kami."

c. Memasuki Masjidil Haram dari pintu Bani Syaibah dan keluar dari pintu Bani Hasyim, sebab pintu Bani Syaibah searah dengan Ka'bah dan Hajar Aswad.
d. Ketika memasuki Masjidil Haram segera memulai thawaf qudum, kecuali ada halangan seperti telah berlangsungnya berjama'ah, sempitnya waktu untuk mengerjakan shalat, dan ingat kepada shalat qadla.Thawaf qudum dikhususkan bagi orang-orang yang melaksanakan ibadah haji, yang memasuki kota Mekkah sebelum wukuf. Disunatkan melaksanakan ihram bagi siapa saja yang mengunjungi kota haram Mekkah selain untuk ibadah haji.

Itmamul Islamiah 28

THAWAF

A. Pengertian Thawaf Dan Macam-Macam Thawaf

Thawaf adalah mengelilingi Ka`bah sebanyak tujuh kali putaran (Ka`bah selalu berada di sebelah kiri) dimulai dan diakhiri dengan arah sejajar dari Hajar Aswad

Thawaf Ada Empat Macam

1. Thawaf Ifadlah,Hukum, dan Waktunya
Thawaf ifadlah termasuk rukun haji, disebut juga thawaf ziarah, yaitu ziarah ke Mekkah sebagaimana firman Allah :

واليطّوّفوابالبيت العتيق (الحجّ 29)

“Dan hendaklah mereka thawaf (mengelilingi) rumah yang tua itu (Ka`bah)”. (QS. Al Hajj Ayat 29).

Ulama Hanafi berbendapat bahwa melakukan thawaf ifadlah dilakukan sebanyak empat kali putaran. Sedangkan mengenai waktunya , Imam Hanafi, Maliki, Syafi`i dan Ahmad berpendapat bahwa waktu mengerjakan thawaf ifadlah adalah pada Hari Raya Qurban dan tidak ada batasnya, tetapi menurut ulama Hanafi wajib melakukan thawaf ifadlah pada hari Raya Qurban, atau pada hari-hari dalam bulan Dzulhijjah. Menurut ulama Maliki, jika mengakhirkannya wajib membayar denda. Oleh karena itu, mengerjakan pada hari Raya Qurban lebih baik dikarenakan ada hadits Nabi SAW :
لان ّالنّبيّ صلّىالله عليه وسلّم افاض(طاف)نوم النّحرثمّ رجع فصلّى الظهربمنى (رواه مسلم وابوداود واحمد والبيهقي)

“Sesungguhnya Nabi SAW melakukan thawaf ifadlah pada hari raya qurban kemudian shalat Dzuhur di Mina”. (HR. Mulim, Abu Daud,.Ahmad dan Baihaqi).

3. Thawaf Qudum (Wurud,Warid)

Thawaf Qudum disebut juga thawaf tahiyyat (penghormatan). Hukumnya sunnah menurut imam Syafi`i, Hanafi dan Hambali. Menurut imam Maliki hukumnya wajib. Thawaf Qudum merupakan penghormatan ke Baitullah. Waktu melakukan thawaf qudum yaitu pada hari pertama ketika tiba di Mekkah.

4. Thawaf Wada
`
Thawaf wada` disebut juga dengan thawaf shadar (thawaf pokok) adalah merupakan penghormatan akhir pada Baitullah. Waktu melakukan thawaf wada` ialah ketika hendak meninggalkan Mekkah. Thawaf wada` hukumnya wajib bagi semua orang haji kecuali orang haidh, dan penduduk Mekkah (Orang yang berdomisili di daerah yang termasuk miqat). Ketetapan ini disepakati oleh imam Hanafi, Syafi`i dan Hambali, atas dasar sebuah hadits:.

Itmamul Islamiah 29

امرالنّاس ان يكون اخرعهدهم بالبيت الاانّه خفّف عن المراةالحائض (رواه الشيخان)

“Orang yang haji diperintahkan untuk mengakhiri waktu thawafnya di Baitull Haram, hanya orang yang haid saja yang diberikan keringanan.” (HR.Bukhari Muslim)
Tetapi menurut imam Maliki, thawaf wada` hukumnya sunnah. Karena itu, orang yang berihram untuk umrah tidak mempunyai kewajiban thawaf wada` sebagaimana ia tidak di wajibkan dalam thawaf qudum.
Sebagian ulama lainya berpendapat bahwa, diantara syarat sahnya thawaf wada` adalah tidak berniat mukim setelahnya, karena sesuatu hal yang di pandang tidak menyebabkan keluarnya seseorang dari Mekkah. Jika ia tetap tinggal di Mekkah ,karena sesuatu hal yang tidak menyebabkan ia keluar, seperti mengunjungi teman menjenguk orang sakit atau untuk mengqadla hutangnya, maka ia wajib mengulangi thawafnya, sedangkan jika ia tinggal karena sesuatu hal yang menyebabkan ia keluar dari Mekkah, seperti membeli pembekalan, berjalan terlampau jauh atau untuk membeli bensin, maka ia tidak diwajibkan mengulanginya.

4.Thawaf Sunnat

Thawaf sunnat adalah thawaf yang dapat di laksanakan setiap kesempatan dan tidak di ikuti dengan sa'i.

B. Syarat-syarat Thawaf

1.Suci Dari Hadats dan Najis
Orang yang memiliki hadats besar atau kecil, thawafnya tidak sah. Hal ini berlaku juga pada orang yang tidak berwudlu, perempuan nifas atau haidh, yang berpakaian najis, melewati tempat najis ketika melaksanakan thawaf, atau badannya terkena najis sekalipun lupa. Pendapat ini di kemukakan oleh imam Malik .Syafi`i, Ahmad dan Jumhur. Tapi menurut Shahibul Tahifah, dimana-mana tempat thawaf terkena najis di karenakan susah menjaganya, seperti dari kotoran burunng. Itu diampuni kalau tidak dengan sengaja mengenai najis itu .beberapa hadist tentang syarat suci ketika thawaf :


(رواه مسلم ان هذا شيئ كسبه الله على بنات ادم فاقضى ما يقضى الحاج غير الا تطوّفى بالبيت حتى تغتسلى)

“Sesungguhnya hal ini telah menjadi ketetapan Allah bagi anak cucu Adam,maka laksanakanlah sebagaimana yang dilaksanakan oleh orang yang bwrhaji, dan janganlah thawaf sampai kamu mandi.”(HR. Muslim).
الطّواف بالبيت صلاة الا انّكم تتكلّمون فيه (رواه الترمذي والاثرم).وقال عائشة رضي الله عنها : انّ اوّل شيئ بدابه النّبي صلى الله عليه وسلّم حين قدم مكّة انّه توضّاثمّ طاف بالبيت (الشيخان)

“Thawaf di Baitullah sama dengan shalat, Hanya saja kalian boleh berbicara di dalamnya.(HR. Turmudi dan AL-Aatsram). Dan Aisyah berkata , Bahwa pertama kali yang di lak kan Nabi ketika sampai di Mekkah adalah berwudlu, lantas mengerjakan thawaf.”(HR.Syaikhani).

Itmamul Islamiah 30

Ulama Hanafi berpendapat : Suci bukan termasuk syarat sahnya thawaf .maka bagi yang hadast kecil ,sah melakukan thawaf ,hanya saja dikenakan membayar denda satu ekor kambing .bagi orang yang haid ,nifas, dan orang junub dikenakan denda satu anak onta .dan selama masih berada di mekkah ,seyogyanya ia mengulangi thawafnya.perbedaan itu terjadi,karena menurut Hanafi suci itu termasuk wajib dan bukan syarat,sebagimana diterangkan di atas (wajib bagi mereka kedudukannya lebih tinggi dari sunnah lebih rendah dari pardhu dan rukun,maka meninggalkannya tidaklah membatalkan thawaf).Imam Ahmad juga sependapat dengan Imam Hanafi.
Menurut ulama Hanafi ,suci dari najis yang ada pada pakaian, badan dan tempat hukumnya Sunnat muakad,oleh karena itu tidak ada kewajiban denda bagi yang meninggalkannya
Para ulama Dzahiriyah seperti Dauddan Ibnu Hazm berpendapat bahwa suci dari hadast be-sar dan kecil,dan dari najis yang ada pada badan,pakaian,dan tempat,hukumnya sunnat ketika thawaf,dan bukan merupakan syarat,kecuali haid,karena sudah jelas diterangkan dalam nash, adapun selain suci dari haid tidak ada dalil yang jelas-jelas mewajibkan.Dalam kitab Muhimah di terangkan boleh melakukan thawaf tampa suci dari hadast dan menutup aurat kecuali dalam thawaf rukun.

2.Menutup Aurat
Menurut Imam Malik,Syafi`i ,Ibnu Hazm dan Jumhur ulama menutup aurat termasuk syarat thawaf ,Nabi bersabda:

لايحجّ بعد العام مشرك ولايطوف بالبيت عريان (رواه الشيخان والنّساء)

“ Tidak ada haji bagi kaum musyrik setelah tahun ini,dan tidak ada thawaf
di Baitul Haram dalam keadaan telanjang”. (HR. Syaikhan dan Nasa`i).

Hanafi mengemukakan bahwa menutup aurat ketika thawaf hukumnya wajib .Karena itu,bagi yang melanggar wajib membayar denda.

3. Menjadikan Ka`bah di Sebelah Kiri
Di syaratkan dalam thawaf Ka`bah selalu berada di seblah kiri sampai habis satu putaran Nabi juga melakukan hal yang sama Nabi bersabda: خذواعنّى منا سك

“Ambillah conto dari ku untuk amal haji kalian”.

Maka wajib bagi orang yang thawaf berada di luar pagar Ka`bah. Apabila Ka`bah tidak di jadikan di sebelah kiri gambaran menjadikan disebelah kanan membelakanginya atau menghadapnya maka thawafnya tidak sah.

4. Memulai Thawaf Dari Hajar Aswad
Jika memulai thawaf bukan dari Hajar Aswad seperti dari pintu Ka`bah, Maka thawafnya tidak sah.

5. Menyempurnakan Tujuh Kali Putaran
Bagi orang yang thawaf harus menyempurnakan tujuh kali putaran thawaf walaupun mengerjakannya di dalam waktu yang di larang mengerjakan shalat. Setiap kali putaran di mulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad, jika di tinggalkan satu kali putaran saja thawaf menjadi tidak sah. Tetapi jika meninggalkan Mekkah, ia tidak wajib membayar dam, demikian pendapat imam Malik, Syafi`i, Ahmad Ibnu Hazm dan Jumhur. Menurut
Itmamul Islamiah 31

imam Hanafi yang termasuk rukun thawaf hanya empat kali putaran saja.

6. Thawaf Dilaksanakan Didalam Mesji
Menurut ijma` para ulama thawaf disyaratkan didalam mesjid walaupun melaksanakan thawafnya ditempat yang lebih tinggi dari Ka`bah selain Syadlirwan (tempat yang agak tinggi di sekitar Ka`bah) atau terhalang di antara orang-orang yang sedang melaksanakan thawaf. Di syaratkan juga dalam melaksanakan thawaf di belakang hijir Ismail berdasarkan qaul imam Ibnu Abbas:

من طاف بالبيت فليطف وراءالحجرولاتفول الحطيم (رواه البخاري)
“Barang siapa yang berthawaf di Ka`bah,maka berthawaflah hanya di belakang Hijir (Ismail)dan janganlah kalian mengatakan aaal Hathim (tembak Ka`bah)”. (HR.Bukhari).

Imam Maliki ,Syafi`i ,Ahmad,dan Jumhur, sepakat berpendapat bahwa syarat-syaratnya thawaf adalah berada di luar hijir Ismail dan Syadlirwan (tempat yang aggk tinggi di sekitar Ka`bah). THawaf di dalam dua tempat ini tidak sah. Dan menurut Imam Hanafi wajib membayar denda bagi orang yang meninggalkan amalan ini.

7.Niat
Sudah ijma para ulama bahwa niat merupakan sssyarat thawaf wada dan thawaf tathawu. Sedangkan thawaf Ifadlah thawaf u mroh. Menurut ulama Hanafi Maliki,daN syafi`itidak di syaratkan niat karena ssudah termasuk ketika niat haji .Hal-hal yang di sunnahkan dalam thawaf.

8.Tidak Ada Maksud Lain Selain Melaksanakan Tthawaf

C.. Sunnah-sunnah Didalam Thwaf

1. Berjalan kaki bagi yang mampu di karenakan ada hadist ittiba` yang di riwayatkan oleh imam Muslim, dan juga di karenakan berjalan kaki menunjukan pada rendah diri dan adab
Ulama Hanafi dan Maliki berpendapat, bahwa berjalan kaki ketika thawaf hukumnta wajib,dan jika tidak mampu boleh memakai kendaraan atau di panggul. Tetapi menurut imam Maliki, Jika memakai kendaraan atau di panggul tanpa ada udzur (halangan) , Maka thawafnya tetap sah, tetapi ia harus membayar denda. Tetapi menurut imam Abi Hanifah ia harus mengulangi thawafnya selama ia berada di Mekkah, tetapi jika tidak ia harus membayar denda.
Menurut imam Syafi`i, Ibnu Mundzir, dan Ahmad: Thawaf dengan berjalan kaki lebih utama dari thawaf dengan memakai kendaraan, Nabi juga pernah melaksanakan thawaf dengan memakai kendaraan. Menurut imam Nawawi thawaf dengan memakai kendaraan hukumnya khilapul aula.

2. Mengusap Dan Mancium Hajar Aswad Lalu Sujud Disebelah Hajar Aswad
Di sunnahkan menghadap Hajar Aswad kemudian mendekatinya, mengusapnya dengan tangan lalu menciumnya tanpa bersuara dan sujud sebanyak tiga kali disebelah Hajar Aswad dikarenakan ada hadist ittba` yang diriwayatkan oleh Syaikhani (mengusap dan mencium Hajar Aswad) dan imam Baihaqi (sujud di sebelah Hajar Aswad) Jika tidak mungkin mencium Hajar Aswad, maka hadapkan dada ke arahnya kemudian cukup memberi isyarat denga tangan . Perlu di ketahui bahwa yang di maksudkan disini adalah isyara dari jauh dan bukan berdesak – desakan , tetapi jika memungkinkan
Itmamul Islamiah 32

mengusap hajar aswad dgn tongkat kemudian mencium tongkat tersebut , di pandang lebih baik.
Beberapah dalil yang kaiatannya dengan masalah ini

عن ابى عمر رصي الله عنهما انّه قال :استقبل رسول الله صلّى الله عليه وسلّم الحجر واستلم ثمّ وضع شفتيه يبكى طويلا فالقت فاذا عمر يبكى فقال : يا عمر ههنا تسكن العبرات ( رواه الحاك

“Dari ibnu umar ra .berkata .Rosululloh SAW menghadap Hajar Aswad ,mengusapnya lalu mangecupnya dgn bibir sambil menangis ajak lama kemudian berpaling ,ketika itu umar ikut menangis ,lalu nabi berkata kepada umar Di sinilah di tempatkan air mata”. (HR Hakim ).

انّه قال صلّي الله عليه وسلّم طاف على بعير فكلّما اتى الرّكن اشار اليه بشئ اليه عنده وكبّر ولا يشير بالفمّ الى التقبيل (رواه البخار)

“Sesungguhnya Nabi SAW pernah berthawaf dengan menunggangi unta ,lalu setibanya di Rukun Yamani beliau memberi isyarat pada Rukun Yamani itu dengan sesuatu yang dibawanya dan beliau tidak memberi isyarat dengan bibir”.(HR. Bukhari).

عن عباس بن ربيعة عن عمر رضي الله عنه : انّه جاء الىالحجر السواد فقبّل فقال : انّى اعلم
انّك حجر لا تضرّ ولا تنفع ولولا عنّى رئيت رسول الله صلّى الله عليه وسلّم يقبلك ما قبّلتك (رواهاالسبعة) وقال نافع : رئيت ابن عمر استلم الحجر بيده وقال : ماتركت مند رئيت رسول الله صلّى الله عليه وسلّم يفعله (رواه مسلم )

“Dari Abis bin Rabiah ,dari umar ra berkata;Kami melihat Umar ra ,mendatangi Hajar aswad lalu mencium dan berkata Aku tau engkau adalah bata yang tak bisa memudaratkan ,dan tak bisa memberi manpaat ,kalaulah bukan karena Rosullallah SWT menciummu,maka aku tidak akan menciummu ‘’(HR. Muslim). Nabi berkata saya melihat ibnu Umar mengusap Hajar Aswad dgn tangannya lalu ia mencium tangannya dan berkata . saya tak pernah meninggalkan amalan ini semenjak Rosullaloh mengerjakannya”.(HR muslim ).

Doa ketika mencium Hajar aswad

باسم الله والله اكبر اللهم ايمانا بك وتصديقا بكتبك ووفاء بعهدك واتباعا بسنّة نبيّك محمّد صلّى الله عليه وسلّم

“Dengan nama Allah ,Allah Maha Besar, Ya Allah, demi imanku padamu, aku membenarka kitab sucimu ,memenuhi janji-mu dan mengikuti sunah Nabimu .Iman safi’i menambahkan Nabi bersabda ,Maha Besar allah ,tdl ada tuhan selain allah lalu beliau melanjutkan, sebaiknya di sertai dzikir ucapan shalawat atas nabi

3. Mengusap Rukun Yamani
Disunnahkan mengusap rukun Yamani yang berada disebelah barat daya, berhadapan dengan Hajar Aswad dengan tangan lalu dicium tangannya, dikaremakan ada hadist ittiba` yang diriwayatkan oleh Syaikhani, tetapi jika tidak mungkin mengusap dengan tangan maka cukup dengan memberi isyarat. Dalil yang lain

Itmamul Islamiah 33

عن بن عمر رضى الله عنه قال : ماتركت استلام هدين الركنين اليماني والحجر الاسواد مند رئيت رسول الله صلّى الله عليه وسلّم يستلمهما مثدة ولافي رخاء(رواه مسلم والنساء والبيهقى)

“Dari Ibnu Umar berkata: Saya tidak pernah meninggalkan mengusap rukun Yamani,danMencium Hajar Aswad, hal ini saya lakukan semenjak Rasullullah mengusadan menmnya, baik diwaktu ramai atau senggang”. (HR. Muslim, Nasai, dan Baihaqi).

Ada dua keistimewaan pada dua rukun Yamani. Pertama keberadaannya diatas tiang Ibrahim. Kedua, ada batu ditempat ini (Hajar Aswad)

4. Membaca Doa` Didekat Ka`bah Dan Diantara Rukun Yamani
Disunnahkan membaca doa’ ketika berada didekat Ka’bah sambil memberi isyarah pada maqam Nabi Ibrahim as.

ٍاللّهم انّ البيت بيتك والحرم حرمك واللامن امنك وهذا مقام العائذ بك من النار

“Ya Allah, sesungguhnya rumah ini rumah-Mu (Ka’bah), dan tanah mulia ini tanah-Mu, dan keselamatan ini keselamatan-Mu, ini adalah maqam orang yang minta perlindungan pada-Mu dari api neraka”.

ربّنا اتنا فى الدنيا حسنة وفى الاخرة حسنة وقينا عذاب النار

“Wahai Tuhan kami, berilah kami kebaikan didunia dan kebaikan diakhirat dan hindarkan kami dari siksa neraka”.

Juga disunnahkan membaca doa’ yang lain, yang datang dari Nabi SAW dan melakukan segala do’a dengan cara sir, dikarenakan sir mendekatkan pada khusu
5. Berjalan Cepat Bagi Laki-laki
Disunnahkan bagi laki-laki berjalan cepat , memperkecil langkah dengan menggerakan bahu didalam tiga putaran pertama, dikarenakan ada hadits ittba’ yang diriwayatkan oleh imam Muslim. Tetapi jika ia melakukan thawaf dengan memakai kendaraan (hewan), maka ia cukup dengan menggerakan kendaraannya.Juga disunnahkan ketika raml (berlari-lari kecil) membaca do’a

اللهم اجعله حجا مبرورا ودنبا مغفورا وسعيا مشكورا

“ Ya Allah, karuniakanlah haji yang mabrur,dosa yang diampuni dan sa’i yang diterima”.

Dan membaca do’a ketika thawaf putaran keempat sampai putaran ketujuh

رب اعفر وارحم وتجاوز عما تعلم انك انت الاعز الاكرم ربنا اتنا في الدنيا حسنة وفي الاخرة حسنة وقنا عذاب النار

“Ya Allah, ampunilah, rahmatilah dan sampaikanlah kami pada sesuatu yang engkau ketahui, sesungguhnya engkau Maha Perkasa dan Maha Mulia. Wahai Tuhan kami berikanlah kami kebaikan didunia dan diakhirat dan hindarkanlah kami dari siksa neraka.

Itmamul Islamiah 34

6. Menyelubungkan Kain Bagi Laki-laki Ketika Thawaf
Caranya adalah mengapit kain selubungnya diketiak tangan kanan menyelendangkan kedua ujungnya dibahu kiri
7. Berdekatan Dengan Ka’bah bagi Laki-laki
Disunnahkan bagi laki-laki dekat dengan Ka’bah ketika melaksanakan thawaf. Bagi perempuan lebih utama mencari waktu kosomg supaya tidak berdesakan dengan laki-laki.
Sebagaimana hadits Nabi :

قد كان نساءالنبي يخرجن متنكرات بالليلي فيطفن مع الرجال (رواه البخاري)

“Memang benar bahwasannya isteri-isteri Nabi Muhamad SAW keluar pada malam hari untuk melakukan thawaf dengan beberapa lelaki saja”.(HR.Bukhari).
ِ
8. Melaksanakan Thawaf Secara Terus Menerus
Disunnahkan melaksanakan thawaf secara berkesinambungan antara putaran yang satu dan putaran yang lainnya


Hal-hal Yang Dimakruhkan Dalam Thawaf

Hal-hal yang dimakruhkan dalam thawaf adalah : meninggajkan sebagian sunnah dalam thawaf, tergesa-gesa dalam melempar jumrah, makan dan minum kecuali dalam keadaan terpaksa, karena Nabi pernah minum ketika thawaf, meletakan tangan pada mulut atau menggenggamnya, buang air besar atau kecil, berbicara kecuali berdikir kepada Allah, mengumandangkan sya’ir kecuali hanya sedikit dan jual beli.
Dan bagi orang yang mengerjakan thawaf untuk orang lain, maka ia harus mengerjakan thawaf untuk orang itu sebelum mengerjakan thawaf untuk dirinya sendiri.

Hal-hal Yang Disunnahkan Setelah Thawaf

1. Shalat Dua Rakaat Dibelakang Maqam Ibrahim
Disunnahkan melaksanakan shalat dua rakaat dibelakang maqam Ibrahim as setelah mellaksanakan thawaf , dikarenakan ada hadits ittiba’ yang diriwayatkan oleh Syaikhani.Tetapi jika tidak memungkinkan shalat dibelakang maqam Ibrahim as dikarenakan penuh atau ada halangan yang lain, maka boleh melakukan shalat di Hajar Aswad. Kalau masih tidak memungkinkan shalat di Hajar Aswad maka boleh melaksanakan shalat di dalam mesjid dan bila juga tidak memungkinkan maka boleh melaksanakan shalat dimana saja yang masih menjadi bagian dari tanah suci.Didalam rakaat pertama disunnahkan membaca surah AL-Kafirun Dan surah Al-Ihklas Didalam rakaat kedua , dikarenakan ada hadits ittiba’ yang diriwayatkan oleh imam Muslim.Disunnahkan juga melaksanakan shalat dibelakang maqam Ibrahim dengan cara jahar (mengeraskan suara) ketika malam hari.

2. Meminum air Zamzam
Orang yang telah melaksanakan thawaf disunnahkan meminum air zamzam sesukup mingkin. Dalam meminum, hendaknya dibarengi dengan tujuan untuk mendapatkan kemudahan akan segala urusan dunia dan akhirat. Sebelum minum ,disunnahkan membaca Basmalah, menghadap kiblat ketika minum, dan meminumnya sampai tiga kali, setelah itu membaca Hamdalah serta berdoa’ kepada Allah SWT agar dikabulkan dan diterangkan mata hatinya.
Itmamul Islamiah 35

Sumur Zamzam terletak dibagian Timur Hajar Aswad di Masjidil Haram. Jarak antara sumur Zamzam dan Ka’bah sekitar 28,5 meter. Airnya ada yang dialirkan melalui pipa dan dikeluarkan dari kran dengan tujuan untuk mempermudah dalam mengambilnya, dan senantisa terlindungi kebersihannya.

3. Wuquf Di Multazam
Setelah thawaf, jamaah haji disunnahkan melaksanakan wuquf di Multazam dengan meyandarkan dada, hati dan pipi bagian kanannya ke selimut tembok Ka’bah, dan meletakan tangannya pada dinding Ka’bah, tangan kanan diletakan pada pintu Ka’bah dan tangan kiri diletakan pada Hajar Aswad yang berhubungan dengan mistar Kabah. Keterangan ini yang diambil dari hadist Nabi yang dipandang dhaif.
Multazam adalah bagian bangunan Ka’bah yang terletak antara pintu Ka’bah dan Hajar Aswad.

Sa’i Antara Shafa Dan Marwah

Shafa, berbentuk kata jamak dari shafah artunya batu lebar yang licin. Maksud shafa disini adalah tenpat tinggi yang terletak di gunung Abi Qubaisy berada disebelah Selatan Masjidil Haram dekat dengan Babus-Shafa (Pintu Shafa). Shafa menyerupai tempat shalat (Mushalla) dengan ukuran panjang 6 m, lebar 3 m, dan tinggi sekitar 2 m. Marwah, kata tunggalnya adalah marwun yang berarti batu putih. Maksudnya adalah tempat tinggi yang berada di gunung Qu’aiqi’an di bagian Timur arah Masjidil Haram dekat dengan Babus-Salam. Tempat ini menyerupai mushalla yang berukuran panjang 4 m, lebar 2 m, dan tinggi 2 m. Jalan yang membentang antara Shafa dan Marwah disebut Masa’ (Tempat Sai’).
Sa’i adalah lari-lari kecil antara Shafa dan Marwah. Menurut ulama selain Abu Hanifah dan Ahmad sa’i termasuk rukun haji. Jumlah sa’i yang ditentukan adalah tujuh kali putaran dengan memulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah. Orang yang tidak melaksanakan sa’i hajinya menjadi batal bagi yang berhaji ifrad, atau batal umrahnya bagi yang berhaji tamattu’ demikian menurut ulama yang menyatakan sa’i itu rukun haji. Adapun menurut Abu Hanifah dan Ahmad, sa’i merupakan wajib haji, dan seseorang yang meninggalkannya diwajibkan membayar dam, sebagaimana dikemukakan dalam dua hadist Nabi SAW, sebagai berikut :

اسعوا فانّ اللّه كتب عليكم السّعى

“Laksanakanlah sa’i, karna Allah telah mewajibkan sa’i atas kalian”. (HR.Syafi’i, Ahmad dan Daruqutni).

كتب عليكم السّعى فاسعوا

“Telah diwajibkan atas kalian untuk sa’i, maka bersa’ilah”. (HR.Ahmad).

Kedua hadist tersebut dipandang dla’if. Sedangkan hadist yang dipandang lebih shahih adalah hadist yang mengemukakan, BahwaNabi, para sahabat dan tabi’in telah melaksanakan sa’i semuanya . yang jelas, keterangan mengenai sa’i telah termaktub dalam Al Qur’an, hadits dan ijma para ulama. Pada dasarnya yang menjadi perbedaan pendapat hanyalah pada hukumya, bukan pada ketetapannya.

Itmamul Islamiah 36

Syarat-syarat Sa’i

1. Dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah
Tempt permulaan untuk memulai sa’i adalah shafa dan tempat terakhirnya adalah Marwah. Ketentuan ini merupakan syarat sahnya sa’ik menurut imam ketiga Imam Madzhab dan sebagian kecil pengikut pengikut Hanafi. Sedangkan menurut mayoritas pengikut Hanafi, sa’i termasuk wajib haji, karena itu jika ditinggalkan ia harus membayar dam Imam Turmudzi menegaskan bahwa amalan yang sah bagi sa’i menurut para ulama adalah memulai dari shafa dan mengakhiri di Marwah, dan tidak sebaliknya. Sebagai mana hadits Nabi:
ابدا بما بدااللّه به

“Mulailah dari suatu pekerjaan yang Allah telah menciptakaanya”. (Muslim).

2. Sa’i Dilaksanakan Sebanyak Tujuh Kali
Perjalanan dari bukit Shafa ke bukit Marwah dan dari bukit Marwah ke bukit Shafa masing- masing diitung satu kali balikan, sehingga hitungan ketujuh berakhir di Marwah.
3. Melaksanakan Sa’i Setelah Thawaf Rukun Atau Thawaf Qudum
4. Antara melaksanakan thawaf dan sa’i harus berkesinambungan tidak boleh terpisah oleh wuquf di Arafah, dan apabila terpisah oleh wuquf di Arafah maka sa’i harus dilaksanakan setelah thawaf fardlu.

Hal-hal Yang Disunnahkan Dalam Sa’i

1.Menaiki Bukit Shafa dan Marwah Dengan Membaca Dzikir dan Do’a
Di sunahkan untuk menaiki bukit Shafa dan Marwah. Dikarenakan ada hadits:

لانّه صلّى اللّه عليه وسلّم رقى على كلّ منهما حتّى راى البيت

“Sesungguhnya Nabi SAW pernah mendaki bukit Shafa dan Marwah sampai melihat Ka’bah”. (HR.Muslim).


Juga disunahkan membaca dzikir dan do’a kepada Allah sebanyak tiga kali ketika berada di puncak kedua bukit, dikarenakan ada hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim.
Dan diutamakan disertai dengan wirid, karena nabi pernah membaca wirid ketika beri’tikaf di bukit Shafa dengan membaca takbir tiga kali, adpun lafadz wiridny sebagai berikut:

لااله الاّاللّه وحده لاشريك له له الملك وله الحمد يحيى ويميت بيدّه الخير وهوا على كلّ شيء قدي

“Tidak ada tuhan selain Allah Yang Maha Esa dan tidak ada sekutu baginya. Ia yang memiliki segala kerajaan dan segala fujian, hidup dan mati ada dalam genggaman dzat yang paling kuasa”

Itmamul Islamiah 37

2. Dilaksanakan dengan berjalan kaki, terkecuali ada udzur
Di anjurkan berlahan-lahan ketika sa”i sampai suatu tempat yang masih hijau, yang berada diantara kira-kira dua mil. Setelah itu disunahkann bagi laki-laki untuk berjalan cepat (lari-lari kecil). Adapun bagi wanit tidak disunahkan untuk berjalan cepat dalam pelaksanaan haji.

3. Berdzikir dan berdo’a ditengah-tengah pelaksanaan sa’i
Disunahkan membaca dzikir dan do’a apa saja ketika pelaksanaan sa’i. Adapun bacaan do’a yang sudah ditentukan dalam sa’i adalah

ربّ اغفرل وارحم وتجاوز عمّا تعلم انّك انت الاعزّ الاكرم اللهمّ اتنا فى الدني حسنه وفى اخرة حسنة وقنا عذاب النّار

“Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, dan penuilah segala hal yang engkau ketahui. Sesungguhnya hanya engkaulah yang Maha Mulya, lagi Magi Maha Pemmurah. Ya Allah, berikanlah kami kebaikan di dunia dan di akhirat dan selamatkanlah kami dari siksa api neraka”.

4. Keluar dari pintu shafa
Ketika hedak mengakhiri pelaksanaan sa’i, disunnahkan keluar dari pintu shafa. Sebagian ulama berpendapat bahwa tempat keluarnya dari Masjidil Haram.

Hal-hal Yang Dimakruhkan Dalam Sa’i

Hal-hal yang dimakruhkan dalam sa’i adalah meninggalkan amalan-amalan sunnahnya. Dimakruhkan juga melaksanakan shalat dua raka’at di bukit Marwah setalah sa’i, karena perbuatan itu termasuk bid’ah.
Mengulangi sa’i hukumnya makruh karena sa’i dalam haji hanya disyaratkan satu kali berdasarkan hadits Jabir:

انّ النّبي صلى اللّه عليه وسلّم لم يطف هوولااصحابه بين الصّفا والمروة الاّ طوافا واحدا

“Bahwa rasulullah SAW bersama para sahabat-sahabatnya tidak perna melaksanakan thawaf antara Shafa dan Marwah, kecuali hanya satu kali saja”. ( HR.Ahmad dan Muslim).

Yang disebut dengan thawaf disini adalah sa’i, sebab sa’i dapat juga disebut thawaf.

Penjelasan Mengenai Tempat-tempat Yang Disucikan

Pada bagian ini, kami bermaksud menguraikan dan menjelaskan mengenai tempat-tempat yang disucikan. Adapun tempat-tempat yang akan diuraikan pada bagian ini adalah :
Hajar Aswad

Hajar Aswad adalah sebuah batu hitam dan merupakan bagian Ka’bah yang dimuliakan. Karena itu, jamaah haji disunnahkan untuk mencium dan mengecupnya, serta menempelkan kenimg dan pipi kepadanya.Hajar Aswad terletak di sebelah Timur dari kedua rukun Yamani, yaitu berada di sebelah Tenggara sudut Ka’bah, dan ketinggiannya
Itmamul Islamiah 38

kira-kira seukuran seseorang yang berdiri.
Keterangan mengenai kemuliaan Hajar Aswad banyak dijelaskan dalam beberapa hadits, diantaranya:
الحجر الاسود يمين اللّه فى الارض

“Hajar Aswad adalah tangan kanan Allah di bumi”. ( HR.Thabrani dan Khuzaimah).

ياتى هذا الحجر يوم القيامة له عينان يبصربما ولسان ينطق به. يشهد لمن استلمه بحقّ

“ Pada hari qiamah, Hajar Aswad akan datang dengan dua mata yang bisa melihat, sebagai lidah yang bisa bicara, dan memberi kesaksian kepada orang yang telah mengecupnya secara hak”. (HR.Turmudzi).

Multazam

Multazam adalah suatu tempat yang terletak antara pintu Ka;bah dengan Hajar Aswad, sebagai mana sabda Nabi:



“ Mutazam adalah tempat yang mustajab untuk dikabulkan segala do’a”.

Oleh karena itu Multazam termasuk tempat yang disucikan, dan merupakan suatu tempat yang berhubungan langsung dengan kemurahan dan keberkahan Allah SWT. Di rempat inilah para jamaah haji menadahlan tangan dan hatinya hingga mereka banyak menamgis, mencucukan air mata serta berpasrah diri.
Multazam adalah bagian dari satu kesatuan dinding Ka’bah, adapun mengenai amalan-amalan yang di sunnahkan di Multazam telah diuraikan lebih awal.

Al-Hatim

Sebagian ulama mengatakan bahwa Al-Hatim merupakan jiwa Hijir Isma’il. Ia muncul ketika bangunan Ka’bah sedang ditinggikan, bentuknya tetap berbekas berkeping-keoing tetapi tidak berbentuk bangunan.
Pendapat yang lebih kuat mengatakan bahwa Al-Hatim adalah satu gambaran pembagian sepertiga yang meringkas antara bagian Hajar Aswad, sumur Zamzam dan maqam Ibrahim, yaitu seper tiga sisi Hajar Aswad, sepertiga sumur Zamzam dan sepertiga dari maqam Ibrahim.

Maqam Ibrahim

Maqam Ibrahim adalah sebuah batu yang dijadikan tempat berdiri (ganjalan) Nabi Ibrahim AS pada wakyu beliau meninggikan dinding Ka’bah ketika proses pembangunannya. Dikatakan dalam satu riwayat bahwa pada batu itu terdapat atsar (bekas) dari kedua telapak kaki Ibrahim AS. Ketika beliau menginjakan kakinya pada batu itu beliau menghendaki agar mendapatkan suatu mukjizat yang senantiasa memberikan bekas yang langgeng.



Itmamul Islamiah 39

Hijir Isma’il

Di sebut Hijir Isma’il karena merupakn gabungan dua jiwa yang sici, yaitu jiwa Isma’il AS dan ibunya yaitu Siti Hajar AS. Hijir Isma’il adalah tempat (bentuk Pagar) yang mengelilingi Ka’bah bi bagian sebelah Utara.Pada asalnya Hijir Isma’il termasuk bagian dalam Ka’bah suluas enam jengkal plus tiga meter. Karena itu, thawaf tidak sah apabila dilaksanakan di dalam hijir Isma’il, dan harus dibagian belakangnya (luar Hijir). Nabi bersabda:


النّبىّ صلّى اللّه عليه وسلّم قال لعائشة : لولا انّ قومك حديثوا عهد بشرك لهدمت الكعبة فالزقتها بالارض, ولجعلت لها بابا شرقيّا وبابا غربيّا وزدت فيه ستّة اذرع من الحجر, فانّ قريشا نقصتها حين بنت الكعبة.

“Bahwa Nabi SAW berkata kepada Aisyah ra: kalaulah bukan karena kaummu (kaum Qurasy) yang telah berbuat kesyirikan, maka aku telah hancurkan Ka’bah ini dan aku ratakan dengan bumi. Sungguh saya telah membuatkannya pintu di sebelah Timur, dan satu pintu lagi di sebelah Barat, serta saya telah tambahkan Hijir (pagar batu) seluas enam jengkal. Sesungguhnya kaum quraisy telah menguranginya ketika pembangunan ka’bah”.
Sumur Zamzam
Sumur ini merupakan tanda kekuasaan Allah SWT yang menunjukan atas ke-Maha-Esaan-Nya. Sumur ini memiliki mata air yang telah dipancarkan (pukulan) tangan malaikat Jibril As untuk memenuhi kebutuhan wanuta mu’minah yaitu Siti Hajar dan anaknya, Isma’il AS, yang pada waktu itu keduanya sedang kelaparan dan kehausan karena telah kehabisan semua perbekalan baik makanan maupun minumam, sehingga seorang ibu hampir menjadi orang yang hilang akal karena sangat sedih dah sangat uba terhadap anaknya. Ia sudah tidak mampu lagi melihat anaknya yang sudah sangat kering, dan keadaan tubuhnya hampir melenyapkan yawanya. Kemudian , wanita itu bergegas berjalan kaki dan menuruni bukit Shafa dengan lembahnya, kemudian naik lagi kebukit Marwah dan rturun lagi ke lembah, naik lagi kebukit Shafa, turn kembali ke lembah, dan naik lagi ke bukit Marwah, demikian seterusnya naik turun-naik turun antara lembah, bukit Shafa dan bukit Marwah sampai sempurna tujuh kali ulangan. Kemudian tiba-tiba wanita itu mendengar suara tanpa rupayang berada di bagian arah anaknya maka ia menuju kesana dan ia melihat mata air yang begitu berkah kemudian ia berjalan mengelilingi anaknya yang masih kecil sambil berkata ; “Zam…..Zam…..Zam” sehingga ucapannya menjadi satu rangkaian kata Zamzam. Ucapan ini di maksudkan, jika ibu Isma’il meninggalkan mata air maka mata air itu hanya memancar pada tempat tertentu saja, tidak meluber kemana-mana. Keterangan mengenai Ka’bah, Masjidil Haram, dan dua rukun Yamani yang merupakan bagian tembok Ka’bah kiranya sudah diuraikan lebih awal.
Adapun mengenai dua rukun yang terakhir yaitu Syami dan Iraqi dapat menggambarkan sebabagai berikut. Rukun Syami yaitu dua rukun atau dua rusuk Ka’bah yang berada disebelah Timur Laut. Sedangkan rukun Iraqi adalah rusuk Ka’bah yang berada disebelah Barat laut. Kedua rukun yang terakhir ini bukan didirikan oleh Nabi Ibrahim as.


Itmamul Islamiah 40

Wuqup Di Arafah

Wuquf di Arafah adalah salah satu rukun haji yang diagungkan, karena rukun ini adalah rukun yang menentukan kesyahan sebuah ibadah haji.
Pernyataan tersebut sesuai dengan hadits Nabi yang diriwayatkan Abu Daud :

الحجّ عرفة من جاء ليلة جمع قبل طلوع الفجر فقد ادرك الحجّ (رواه أبو داود)

“Haji yaitu untuk melaksanakan wuquf di Arafah, barang siapa yang datang sebelum terbit fajar, maka sungguh ia mendapatkan hajinya”. (HR. Abu Daud).

Para ulama menafsirkan ma’na dari Al Hajju 'Arapata sebagai berikut :

الحجّ الصّحيح حجّ من ادرك الوقوف يوم عرفة

“Haji yang sah adalah hajinya orang yang melaksanakan wuquf pada hari Arafah”

Wuquf di Arafah di wajibkan bagi seluruh jamaah yang dalam beribadah, baik itu jamaah yang haid, nifas / junub, terkecuali jamaah yang gila, mabuk, dan yang mempunyai penyakit ayan.

Pelaksanaan wuquf di mulai setelah tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijah sampai terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijah. Sebagian ulama menyatakan bahwa pelaksanaan wuquf dimulai pada saat terbit fajar pada tanggal 9 Dzulhijah sampai terbit fajar kembali pada tanggal 10 Dzulhijah.

Wuquf dapat dilaksanakan di tempat manapun yang masih termasuk dalam wilayah Arafah terkecuali Bathnul Urnah, Mesjid Ibrahim, dan beberapa tempat lain yang tidak diperbolehkan. Hal tersebut sesuai dengan hadits Muslim yang diriwatkan oleh Abu Daud ra :

عرفة كلّها موقف

“Seluruh daerah Arafah adalah tempat wuquf”
Melaksanakan wuquf ditempat-tempat yang berbatu lebih utama dibanding dengan tempat-tempat lain, karena Nabi SAW melaksanakan wuqufnya ditempat-tempat yang berbatu.
Apabila jamaah meninggalkan Arafah sebelum terbenamnya matahari maka diwajibkan membayar dam, dan tidak diwajibkan membayar dam apabila kembali lagi ke Arafah pada waktu siang ataupun malam, dikarenakan jamaah tersebut telah menyatukan siang dan malamnya ditempat wuquf.
Apabila wuquf dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijah dikarenakan keliru mengira bahwa pada saat itu tanggal 9 Dzulhijah, biasanya hal tersebut disebabkan oleh mendung pada saat pengambilan hilal bulan Dzulhijah dan penyempurnaan bulan qa`dah jadi 30 hari. Apabila keadaannya seperti tersebut maka cukuplah wukufnya, maksudnya para jamaah tidak perlu mengqadla atau mengulangi wukuf tersebut, berbeda dengan kesalahan melaksanakan wukuf yang disebabkan oleh salah hitungan (hisab).
Jika kesalahan melaksanakan wukuf tanggal 11 atau 12 Dzulhijzah maka hal itu (wukuf) tidak mencukupi, dalam arti kata diharuskan mengqadla / mengulangi wukuf kembali.
Itmamul Islamiah 41

Beberapa amalan yang disunatkan sejak mulai berangkat dari Mekkah sampai wukuf di Arafah

Tepatnya dimekkah tanggal 10 Dzulhijah setelah shalat dzuhur / jum`at (jika bertepatan dengan hari jum`at) dianjurkan kepada imam /wakil memberikan khutbah kepada jamaah. Khutbah tersebut berisi pengarahan untuk pergi ke Mina pada hari ke 8 Dzulhijah, dan juga amalan-amalan haji dan umrah yang ditujukan pada jamaah haji tamattu' juga kepada orang-orang yang berpenduduk Mekkah.
Setelah shalat shubuh imam beserta jamaahnya dianjurkan pergi ke Mina dan mengerjakan shalat lima waktu sesudah shubuh .
Setelah matahari terbit (pada tanggal 9 Dzulhijah) imam dan para jamaah mengadakan perjalanan dari Mina menuju padang Arafah dan berdiam diri di mesjid Namirah sampai tergrlincirnya matahari. Setelah itu imam beserta jamaah pergi ke mesjid Ibrahim as sebelum shalat dzuhur (tanggal 9 Dzulhijah), disana imam menyampaikan dua khutbah yang berisi tentang amalan-amalan yang harus dilakukan sebelum dan sesudah wuquf di Arafah.
Tanda pemisah dua khutbah tersebut biasanya diselingi dengan duduk kira-kira seukuran surat Al Ikhlas lamanya. Kemudian dilanjutkan dengan shalat dzuhur dan shalat ashar yang dilaksanakan secara jama' taqdim dan qashar lalu dilanjutkan dengan wuquf di Arafah sampai terbenamnya matahari sambil bertalbiyah, juga dianjurkan memperbanyak dzikir dan do’a. karena berlandaskan hadits yang diriwayatkan imam Tirmidzi :

افضل الدّعاء دعاء يوم العرفة

“Do’a yang paling utama yaitu do'a di hari Arafah”(HR. Tirmidzi).

Juga do’a yang paling utama yang dibaca oleh para Nabi khususnya Nabi Muhammad SAW pada waktu wuquf adlah :

لااله الاّ اللّه وحده لاشريك له له الملك وله الحمد وهوعلى كلّ شيئ قدير

“Tiada Tuhan selain Allah yang maha Esa tiada sekutu bagi Nya Dialah yang memiliki kerajaan dan segala puji dan Dia kuasa akan sesuatu”.

Imam Baihaqi menambahkan :

اللّهمّ اجعل فى قلبى نورا وفى سمعى نورا وفى بصرى نورا اللّهم اشرح لى صدرى ويسّر لى امرى

“ Ya Allah jadikanlah cahaya dalam hatiku, pendengaranku, dan penglihatanku, Ya Allah lapangkanlah hatiku dan mudahkanlah urusanku”.

Terakhir imam dan para jamaah pergi ke Muzdalifah setelah matahari terbenam dan disana mereka menjama' takhir shalat maghrib dan isya.





Itmamul Islamiah 42

Mabit Dimuzdalifah

Setelah selesainya wuquf di Arafah di wajibkan melaksanakan mabit di Muzdalifah, yaitu menginap atau berdiam diri atau melewati kota Muzdalifah sejenak dalam arti tidak diharuskan menginap.
Adapun waktu melaksanakan mabit tersebut ialah pada waktu setengahnya malam dari malam yang kedua, maksudnya sekitar pukul 01:00-03:00 dini hari atau waktu fajar tiba. Dan yang dimaksud malam yang pertama ialah sekitar dari terbenamnya matahari yaitu pukul 06:00 pagi sampai dengan pukul 12:00 siang.
Bagi jamaah haji yang tidak melaksanakan mabit atau melaksanakan mabit tetapi bukan pada waktunya, maka wajib baginya dam (denda). Karena meninggalkan salah satu kewajiban haji. Tetapi apabila seseorang tidak melaksanakan mabit dengan sebab rukhshah (keringanan) maka bagi orang tersebut tidak dikenakan dam (denda).
Rukhshah (keringanan) tersebut seperti takutnya terhadap sesuatu yang dapat membahayakan atau memadharatkan dirinya, seperti banjir, adanya musuh, atau karena baru selesai dari wuquf diarafah, dan waktunya tidak cukup.
Pada saat mabit di muzdalifah disunatkan mengambil batu kecil untuk melemparkannya di Mina pada waktu hari raya tiba. Tetapi menurut imam Syafi`i mengambil batu di Muzdalifah lebih utama dan disunnahkan lagi setelah shalat subuh.
Peryataan tersebut sebagai mana diriwayatkan oleh imam Baehaqqi yang di terima dari imam Fudel bin Abbas ra :

قال له عداة يوم النحى التفط طحص (رواه البيهقى)

“Nabi bersabda kepada imam fudel bin Abbas, pada waktu subuhnya hari raya Nabi memerintahkan “Ambilkan batu kecil untuku”. (HR. Baihaqqi).

Disunatkan pula agar mendahulukan kaum wanita yaitu pada waktu setengahnya malam menuju ke Mina untuk melontar, sebelum para jamaah haji berdesakan.
Disunatkan bagi para jamaah haji agar berdiam diri di Muzdalifah sampai waktu menunaikan shalat fajar diawal waktu. Sesampainya di Mesjidil Haram di sunnahkan pula menghadap kiblat berdiam diri untuk memperbanyak dzikir dan berdo`a sampai terbitnya matahari. Adapun dzikir tersebut seukuran membaca takbirاللّه اكبر sebanyak tiga kali dan membaca lafad

لااله الاّاللّه واللّه اكبراللّه اكبروللّه الحمد

Kemudian para jamaah haji berjalan menuju Mina. Sesampainya di Mina kira-kira setelah waktu istiwa' (matahari pas diatas kepala) Para jamaah haji melaksanakan lemparan sebanyak tujuh kali pada Jumrah Aqabah yang di laksanakan di Mina.
Dalam perjalanan menuju Mina disunnahkan berjalan dengan tenang dan hati-hati agar tidak membahayakan orang lain, namun setelah didaerah lembah Mahsyar di sunnahkan berjalan cepat dengan tidak menimbulkan berdesakan yang sekiranya bisa membahayakan orang lain. Karena Rasulullah SAW juga melakukan hal yang demikian. Perlu diketahui bahwa lembah mahsyar itu merupakan tempat binasanya Ashabul Fyil (sekawanan pasukan gajah) .
Talbiyah merupakan salah satu dari rukun haji, adapun mengenai hukumnya terjadi keikhtilapan para ulama. Menurut imam Syafi`i, imam Ahmad, imam Maliki, dan imam ibnu Hazim talbiyah hukumnya sunnah. Sedangkan menurut ulama Hanafi talbiyah termasuk salah
Itmamul Islamiah 43

satu syarat ihram, karena ihram menurut tanpa talbiyah tidak sah. Menurut ulama Hanafiah tidak sah hukumnya. Oleh karena itu orang yang menunaikan ibadah haji atau umrah diwajibkan membaca talbiyah, karena kedudukannya sama dengan niat takbir dalam permulaan shalat.
Adapun waktu orang yang berihram untuk haji sebaiknya bertalbiyah sejak mulai mengerjakan ihram sampai waktu melontar jumrah Ula' (jumrah aqobah), di awal batu lemparan pada hari Idul Adha, hal ini dimaksudkan untuk mengikuti jejak perjalanan haji Nabi SAW. Sebagaimana dalam haditsnya :

خدوا عنّي مناسككم (رواه البيهقى)

“Ambilah contoh amalan haji kalian dariku”. (HR. Baihaqqi).

Disunnahkan bagi orang yang melaksanakan haji membaca takbir sebagai pengganti talbiyah pada kali berpindah amalan-amalan haji seperti melontar jumarat. Halqun atau taksir, dan orang yang melaksanakan qurban yang semata-mata karena Allah SWT.

Adapun mengenai melontar jumrah tidak lain sebagai penghormatan pada kota Mina. Untuk itu tidak dibenarkan memulai amalan-amalan haji di kota Mina, selain melontar jumrah. Bagi orang yang bermaksud melontar jumrah sementara ia berada diatas kendaraannya, maka disunnahkan baginya untuk tidak turun dari kendaraan tersebut.
Adapun mengenai tahallul yang merupakan salah satu dari rukun haji (menurut imam Syafi`i) mempunyai fadilah-fadilah tertentu. Bagi jamaah laki-laki boleh memilih antara mencukur atau memendekan rambut. Akan tetapi, mencukur rambut di pandang lebih utama dan lebih banyak pahalanya dari pada memanjangkan rambut.
Adapun bagi jamaah wanita dan khunsa, menggunting rambut lebih utama dari pada mencukur rambut. Karena menurut jumhur ulama wanita tidak diperbolehkan (haram) mencukur rambut. Adapun menurut Abu Hanifah mencukur rambut bagi wanita dan khunsa hukumnya makruh, kecuali ada kemadlaratan .
Keterangan mengenai mencukur dan memendekan rambut tertulis dalam Al Quran dan ijma' ulama yaitu :

لتدخلنّّ المسجد الحرام ان شاءاللّه امنين محلّقين رؤسكم ومقصرين لتخافون (الفتح : 27)

“sesugguhnya kamu akan masuk Masjidil Haram insya Alloh dalam keadaan aman dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya sedang kamu tidak merasa takut".(Q.S Al fath : Ayat 27).

dalam hadits Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda :

اللّهمّ ارحم المحلقين قالوا والمقصرين قال والمقصرين

“Ya Allah berikanlah karunia kepada orang-orang yang mencukur rambut, kemudian mereka (para sohabat) bertanya apakah termasuk orang yang memendekan rambut ? jawab Nabi, ya! mereka termasuk"




Itmamul Islamiah 44

Adapun yang dimaksud dengan halqun dan taksir sendiri adalah menghilangkan sebagian rambut minimal tiga helai rambut dengan suatu alat pencukur, baik dengan cara digunting atau dipangkas yang merupakan salah satu dari rukun haji.
Mencukur atau menggunting rambut mempunyai fadilah-fadilah tertentu. Adapun mengenai hukum halqun terjadi keikhtilafan. Menurut ulama Syafi’i halqun (mencukur rambut) termasuk rukun haji yang keempat. Sedangkan menurut ulama lain halqun termasuk wajib haji, karena itu diwajibkan mambayar dam satu kambing bagi orang yang meninggalkannya. Dan sebagian ulama pun mengatakan bahwa halqun hukumnya mubah.
Adapun had-had dalam halqun adalah minimal meninggalkan tiga helai rambut yang ada di kepala dan had-had taksir adalah memangkas sebagian rambut kepala sedikit atau banyak. Akan tetapi disunnahkan untuk tidak mengambil lebih pendek dari ukuran ujung jari, untuk itu disunnahkan memendekan rambut yang diambil dari seluruh bagian kepala secara merata.
Bagi seseorang yang tidak mempunyai rambut, maka harus menempelkan atau mengerokan pisau cukur pada bagian kepalamya demikian menurut imam Hanafi. Para ulama lain mengemukakan bahwa mengerokan (menempelkan) pisau cukur pada kepala hukumnya sunnah.
Setelah tahalul dilaksanakan lalu orang yang melaksanakan haji memasuki kota Mekkah untuk melaksanakan thawaf rukun / ziarah yang termasuk dalam salah satu rukun haji. Bila mana ketentuan tersebut tidak dilaksanakan maka hajinya tidak sah, dan lebih baik dilaksanakan pada tanggal sepuluh Dzulhijah setelah tahalul awal. Setelah itu baru ia melakukan sa’i dan tidak perlu dilakukan thawaf qudum, lalu ia pergi ke Mina untuk melaksanakan mabit.
Di sunnahkan menertibkan amalan-amalan di hari Idul Adha, adapun amalan-amalan haji yang dilakukan secara tertib pada hari adha adalah melempar jumrah, menyembelih qurban (bagi orang yang berhaji selain haji ifrad), mencukur rambut dan thawaf ifadlah. Para ulama telah bersepakat bahwa tertib dalam manjalankan amalan-amalan tersebut hukumnya sunnah.
Mengenai hukum tertib amalan haji, ulama salaf menganjukan dalil berdasarkan hadits Nabi ketika beliau ditanya oleh seorang laki-laki pada waktu haji wada, yaitu :

انّ رجلا جاء الى النّبىصلّى الله عليه وسلّم فقال يا رسول الله انّى حلقت قبل ان ارمى فقال ارم ولا حرج واتاه اخر فقال انّى افضت الى البيت قبل ان ارمى فقال ارم ولا حرج (رواه مسلم)

"Telah datang seorang seorang laki-laki kepada Nabi SAW.Kemudian ia berkata : Ya, Rasulullah saya telah mencukur rambut sebelum melempar jumrah, maka Nabi berkata : lemparlah, dan tidak ada dosa bagimu. Kemudian datang seorang laki-laki yang lain, lalu ia berkata : Saya talah melakukan thawaf sebelum melempar jumrah. Kemudian Nabi menjawab : Lemparlah dan tidak ada dosa bagimu". (HR. Muslim)

Bagi seseorang yang melaksanakan wukuf sebelum hari Idul Adha maka amalan-amalan dihari Idul Adha bisa dilaksanakan dalam setengah malam adha , hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam Abu Daud :

انّه صلّى الله عليه وسلّم ارسل ام سلمة ليلة النحر فرمت قبل الفجر ثمّ مضت فأفاضت (رواه أبو داود والحاكم والبيهقى)

Itmamul Islamiah 45

"Telah datang Rasulullah SAW, dan memerintahkan Umi Salamah untuk melakukan jumrah aqabah (pada malam hari Nahr) sebelum fajar, dan setelah itu, Umi Salamah melakukan thawaf ". (HR. Abu Daud, Hakim dan Baihaqi)

Waktu ikhtiar melempar jumrah Aqabah yang dilakukan pada hari raya qurban sampai pada hari adha , hal tersebut berdasarkan riwayat imam Bukhari :

انّ رجلا قال النّبى صلّى الله عليه وسلّم انّى رميت بعدما امسيت قال لا حرج ( رواه البخاري)

"Sesungguhnya seorang laki-laki telah berkata pada Rasulullah : saya telah melempar jumrah sesudah waktu ikhtiar lalu Rasulullah menjawab tidak ada dosa".(HR.Bukhari)

Adapun yang dimaksud waktu senja yaitu waktu setelah tergelincirnya matahari. Menurut imam Rafi’i waktu fadlilah melempar jumrah yang dilakukan pada Hari Adha berakhir sampai matahari mulai tergelincir, dengan demikian waktu melempar jumrah yang dilakukan pada Hari Adha terbagi dalam tiga bagian yaitu: waktu fadlilah, ikhtiar, dan waktu jawaz (sampai akhir tasyrik). Lain halnya dengan waktu halqun/taksir dan thawaf yang tidak mempunyai bagian-bagian waktu dalam melaksanakannya. Bagi orang yang telah melaksanakan amalan-amalan haji maka halal baginya apa yang telah diharamkan baginya selama ihram kecuali, nikah, wati, dan muqodimahnya. Seperti halmya dalam hadits mengemukakan :

اذا رميتم الجمرة وحلقتم فقد حلّ لكم كلّ الشّئ الا النّساء

"Jika kalian telah melempar jumrah dan mencukur rambut maka halal bagi kalian segala sesuatu yang dilarang selain bersetubuh '' .(Al Hadits)

Kemudian hadits shahih :

لا ينكح المحرم ولا ينكح (رواه البخارى ومسلم)

"Orang yang berihram dilarang untuk melakukan nikah dan menikahkan orang lain".(HR.Bukhari Muslim)

Dan diwajibkan membayar dam atau fidyah bagi orang yang meninggalkan kewajiban-kewajiban haji seperti: meninggalkan melempar jumrah, tahallul dan sebagainya
sAdapun natijah (kesimpulan) dari semua ini adalah sesungguhnya haji mempunyai zaman yang lama untuk mengerjakan dan mempunyai amalan-amalan yang ditentukan dalam haji beserta larangan-larangannya. Lain halnya dengan umrah, dalam umrah diperbolehkan melaksanakan apa-apa yang dilarang selama ihram dalam suatu waktu dan melaksanakan sebagiannya lagi pada waktu yang lain.



Itmamul Islamiah 46

Mabit Dimina

Pendahuluan
Mabit dimina merupakan salah satu dari wajib haji yang harus dilaksanakan pada setiap jamaah haji. Mabit tersebut dilaksanakan pada tanggal 11, 12, dan 13 tasyriq dan berakhir sampai sebelum terbenamnya matahari. Di hari ke 12 atau di hari ke 13 sebelum terbit fajar , mabit sangat erat hubungannya dengan pelemparan jumarat.
Sebagai mana hadits Ibnu Abbas yang diriwayat oleh Ibnu Abi Saebah:

اذا رميت الجمار فبت حيث شئت

“Jika anda membalang jumarat maka menginaplah sekehendak anda”

Diwajibkan mabit di Mina pada tasyriq yang malam itu sangat diagungkan. Landasan hukum tersebut berdasarkan dalam hadits:

خدوا عنّي مناسككم

“Ambilah oleh kamu sekalian tatacara ibadah hajiku”

Diwajibkan pula melempar beberapa jumrah pada hari-hari tasyriq , diantaranya:
• Jumrah Qubra ( berdekatan di masjid Khaif)
• Jumrah Wustha
• Jumrah Aqobah

Apabila meninggalkan Mina pada hari kedua (tasyriq) setelah melempar jumrah, atau memisahkan diri dari Mina pada hari kedua setelah matahari terbenam dan telah melaksanakan mabit tersebut selama dua malam atau tidak bisa melaksanakannya dikarenakan ada halangan maka gugurlah kewajiban mabit pada malam ketiga tasyriq, dengan syarat harus melempar jumrah pada siangnya. Sebagai mana firman Allah SWT:

فمن تعجّل في يومين فلا اثم عليه

“ Barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya”. (QS Al-Imran)

Dianjurkan bagi seorang imam memberikan khutbah (pengarahan) tentang pelemparan jumrah pada hari-hari tasyirq, mabit dan sebagainya. Pada siang hari tepatnya ba`da shalat dzuhur. Dan juga pada hari ke 2 tasyriq setelah ba`da dzuhur ,dianjurkan khutbah kembali disampaikan dengan pembahasan,. “Diperbolehkannya Nafar awal”.

Persyaratan Dalam Melempar Jumrah :

1 Tertib. Dalam arti tertib dalam pelemparan jumrah dari mulai jumrah qubra, jumrah wustha, dan jumrah aqobah.
2 Pelemparan dilakukan tujuh kali, yang setiap lemparannya terbukti jelas mengenai jumrah.
3 Pelemparannya harus dilakukan dengan tangan

Itmamul Islamiah 47

4 Batu yang dilemparkannya harus batu kerikil (batu berukuran kecil yang harus dipakai untuk ketepel atau seukuran kacang bakola). Hal tersebut sesuai dengan hadits :

عليكم بحصّ الخدف

“ Dan tidak sah jika diganti dengan yang lainnya”

5. Berniat melempar jumrah.

Tidak sah melempar jumrah jika hanya dilakukan dengan menyimpan batu ditempat pelemparan , atau melempar tujuh batu dalam satu lemparan atau dua batu dalam satu lemparan, atau dengan satu lemparan yang dilakukan oleh dua tangan (kana dan kiri) secara bersamaan.
Sama halnya tidak sah jika pelemparan dilakukan dari atas (langit/awan) dan apabila seseorang yang sedang malaksanakan ibadah haji tidak mampu melempar jumrah dikarenakan sakit, yang tidak bisa sembuh sebelum berakhirnya waktu pelemparan, maka boleh digantikan oleh orang lain dengan syarat pelemparannya dilakukan setelah orang yang menggantikannya
6. Melaksanakan pelemparannya sendiri.
Dan apabila seseorang meninggalkan melempar jumrah dengan sengaja atau lupa maka diperbolehkan mengerjakannya kembali pada hari–hari/malam-malam tasyriq , jika memang hari-hari tasyriq tersebut belum berakhir.
Hukum tersebut berlandaskan hadits tentang pengembala unta seperti ahli sikoyah dari ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh imam Bizar :

انّ النّبيّ رخص لرعاه الابل ان يرموا بالليل


“Sesugguhnya Nabi Muhammad SAW memperbolehkan kepada pengembala unta untuk melempar jumrah pada malam hari “


Atau berdasarkan kitab asal:
“Awal waktu pelemparan jumroh dari mulai tergelincirnya matahri dan berakhir padasaat terbenamnya matahari agar dapat memilih waktu .”
Apabila tidak bisa melontar pada hari-hari tasryeq maka:
• Diwajibkan membayar dam dan apabila meninggalkan secara keseluruhan
• Diwajibkan membayar1mud apabila meninggalkan jumroh terakhir, dan 2 mud untuk jumroh kedua terakhir
Hukum tersebut sama halnya dengan meniggalkan mabit yaitu pembayaran dam untuk seluruh mabityang ditinggalkan atau 1mud untuk satu malam dan 2mud untuk dua malam dengan catatan tidak meninggalkan mina sebelum hari ketiga tasyreq . Sedangkan apabila meninggalkan mina setelah hari ketigs tasyreq maka hukum 1mud atau 2mud untuk satu mabit atau dua mabit yang ditinggalkan berubah menjadi dam untuk setiap mabitnya .
Hukum mabit diatas tida berlaku bagi orang-orang yang berhalangan dalam arti tidak perlu membayar dam ataupun mud jika meninggalkan mabit .

Itmamul Islamiah 48

Thowaf wada

A. pendahuluan

Dinamai thowaf wada /thowaf sudur karena dilaklukan disaat orang –orang meninggalkan mekkah .dan thowaf wada ini juz terakhir yang harus dilakukan oleh orang-orang yang berhaji
Sebagaimana hadist dari Umar Bin Khotob yang di riwayatkan oleh imam malik .“Akhir thowaf ibadah haji adalah thowaf di baitullah.”
Hukum dari thowaf wada itu wajib menurut imam hanafi,hambali, dan imam syafii ,dan sunat menurut imam maliki abu daud dan ibnu ibnu mundir .dan itifak para ulama dalam mewajibkan thowaf berlandaskan hadits

“ Thawaf wada diwajibkan pada semua orang yang berhaji atau umrah ,ataupun yang bukan haji dan bukan umrah. Thawaf wada ini di lakukan jika akan meninggalkan mekkah ataupun karena memisahkan diri dari mekkah dengan ukuran waktu safar kosor (jarak berpergisn yang dengan hal itu diperbolehkan mengosor shalat).

Oleh karena itu thowaf wada diwajibkan pada semua orang yang berhaji atau orang yang berdomisili dimekkah terkecuali wanita haid atau nipas.
Berdasarkan hadist muslim yang diriwayatkan Abu Daud :

لاينفراحد حتّى يكون أخر عهده بالبيت (رواه مسلم)

“Tidaklah boleh bagi seseorang pergi sebelum mengakhiri hajinya dengan thowaf.” (H.R. Muslim )

Dalam hal ini imam nawawi mewajibkan thowaf wada bagi orang yang tidak berhaji atau umroh , dikarnakan thowaf wada bukan termasuk pada manasik haji . sedangkan menurut kaol Itamad (Resmi) tidak diwajibkan thawaf wada pada orang yang tidak berhaji atau umroh,Dikarnakan thowaf wada salah satu dari manasik haji.

Perlu diketahui :

Tidak adat howaf wada bagi jamaah yang keluar dari mekkah dengan tujuan untuk selain pulang umroh selama jamaah tersebut kembali ke mekkah dengan ukuran jama kosor solat.
Tidak diwajibkan thowaf wada bagi orang yang yang berhaji yang keluar menuju mina Dan begitu pula tidak diwajibkan pada wanita haid atau nipas sebelum meninggalkan mekkah.hal ini sesuai dengan hadist dari ibnu abbas .

أمر النّاس ان يكون اخر عهدهم بالبيت الاّانّه خفّف عن المرأة الحائض (رواه الشيخان)

“Diperintahkan pada orang-orang yang berhaji mengakhiri hajinya dengan thowaf di Baitulloh kecuali wanita haid.”(H.R.Bukhari Muslim ).

Dan keharusan thowaf wada di tui jukan pada orang-orang yang hendak meninggalkan mina.Dikarnakan thowaf wada merupakan salah satu dari wajib haji ,maka jika thowaf wada tidak dilakukan oleh orang yang berhaji maka boleh menggantinya dengan membayar dam .
Itmamul Islamiah 49

Menurut imam Bulqini yang turut pada imam Rouyani hal diatas tidak berlaku bagi wanita yang bingung.
Dan apabila kembali lagi untuk melaksanakan nthowaf sedang jarak kepergiannya belum mencapai satu kosor (jarak kepergian yang diperbolehkan mengosor shalat)maka dam itu tidak berlaku. Karna orang tersebut masih berstatus mukuim (penduduk permanen ). Tidak berbeda hukumnya (Hak perlu membayar dam) jika orang byang tidak ihrom melewati beberapa mikot dan kembali lagi untuk thowaf.
Jika diam beberapa waktu setelah thowaf wada dikarnakan lupa atau tidak tau dan diamnya bukan solat atau sibuk perjalanan seprti belanja dll maka thowaf wada tersebut harus diulangi lagi.Dan disunatkan bagi yang melaksanakan haji atau umrah ataun tidak kedua-duanya meminim air zam-zam hingga kenyang dan menghadap kiblat.Dan disunatkan pula menjyarahi makam nabi Muhammad SAW bagi yang berhaji atau umroh ataupun bukan
Berdasarkan bebarapa hadist yaitu :

ما بين قبرى ومنبرى روضة من رياض الجنّة (رواه مسلم)

“Diantara kuburan dan mimbarku (Nabi) terdapat taman dari taman –taman surga dan mimbarku berada pada telagaku .” (H.R Muslim)


لا تشدّ الرّ حال الاّالىثلا ثةمسا جد:المسجد الحرام ومسجدي هذا والمسجد الاقص (متفق عليه )

"Tidak ditekankan untuk berpergian kecuali pada tiga masjid, yaitu; masjidil haram,Masjidku ini (masjid Nabawi Madinah) dan masjid aqsha". (H.R Bukhari dan Muslim)


Disunatkan bagi yang bermaksud kemadinah untuk menzysarahi makam nabi ,dan selama perjalanan memperbanyak shalawat.Dan berdoa kepada Alloh agar ziarah tersebut bermanfaat dan agar ziarahnya diterima . Apabila mulai tanah haram dan pepohonannya mulai terlihat .
Tatacara berziarah kemekkah NabiSAW:
• Mandi besar
• Memakai pakain paling bersih
• Berniat memasuki taman jika memasuki masjid nabawi yang keberadaan taman itu ada diantara kuburan dan mimbar NabiSAW
• Sebagai mana hadist Bukhori Muslim

Disunatkan pula melaksanakan shalat tahiyatul masjid disamping mimbar Nabi Muhammad Saw
Dan bersyukur atas nikmat yang diberikan Alloh SWT setelah shalat tahiyatul masjid dan berdiam diri dengan membelakangi kiblat menghadap bagian atas kuburan n Nabi SAW sedikit menjauh dari kuburan dengan ukuran 4 sikut , menatap bagian atas kuburan sambil mengosonglkan hati dari urusan-urusan dunuawi.Dan mengucap salam dengan suara pelan , kemudian bergeser satu sikut kesebelah kanan dan mengucapkan salam pada Abu bakar ,kemudian bergeser lagi satu siku dan membaca salam kepada sayyidina Umar Ra kemudian kembali lagi ketempat semula dengan menghadap kedepan makam Nabi SAW .


Itmamul Islamiah 50

BAB IHSHAR

Kata ihshar diambil dari dua kata, yaitu: “ حصره“ yang mengandung arti menahan musuh dan “احصره” yang mengandung arti menahan sakit. Dan yang paling masyhur (yang paling sering digunakan) yaitu makna yang pertama. Tetapi imam Al Buzaerimi dalam kitabnya, mendefinisikan bahwa ihsor itu ialah :
المنع من النّسك ابتداء اودواما كلا اوبعضا
Ihshar menurut istilah bahasa adalah terkepung, Terhalang, atau tertahan. Adapun menurut istilah syar’i adalah hal-hal yang menghalangi atau mencegah pelaksanaan wukuf atau thawaf Ifadah. Diantara bentuk ihshar adalah segala sesuatu yang menghalangi seseorang yang berihram untuk datang ke Baitullah, baik karena ada peperangan sekalipun sesama kaum muslimin, sakit, kehabisan ongkos, atau karena meninggalnya suami perempuan yang berihram atau sebaliknya, baik dalam keadaan berjalan kaki atau berkendaraan, demikian menurut pendapat Abu Hanifah
Imam Malik berpendapat dan Syafi’i berpendapat,. Tidak satu bentuk halangan (ihshar) bagi seorang yang melasanakan haji, kecuali hanya karena ada peperangan. Pendapat ini bersumber dari imam Ahmad, berdasar pada ayat tentang ihshar yang telah diturunkan kepada Nabi Muhamad SAW pada waktu perang Hudaibiyyah :

فان احصرتم فمااستيسر من الهدي

”Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban (hewan hadiah) yang mudah didapat”.(QS. Al Baqarah :196)

وقال ابن عباس : لاحصر الاحصرالعدو (رواه البيهقي)

”Ibnu abbas ra berkata :”tidak ada halangan kecuali hanya karena ada peperangan”(HR. Baihaqi)

Berkaitan dengan masalah ini, pendapat yang lebih moderat adalah ihshar itu tercukupi karena ada peperangan, sakit dan lain-lain, dengan alasan karena keumuman kandungan ayat tersebut.

Apabila seseorang yang sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah tertinggal atau tidak melaksanakan rukun haji, yaitu wukuf di Arafah dikarenakan adanya udzur atau kemadharatan yang menimpa seseorang yang sedang melaksanakan ibadah haji seperti adanya musuh, baik dari kalangan Muslimin maupun Kafirin di dalam perjalanannya. Maka diperbolehkan bertahallul (bercukur) pada waktu itu juga.
Hukum bolehnya bertahallul itu, berdasarkan firman Allah SWT didalam surat Al Baqarah ayat 196 :

واتمّواالحجّ والعمرة لله فان احصرتم فمااستيسر من الهدي ولاتحلقوا رؤسكم حتّى يبلغ االهدي محلّه فمن كان منكم مّريضا او به اذى مّن رّاسه ففدية من صيام او صدقة اونسك فاذاامنتم فمن تمتّع باالععرة الىالحجّ فمااستيسر من الهدي فمن لم يجد فصيام ثلاثة ايّام في الحجّ وسبعة اذارجعتم تلك عشرة كاملة ذالك لمن لم يكن اهله حاضرى المسجدالحرام واتّقواالله واعلموا انّ الله شديدالعقاب (البقره :196)

Itmamul Islamiah 51

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit) maka, (sembelihlah) kurban yang mudah didapat dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai ditempat penyembelihannya. Jika ada diantara kamu yang sakit atau ada gangguan dikepalanya (lalu ia bercukur) maka, wajiblah untuknya berfidyah yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban, apabila telah (merasa) aman. Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji ( didalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yamg mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajiblah berpuasa tiga hari dalam haji dan tujuh hari lagi apabila kamu telah pulang dari Ka’bah. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah ) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada disekitar Mesjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya”.(QS. Al Baqarah :196).

Dan sabda Nabi yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim :

انّه صلّىالله وعليه وسلّم بالحديبيّة لما صدّه المشركون وكان محرما بالعمرة فنحر ثم حلق وقال لاصحابه قوموا احلقوا فنحروا (رواه االبخاري ومسلم)

“Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW pernah bertahalul di negara Hudaibiyyah. Hal itu disebabkan karena adanya rongrongan dari kaum Musyrikin dan ketika itu beliau sedang melaksanakan ibadah umrah, beliau bertahallul dengan cara menyembelih hewan kurban dan kemudian beliau bercukur (memotong rambut) kemudian beliau memerintah kepada sahabat untuk melaksanakan penyembelihan dan pencukuran rambut”.(HR. Bukhari Muslim).

Hukum bertahallul diatas sama halnya, baik yang mengepungnya itu dalam skala besar atau kecil. Akan tetapi jikalau waktu ibadah haji atau umrah masih banyak atau panjang, maka yang lebih utama ialah mengakhirkan tahallul.
Imam Mawardi berkata: “apabila seseorang berkeyakinan bahwa tidak adanya kepungan ketika melaksanakan ibadah haji atau umroh dan sesudahnya dalam jangka waktu tiga hari, maka orang tersebut tidak diperbolehkan untuk bertahallul”. Dan apabila seseorang mensyaratkan tahallul (niat tahallul) didalam ihramnya, dikarenakan ada udzur yang menimpanya, seperti sakit maka orang tersebut diperbolehkan untuk bertahallul,sebagamana hadits Rasulullah SAW :

عن عاءشة رضي الله عنها قالت : دخل رسول الله صلىالله وعليه وسلّم على صباعة بنت الزّبير فقال لها اردت الحجّ ؟ فقالت : ولله مااجدني الاوجعة فقال حخي واشترطي وقولي : "اللّهمّ محلّي حيث حبستني" (رواه الشيخان)

“Dari Siti Aisyah RA berkata : “ketika Rasulullah masuk kerumah Siti Shaba’ah binti Jubair, lalu Rasulullah berkata :”Wahai Shaba’ah apakah kamu bermaksud untuk ibadah haji?”. Lalu Shaba’ah manjawab: “Demi Allah belum pernah saya menemukan didalam diri saya kecuali rasa sakit”. Lalu Rasulullah berkata : “Niat hajilah kamu dan syaratkanlah olehmu dan ucapakanlah”. (HR. Bukhari Muslim).

Dan apabila seseorang menyaratkan, dan berkata: “Apabila saya sakit, saya bertahalul”. Maka jadilah tahallulnya meskipun dia tidak melaksanakan tahallul. Hal itu, dikarenakan karena dzatnya sakit. Dan apabila seseorang tidak mensyaratkan tahallul (tidak niat tahallul)
Itmamul Islamiah 52

maka tahallulnya tidak sah, meskipun dalam keadaan sakit berbeda dengan adanya kepungan. Maka orang tersebut harus bersabar untuk melaksanakan tahallul sampai hilangnya udzur.

Dan apabila orang yang terkena udzur (ma’dzur) dikala melaksanakan ibadah haji maka wajib kepada ma’dzur untuk membayar dam (denda) dengan menyembelih hewan kurban. Dan apabila seseorang tidak mampu untuk menyembelih hewan kurban maka wajib kepada seseorang untuk memberi makan kepada fakir miskin sesuai dengan harga hewan yang disembelihnya. Dan apabila tidak kuasa untuk memberi makan kepada fakir miskin maka wajib berpuasa untuk setiap mudnya (625 gr) dilakukan satu hari.
Dan apabila seseorang melakukan pelanggaran ibadah haji tanpa adanya udzur maka damnya sebagai berikut :
• Apabila berumrah dalam persiapan haji (Syawal dan Dzulqa'dah) dan tanggal 10 Dzulhijjah maka diwajibkan membayar dam, yaitu menyembelih hewan kurban kalau tidak kuat maka berpuasa selama sepuluh hari, tiga hari dilakukan pada masa haji dan tujuh hari dilaksanakan setelah pulang dari ibadah haji.
• Apabila terhalang akan menyelesaikan ibadah haji (tidak sempat wukuf di Arafah) maka tahallul dan membayar dam dengan menyembelih kambing kemudian pada lain tahun wajib menjalankan haji sebab wajib hajinya belum gugur.
• Begitu pula apabila terhalang akan menjalankan haji atau umrah disebabkan sakit atau penghalang maka membayar dam dengan menyembelih kambing ditempat terlarang itu, tetapi jangan bertahallul dengan memotong rambut kecuali, sesudah damnya itu disembelih kemudia pada lain tahun wajib menjalankan haji sebab kewajiban hajinya belum gugur.
• Apabila tidak memulai ihram dari miqat atau tidak bermalam di Muzdalifah atau tidak melempar jumroh atau tidak menginap di Mina, maka wajib membayar dam dengan menyembelih kambing. Apabila tidak sanggup maka harus berpuasa tiga hari sebelum nahar, dan tujuh hari sesudah pulang ke rumah.
• Apabila ketika ihrom mencukur atau mencabut rambut, mencabut/memotong kuku atau pakaian yang dijahit, menutup kepala bagi laki-laki menutup muka bagi wanita, atau menggunakan wangi-wangian atau menggunakan pakaian yang terkena wangi-wangian maka wajib membayar fidyah dengan berpuasa tiga hari atau bersedekah kepada enam orang miskin tiap hari ½ sha’ (1,25 kg) atau menyembelih kambing.
• Apabila memburu hewan kecuali : gagak, ular, kalajengking, tikus, dan anjing buas (serigala) maka wajib membayar dam dengan menyembelih hewan atau bersedekah dengan makanan seharga hewan tersebut atau berpuasa untuk gantinya bilangannya menurut makanan itu tiap takaran satu mudnya (625 gr) puasa satu hari.
• Apabila suami istri melanggar dengan bersetubuh maka batallah hajinya dan masing-masing wajib kifarat (dam) dengan menyembelih unta atau sapi serta meneruskan hajinya akan tetapi wajib berqada ( mengulangi haji pada lain tahun) dan tidak boleh berdekatan antara suami istri selama menjalankan haji sehingga selesai hajinya masing-masing.
• Apabila yang dilanggarnya melebihi larangan yang diatas maka damnya sebanyak yang dilanggarnya.
• Dan apabila melaksanakan akad nikah diwaktu ihram maka tidak sah nikahnya, akan tetapi tidak membayar dam.
• Menyembelih kambing atau sapi atau unta sebagai dam itu dibagikan di Mekkah kepada orang yang ada di sekeliling ka’bah atau mesjidil haram


Itmamul Islamiah 53

HIKMAH DAN KEUTAMAAN IBADAH HAJI

A.Hikmah Ibadah Haji

1. Islam Agama Tauhid
Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada semua rasulnya sejak Nabi Adam a.s hingga Nabi Muhammad SAW. Agama yang di wahyukan kepada Nabi Muhammad SAW adalah mata rantai terakhir agama Allah yang telah di sempurnakannya,dinyatakan sebagai ni`mat Allah yang paling sempurna bagi manusia, dan di ridhainya menjadi anutan umat manusia sepanjang masa. Islam yang di sampaikan oleh semua rasul Allah mengajarkan bahwa Allah sajalah yang mencipta, mengatur dan memelihara semesta alam. Hanya Allah sajalah yang berhak disembah. Inilah ajaran tauihd yang merupakan landasan ajaran aqidah yang dibawakan oleh semua utusan Allah SWT.
Ibadah Haji dalam syari`at islam yang disampaikan Nabi Muhammad SAW mengajarkan upacara-upacara peribadatan yang sangat jelas hubungannya dengan syari`at Islam yang disampaikan Nabi Ibrahim a.s . Hal ini menyakinkan kepada umat Islam bahwa agama yang dianutnya bukan sama sekali baru, tetapi agama yang merupakan ke
elajutan dari pada agama diajarkan oleh Nabi Ibrahim a.s , yang mengajarkan tauhid. Mengesakan Allah, tercermin dalam bacaan talbiah yang dikumandangakan jamaah haji setelah mengenakan pakaian ihram dalam perjalanan menuju Masjidil Haram.

لبّيك اللّهمّ لبّيك, لبّبك لاشريك لك لبّيك , انّ الحمد والنّغمة لك والملك لاشريك لك.

"Aku datang memenuhi panggilan-Mu Ya Allah Aku datang memenuhi panggilan-Mu aku datang memenuhi panggilan-Mu tidak ada sekutu bagi-Mu aku datang memenuhi panggilan- Mu sesungguhnya segala puji ni`mat dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu tidak ada sekutu bagi-MU"
.
Tauhid melahirkan rasa wajib diri seseorang untuk senatiasa dengan ikhlas memenuhi panggilan khaliqnya. Menghadapi panggilan Allah , orang mukmin sepenuh hati akan menyatakan

لبّيك الّلهمّ لبّيك

(Aku menyambut panggilan Engkau ya Allah)

Islam yang mengajarkan tauhid murni, akan juga agar orang bertauhid senantiasa dengan ikhlas memenuhi panggilan Allah. Hal ini berarti setiap orang yang bertauhid sentiasa bersikap tunduk mutlak kepada Allah . Jamaah haji yang mengumandangkan talbiah melahirkan pernyataan tunduk mutlak kepada petunjuk-petunjuk Allah, atas dasar keyakinan secara sadar bahwa sikap demikian itu akan membawakan keberuntungan bagi manusia sendiri.
Berpakaian ihram bagi jamaah haji melahirkan sikap tawadlu , merendahkan diri terhadap ke-Maha besaran Allah, sekligus melahirkan kesatuan kemanusiaan diantara sesama jamaah haji sebagai mahluk ciptaan Allah yang berkewajiban mengabdi kepada-Nya.



Itmamul Islamiah 54

2. Ka`bah Lambang Tauhid dan Kesatuan
Setibanya di Makkah, jama`ah haji menuju Masjidil Haram untuk melakukan tawaf , mengelilingi Ka`bah tujuh putaran . Thawaf ini adalah thawaf umrah bagi yang melakukan haji tamattu dan thawaf qudum bagi yang melakukan haji ifrad dan qiran. Ka`bah hanyalah tumpukan batu-batu yang berbentuk kubus, terletak di tengah-tengah Masjidil Haram. Ka`bah pada hakikatnya tidak memiliki kekuatan yang dapat memberi manfaat atau madharat. Ka`bah yang di jadikan pusat peribadatan haji itu tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan sia-sia peyembahan berhala dikalangan bangsa arab jahiliah. Ka`bah hanyalah lambang yang dijadikan Allah untuk pusat peribadatan haji yang bernilai ketaatan kepada Allah semata-mata.
Manusia adalah makhluk bersimbul. Manusia yang pandai menggunakan simbul untuk menyatakn perasaannya. Banyak nilai hidup yang sulit dinyatakan dengan kata-kata, tetapi mudah dilukiskan dalam bentuk simbul. Bendera kebangsaan misalnya, ditinjau dari materinya berupa potongan kain yang murah harganya. Tetapi dilihat dari segi muatan nilai kerohaniannya, bendera kebangsaan itu adalah lambang kebesaran dan kehormatan bangsa yang amat mahal. Tidak mungkin terbeli dengan harga berapapun. Perang dapat terjadi hanya karena bendera kebangsaan sesuatu bangsa dirobek dengan bangsa lain. Pada upacara-upacara tertentu dilakukan pengibaran bendera kebangsaan dengan penuh hidmat dan hormat. Ini semua terjadi karena bendera kebangsaan merupakan lambang atau simbol kebesaran dan kehormatan bangsa itu.
Manusia sebagiai mahluk bersimbol tidak dibenarkan membuat sendiri simbol-simbol untuk mencerminkan keyakinan dan sikap tunduk serta ketaatannya kepada Allah. Untuk melambangkan tauhid, beribadah hanya tertuju kepada Allah, dan menanamkan rasa kesatuan dan persaudaran kemanusiaan, Allah memerintahkan Nabi Ibrahim a.s membangun ka`bah bersama-sama dengan putranya,Isma`il a.s. membangun Ka`bah ini disebutkan di dalam AL-Qur`an surah Al-Baqarah ayat : 127.


واذ يرفع ابزاهيم القواعد من البيت واسما عيل ربّتا مقبّل متّا انّك انت السميع العليم (البقرة,127)

"Dan (ingatkanlah) ketika Ibrahim meninggikan (membina ) dasar-dasar Baitullah beserta Isma`il (seraya berdo`a) : "Ya Allah terimalah dari kami (alaman kami), sesunguhnya Engkaulah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". (QS. Al-Baqarah :127).

Setelah Ka`bah selesai di bangun Allah memerintahkan kepada Nabi Ibrahim dan Isma`il a.s untuk memelihara kesucian dan kebersihannya dari kotoran –kotoran lahir dan batin, bersih dari najis dan kemusyrikan, dan disediakan bagi orang – orang yang tawaf, i`tikaf dan ruku sujud.
Ka`bah inilah tempat ibadah yang mula-mula dibangun di muka bumi ini dan menjadi tempat bertemunya umat manusia serta merupakan tempat yang aman.
Pada salah satu sudut Ka`bah terdapat Hajar Aswad (batu hitam) sebagai tanda untuk memulai tawaf dan mengakhirinya. Bangsa Arab jahiliah yang masih melangsungkan ibadah haji warisan Nabi Ibrahim dan Nabi Isma`il a.s itu, betapapun peyimpangan –peyimpangan telah mereka lakukan,namun mereka tetap memelihara keselamatan Hajar Aswad itu sebagai mana yang di tinggalkan oleh pembangun Ka`bah, Nabi Ibrahim dan Nabi Isma`il a.s. Ketika Ka`bah dibangun lagi pada masa muda Nabi Muhammad SAW, beliau memperoleh kepercayaan untuk membawa hajar Aswad ketempat pemasangannya, pada sudut Ka`bah.
Hajar Aswad sunat dicium bagi orang laki-laki. Mencium hajar aswad itu mengikuti
Itmamul Islamiah 55

amaliah yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim a.s, dan juga dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. nilai yang menonjol dalam mencium Hajar Aswad adalah nilai kepatuhan mengikuti sunah rasul. Dalam hubungan ini sahabat Umar r.a ketika mencium Hajar Aswad mengatakan :

انّي اعلم اتّك حجر, ولو لم ارحبيبي صلّي الّله عليه وسلّم قبّلك واستلمك ما استلمتك ولاقبّاتك (رواه احمد)

"ٍٍSungguh aku mengetahui Engkau hanyalah batu, sekiranya aku tidak melihat kekasihku SAW terdapat meciummu dan mengusapmu, niscaya aku tidak kan mengisapmu dan menciummu.". (HR. Ahmad dari Ibnu Abbas)

Pula dalam riwayat Bukhari, Muslim dan Abu Daud dari Umar r.a, bahwa Umar menghampiri Hajar Aswad, kemudian menciumnya seraya mengatakan:

انّي اعلم انّك حجرلاتضرّولاتنفع,ولولاانّي رايت رسول الّله عليه وسلّم يقبّلك ما قبّلتك.

"Sungguh aku mengetahui bahwa engkau hanyalah batu, kami tidak mampu memberi madharat maupun manfaat'. Sekiranya aku tidak melihat Rasulullah SAW menciummu niscaya aku tidak akan menciummu".

Rasulullah SAW dalam memberikan tuntunan dalam bersikap terhadap hajar aswad sangat bijaksana. Jika mungkin, orang tawaf supaya mencium hajar aswad. Jika tidak mungkin cukup meyentuhnya dengan tangan, kemudian mencium tangannya yang telah meyentuh hajar aswad. Jika tidak mungkin,cukup berisyarat dari jauh, dengan atau tongkat yang dibawanya kemudian menciumnya.
Dengan demikian mencium hajar aswad itu mencerminkan sikap kepatuhan seorang muslim mengikuti tuntunan rasulullah SAW sedang tawaf mengelilingi Ka`bah tujuh kali, kecuali mencerminkan sikap kepatuhan, mengingatkan orang yang tawap bahwa yang membangun Ka`bah adalah Nabi Ibrahim bersama putranya Isma`il a.s, yang menguatkan keyakinan bahwa Islam yang kita anut ini merupakan kelanjutan yang pernah diajarkan oleh Nabi Ibrahim.
Shalat sunat dua rakaat setelah tawaf di makam Nabi Ibrahim (tempat berdiri Nabi Ibrahim ketika membangun Ka`bah ), yang dilakukan sebelum mencium hajar aswad jika mungkin, juga mengingatkan adaya hubungan agama yang di sampaikan Nabi Muhammad SAW dengan agama yang di sampaikan oleh Nabi Ibrahim a.s semua perbuatan yang dilakukan dalam tawaf makin mengukuhkan keimanan dan tauhid kaum mu`minin serta memantapkan keislamannya.
3. Sa`I Lambang Kasih Sayang Ibu
Sa`i antara bukit Shafa dan Marwah melestarikan pengalaman Siti Hajar,(Ibu Isma`il) ketika mundar mandir antara dua bukit itu untuk mencari air minum bagi dirinya dan putranya, di saat beliu kehabisan air, ditempat yang sangat tandus, dan tiada seorangpun dapat dimintai pertolongan. Nabi Ibrhim a.s, suami Siti Hajar dan ayah Isma`il tidak ditempat, berada ditempat yang sangat jauh di Syam. Kasih sayang seorang ibulah yang mendorong Siti Hajar mondar-mandir hingga tujuh kali pulang balik antara bukit Shafa dan Marwah itu. Jarak antara bukit Shafa dan Marwah kira –kira 400 M. mondar mandir tujuh kali antara dua bukit itu menempuh jarak hampir 3 Km. dengan penuh tawakal kepada Allah, Siti Hajar mencari air yang diperlukan untuk meyambung hidupnya itu, akhirnya memperoleh hikmah berupa mengalirnya mata air zam-zam. Tidak
Itmamul Islamiah 56

penting mencari nama yang benar antara riwayat yang mengatakan bahwa air zam-zam itu mengalir akibat desakan tumit Isma`il atau mengalir dari injakan malaikat jibril. Yang penting, bagai mana kasih sayang ibu kepada anak harus menjadi tauladan bagi kaum muslimin. Rasa syukur kepada kasih sayang ibu yang dengan segala pengorbanan berusaha untuk membahagiakn anak harus senan tiasa hidup dalam hati setiap muslim. Ajaran Al-Qur`an tentang kewajiban anak berbuat baik kepada kedua orangtua dan lebih terhadap Allah tidak akan meyia -yiakan hambanya yang mendekatkan diri kepadanya pun makin dapat dihayati. Allah tidak membiar kan SIti Hajar dan Isma`il mati kehausan. Pertolongan Allah diberikan berupa mengalirnya mata air zam-zam yang hingga kini tidak pernah kering itu.

AL-Qur`an surah Luqman ayat 14 - 15 mengajarkan :

ووصّينا الانسان بوالديه حملته امّه وهنا على وهن وفصاله فى عامين ان اشكرلى ولوالديك اليّ المصير. وان جاهداك على ان تشرك بي ماليس لك به علم فلا تطعهما وصاحبهما فى الدّ نيا معروفا ( لقمان, 14-15)
"Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya'. Ibunya telah mengadungnya dalam keadaan payah yang melelahkan (setelah itu meyusuinya) yang baru disapih setelah dua tahun maka bersyukurlah (manusia) kepadaku dan keoada kedua orangtuammu'. Hanya kepadaku sajalah tempat kembalimu. Jika orargntuamu memaksamu unutk meyukutukan aku,hal yang tidak engkau ketahui maka janganlah engkau ikuti ajakan ke dua orangtua mu itu, tetapi temanilah mereka itu selama hidup di duinia dengan cara yang baik''.

Disebutkan pula dalam AL-Qur`an surah AL-Isra ayat 23-24 sebagai berikut:

وقضى ربّك الاّ تعبدواالاّ ايّاه وبالوالدين احسانا, امّا يبلغنّ عندك الكبر احدهما اوكلا هما فلا تقل لهما افّ ولا تنهرهما وقل لهما قولا كريما. واحفض لهما جناح الذّلّ من الرّحمة وقل ربّ ارحمهما كما ربّياني صغيرا (الاسراء 23-24)

"Allah memerintahkan agar kamu tidak menyembah kecuali kepadanya dan kepada kedua orang tua supaya berlaku baik ; jika kedua orang tuamu atau salah satunya mencapai usia lanjut bersamamu, maka janganlah mengatakan cis (kata – kata kasar ) kepada keduanya , dan berkatalah kepada mereka dengan kata –kata penuh hormat. Bersikap rendah diri kepada mereka dengan penuh rasa kasih sayang dan berdo`alah untuk keduanya ( dengan ucapan )"YaAllah kasihanilah kedua orangtuaku sebagai mana mereka (dengan rasa kasih sayang ) mengasuhku diwaktu kecil".

Minum air zam-zam sehabis tawaf mengingatkan kepada ni`mat Allah yang diberikan kepada hambanya yang mengalami kesulitan, sekaligus berarti mensyukuri ni`mat Allah yang amat besar di bumi Makkah yang sangat tandus, tanpa tumbuh –tumbuhan itu, serta menanamkan keyakinan bahwa Allah adalah khaliq yang Maha pemurah Maha kaya dan Maha mendengar do`a orang yang berdo`a kepadanya. Mensyukuri ni`mat Allah akan menambah banyak lagi ni`mat yang diberikan oleh Allah. AL-Qur`an surah
Ibrahim ayat 7 mengjarkan:

واذتاذّن ربّكم لئن شكرتم لازيد نّكم ولئن كفرتم انّ عذابي لشد يد (ابرا هيم 7)


Itmamul Islamiah 57

"Dan ingatlah ketika Allah berseru: Sungguh jika kamu mensyukuri ni`mat-Ku, niscaya aku akan menambahkannya ;dan sungguh jika kamu mengingkari ni`mat-Ku sungguh siksa-Ku amat berat.".

AL-Qur`an surah An-Naml ayat 19 meyebutkan do`a Nabi Silaiman:

ربّ اوزعني ان اشكر نعمتك التّي انعمت عليّ وعلى والديّ وأن اعمل صا لحا تر ضاه وادخلنى برحمتك في عبا دك الصّالحين (النمل 19)

"Ya Allah gerakan hatiku untuk mensyukuri ni`matmu yang Engkau berikan kepadaku dan kepada kedua orangtuaku dan (gerakan hatiku untuk) melakukan amal shaleh yang Engkau ridhai serta masukanlah aku kedalam golongan hamba-hamba-Mu yang shaleh"

4. Arafah Tempat Pembebasan
Wukuf di padang Arafah bagi jamaah haji yang hanya diberi kesempatan waktu sejak tergelincir matahari tanggal 9 Dzulhijah itu mempunyai arti yang sangat penting bagi jamaah haji. Pada hari Arafah jamaah haji berbagai penjuru dunia di satu tempat untuk melaksanakan ibadah haji, sebagaimana disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW

الحجّ عرفة

"Haji adalah wukuf di Arafah"

Jamaah haji berpakain ihram dengan melepaskan kebahagiaan dan kebanggaan keduniaan, menunjukan sikap rendah kepaa Allah SWT. Pengakuan dosa dinyatakan kepada Allah SWT. Setiap jamaah
haji meyadari benar betapa dekatnya Allah kepada hamba-hmbanya, dan beribadah kepada Allah dengan penuh keikhlasanlah yang meliputi suasana wukuf di Arafah itu.
Setelah wukuf dilakukan , jamaah haji merasakan bebas dari beban dosa kepada Allah, yakin do`anya dikabulkan , dorongan untuk melakukan kebaikan lebih terasa sangat kuat, dan rahmat Allah pun dirasakan menentramkan jiwa.
Hadts Nabi riwayat Ibnu AL-Mubarak, dai Sufyan AL-Tsauri, daru Zubair Ibnu`Ali, dari Anas Ibnu Malik menyebutkan:

وقف النّبي صلى الله عليه وسلّم بعرفات وقدكا د ت الشّمس ان تغوب,فقال :يابلال انصت لي النّاس,فقام بلال فقال انصتوا لرسول الله صلّى الله عليه وسلّم فا نصت النّا س.فقال :معشرالنّا س اتاني جبريل عليه السّلام فا قرأني من رّبي السّلام,وقال:انّ الله عزّ وجلّ غفر لاهل عرفا ت واهل مشعرالحرام وضمن عنهم التّبعا ت.فقام عمر بن الخطّا ب رضي الله عنه فقال: يا رسول الله هذا لنا خاصة ؟ قال :هذا لكم ولمن أتىمن بعد كم الى يوم القيا مة فقال عمررضي الله عنه. كثرخير الله وطا ب (رواه المبارك عن سفيا ن الثورى عن زبيرابن على عن انس)

''Nabi Muhammad SAW wukuf di Arafah, disaat matahari hampii ter benam beliau berkata " Wahai Bilal surulah umat manusia dengarkan saya. Maka bilal pun berdiri seraya mengatakan : Dengarlah rasulullah SAW, maka umat manusia pun mendengarkan. Maka Nabi mengtakan : Wahai umat manusia, baru saja jibril a.s datang kepadaku, maka dia membacakan salam dari khaliqku.dan dia mengatakan: sungguh Allah `Azza wa jalla mengampuni dosa-dosa orang –orang yang berwukuf di Arafah, dan orang-orang yang bermalam di Masjidil Haram, (Muzdalifah), dan membebaskan mereka dari tuntunan balasan atas dosa-dosa mereka maka Umar ibn`al-Khattab pun berdiri dan
Itmamul Islamiah 58

bertanya: Ya Rasulullah, apakah ini khusus untuk kita saja ? Rasulullah pun menjawab: Ini untukmu dan untuk orang-orang yang sesudahmu hingga hari kiamat kelak, Umar r.a pun berkata: kebaikan Allah sungguh banyak dan Dia Maha pemurah.''

Hadits: riwayat Muslim dari Aisyah r.a, Nabi mengatakan :

ما من يوم اكثرمن ان يعتق الله فيه عبدا من النّا رمن يوم عرفة (رواه مسلم عن عا ئيشة رضي الله عنها)

"Tiada hari yang lebih banyak Allah membebaskan seorang hamba dari neraka daripada hari Arafah''.

5. Melonatar Jumrah Mengingatkan Ikrar Iblis
Setelah jamaah haji meniggalkan Arafah menuju Muzdalifah dan bermalam untuk beberapa saat kemudian menuju Mina, tempat Nabi Ibrahim akan melaksanakan perintah Allah untuk meyembelih putranya Isma`il a.s. sebelum sampai ditempat yang dituju, Nabi Ibrahim a.s digoda oleh iblis untuk membatalkan niatnya melaksanakan perintah Allah itu. Di tiga tempat Nabi Ibrahim digoda, dan disetiap tempat iblis menggoda , Nabi Ibrahim melontarkan batu tertuju kepada iblis.
Demikianlah iblis akan selalu mnggoda manuisa untuk mentaati perintah Allah. Betapapun kecil dasar kebajikan akan dilakukan oleh manusia, godaan iblis pasti senantiasa menghadang.
AL-Quran surah al- Hijr ayat 39-40 menceritakan ikrar iblis, yang dinilai sesat dan dilaknat oleh Allah setelah menolak perintah untuk untuk bersujud keoada Adam a.s dan minta diberi kesempatan hidup hingga hari manusia dibangkitkan (hari qiamat) serta dikabulkan oleh Allah:

قال ربّ بما اغويتني لازيّننّ لهم فى الارض ولاغو ينّهم اجمعين الاّ عبا بدك منهم المخلصين (الحجر 39-40)

"Iblis mengatakan: khalikku, karena Engkau telah menilaiku sesat, niscaya akan kuhiasi kehidupan manuisa di bumi, dan akan kusesatkan mereka semua; kecuali hamba - hambamu diantara mereka yang ikhlas hidup mentaati petunjuk-petunjukmu.( Q.S. Al Hijr 39-40).

Melontar jamarat mengingatkan jamaah haji bahwa iblis senantisa berusaha menghalangi orang mu`min yang akan melakukan kebaikan. Oleh karenanya pertolongan Allah hendaknya senantiasa dimohonkan, agar termasuk yang disegani iblis, menjadi orang-orang yang dengan ikhlas menjalani hidup mentaati petunjuk-petunjuk Allah. Demikian penting peringatan demikian itu diberikan, sehingga untuk melontar jamarat tidak hanya satu kali, tetapi berkali-kali, sekurang-kurangnya selama tiga hari, dan sempurnanya adalah empat hari, dimulai hari raya qurban,dilanjutkan dengan hari-hari tasyrik sekurang-kurangnya dua hari, dan sempurnanya adalah sampai tiga hari tasyrik.

Hadits Nabi SAW mengajaran:

انّ الشّيطا ن يجري من ابن ادم مجرى الدّم


Itmamul Islamiah 59

"Sungguh setan merayap pada manusia sebagaimana jalannya darah".

Tidak pernah berhenti menggoda dan tidak mudah dirasakan godaannya. Orang-orang yang hidup ikhlas sajalah yang akan mampu menanggulangi godaan setan itu. Nabi Ibrahim a.s selamat dari godaan iblis, kerena ikhlasnya menjalani hidup mentaati perintah-perintah Allah, meskipun menghadapi ujian yang sangat berat, diperintahkan untuk menyembelih putranya Isma`il a.s.
Keberhasilan Nabi Ibrahim a.s menangkis godaan iblis, diikuti dengan segara melaksanakan perintah Allah untuk menyembelih anaknya. Disaat pisau Ibrahim a.s akan digoreskan pada batang leher Isma`il, terdengarlah seruan untuk menghehtikan peyembelihan itu. Perintah meyembelih anak itu hayalah ujian belaka. Maka digantikan Isma`il dengan binatang sembelihan yang besar. Binatang itulah yang kemudian disembelih. Dalam hal ini Al Qur`an surah Ashshaffat ayat 103-107 menceritakan:

فلمّا اسلما وتلّه للجبين .ونا دينه ان يا ابراهيم قدصدّفت الرّايا انّا كذ لك يحزى الحسنين ,انّ هذا لهو لبلوء المبين وفدينه بذبح عظيم (الصفة 103-107)

"setelah keduanya meyerah diri pada Allah dan Isma`il dibaringkan tertelungkup pada keningnya,kami pun berseru ; Wahai Ibrahim sungguh engkau telah hendak melasanakan perintah yang engkau jumpai dalam impian; Demikianlah kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang berbuat kebajikan. Inilah adalah ujian yang nyata. Kami berikan tebusan kepadanya berupa binatang sembelihan yang besar"
Menyembelih qurban pada hari raya qurban adalah mengikuti sunnah Nabi Ibrahim a.s dan dilestarikan dalam syari`at Nabi Muhammad SAW dan berlaku hingga hari qiamat kelak.
Al Qur`an surah Al hajj ayat 36 mengajarkan bahwa myembelih binatang qurban termasuk syi`iar Allah SWT yang membawa kebaikan bagi manusia.

والبدن جعلنهما لكم من شعا ئر الله لكم قيها خير فا ذ كرواالله عليها صوافّ فاذاوجبت جنوبها فكلوا منها واطعمواالقانع والمعترّ كذ لك سخّر نها لكم لعلّكم تشكرون (الحج 36)

"Dan telah kami jadiakn untuk kamu unta-unta itu sebagian dari pada syi`ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya,maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), makanlah sebagianya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang minta. Demikianlah kami telah menundukan unta-unta itu kepada kamu ,mudah-mudahan kamu bersyukur" (surah Al-Hajj ayat 36)

لن ينال الله لحومها ولا دما ؤها ولكن ينا له التّقوىمنكم كذلك سخرّها لكم لتكبّر واالله علىما هداكم وبشّر المحسنين (الحج 38)


Daging–daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Dketaqwaan dari pada kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menunukannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayahnya kepada kamu.dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik". (surah Al Hajj ayat 37).

Itmamul Islamiah 60

Menyembelih binatang hendaklah disertai menyebut asma Allah, dan setelah disembelih hendaklah shahibul qurban ikut makan, sedang tujuan utamanya adalah untuk memberi makan kepada orang-orang pakir miskin. Menyembelih binatang qurban hanya akan diterima Allah jika dilakukan atas dasar takwa kepadanya. Yang akan sampai kepada Allah bukan daging dan darah binatang kurban, melainkan ketakwaan yang di landasi ibadah kurban. Ketakwaan inilah yang akan di nilai oleh Allah.

B. Keutamaan Ibadah Haji

Ibadah haji adalah menziarahi Baitullah untuk menunaikan amalan-amalan tertentu. Ibadah ini hanya di lakukan orang islam yang mampu, dalam masa tertentu dan di tempat tertentu pula, karena ta'at kepada perintah Allah dan hanya mengharap ridhanya semata– mata.
Perintah menunaikan ibadah haji termasuk di perintahkan Allah setelah ummat islam melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan, dalam hal ini berarti bahwa ibadah di atur sedemikian rupa ummat islam terlatih mental dan fisiknya serta mensucikan dirinya dari perbuatan maksiat dan mungkarat.
Mereka sudah di tempa dan dilatih untuk bershabar menghadapi segala cobaan dan ujian selama melaksanakan ibadah puasa. Dengan memperhatikan berat dan sulitnya ibadah haji kiranya memang pantas diletakan sebagai rukun yang terakhir dari rukun islam yang ke lima.
Namun demikian Allah mengimbanginya dengan janji imbalan yang amat besar pula yaitu surga sesuai dengan sabda Rasulullah SAW :

الحجّ المبرور ليس له جزاء الاّالجنّة (رواه احمد والطبراني)

"Haji mabrur pahalanya tiada lain hanyalah Surga". (H.R.Ahmad dan Thabrani).

Diantara keutamaan yang dapat dipetik dari pelaksanaan haji yaitu:
1. Haji Sebagai Rihlah Muqaddasah (Perjalanan Suci )

Perjalanan haji pada hakikatnya adalah perjalanan suci yang semua rangkaian kegiatannya merupakan ibadah, sehingga Rasulullah SAW.
Memberikan petunjuk khusus untuk mengutamakan perjalanan suci ini dari pada wisata–wiasata lainnya, sesuai dengan sabdanya :

لا تشدّ الرّ حال الاّالىثلا ثةمسا جد:المسجد الحرام ومسجدي هذا والمسجد الاقص (متفق عليه )

"Tidak ditekankan untuk berpergian kecuali pada tiga masjid, yaitu Masjidil haram, Masjidku ini (masjid Nabawi Madinah) dan masjid aqsha". (H.R Bukhari dan Muslim)

Sebagai perjalanan wisata (wisata suci), maka tentu saja sangat berbeda wisata–wisata biasa karena perjalanan haji ini merupakan satu rangkaian panjang suatu ibadah mulai dari niat, ongkos perjalanan kepada bentuk amalan yang di perbuatnya di nilai oleh Allah sebagai sesuatu ibadah. Rasulaullah SAW. telah menjelaskan dalam haditsnya :

الّنفقة في الحجّ كا لّنفقة في سبيل الله بسبع ما ئة ضعف( رواه احمد وترمدى)


Itmamul Islamiah 61

"Belanja yang dikeluarkan untuk ibadah haji sama dengan belanja yang di keluarkan untuk jihad di jalan Allah, satu dirham akan di balas 700 (tujuh ratus) lipat ganda". (H.R Ahmad dan Tarmizi).

2. Haji sebagai Mu`tamar tahunan

Ibadah haji yang dilaksanakan setahun sekali oleh ummat islam yang datang dari berbagai belahan pelosok bumi ini dan berkumpul bersama-sama dalam satu tempat merupakan satu pertemuan akbar ummat Islam sedunia. Disamping untuk menunaikan ibadahnya, juga mereka saling bermu`asyarah (bergaul), saling tukar menukar informasi dan budaya tanpa rasa canggung apalagi permusuhan diantara mereka, mereka merassa satu kesatuan yang utuh berkumpul dalam satu kepentingan yang sama pula.
Keadaan semacam ini akan benar-benar terasa di saat–saat mereka berkumpul bersama di padaang Arafah dalam suasana penuh kedamaian tanpa perbedaan antara sikaya dan simiskin, antara sijelata dengan orang yang berkedudukan tinggi, semuanya serempak duduk bertahmid dan berseru kepada Kholiq Yang Satu, Allah Rabbul`alamin.
Dalam suasana yang penuh kekhusyuan inilah disampaikan amanah-amanah agama kepada umat dalam sebuah khutbah Wuquf, dan ditempat yang sama ini pulalah Rasulullah SAW.empat belas abad yang lalu meminta persaksian ummatnya atas tugas suci yang di bawa yaitu agama Islam dan sekaligus meminta janji mereka untuk sama–sama memuliakan tanah haram dan bulan haram dengan tidak saling menyakiti satu sama lainnya bahkan saling hormat menghormati. Sabda Rasullaulah SAW :

انّ دماء كم واموا لكم حرام عليكم كحرمة يومكم هذا, في شهركم هذا, في بلد كم هذا . وانّي قدتركت فيكم مالم تضّلوا بعد ان اعتصمتم به كتاب الله وانتم تسئالون؟ قالوا : نشهد اّنك قد بلغت رسالة رّبك واّيت , ونصحت لاّمتك, وقضيت الدي عليك . فقال بأصبعه السّبابة يرفعها الى السّماء وينكّتها الى النّاس , الّلهمّ اشهد, الّلهمّ اشهد (رواه جابر)

"Sesungguhnya darahmu harta bendamu haram bagimu (untuk saling menumpahkan darah dan mengambil harta saudaranya dengan jalan batil ) sebagaimana keharaman (kehormatan) hari ini dan bulan ini serta kota ini (maka horrmatilah darah dan harta bendamu sekalian sebagai mana menghormati hari dan bulan haram ini ). Aku telah tinggalkan kepadamu dan tidak akan sesat selagi engkau berpegang teguh padanya yaitu Kitabullah(AL Quraan ) sedangkan engkau akan di tanyai tentang aku (apakah aku telah menyampaikan tugasku), maka bagaimana jawaban kalian ? Para sahabat berkata :Kami bersaksi bahwa engkau telah menyampaikan risalah Tuhanmu dan menegakannya, engkau telah memberi nasihat kepada ummatmu, engkau telah menyelesaikan semua tugas bebanmu. Maka Nabi pun berkata dengan mengacungkan telunjuknya kelangit lalu mengisyaratkan kepada semua orang :Ya Allah saksikanlah (apa yang di ucapkan mereka)".(HR.Jabir)

Khutbah semacamnya masih akan kita temui di Mina disaat jamaah mabit dilembah yang tandus dan kering itu. Semuanya ini akan membawa kita pada kesadaran yang utuh pada keberadaan kita sebagai ummat Nabi Muhammad SAW. Diantara hikmah yang dapat kita peroleh dari pertemuan akbar ini yaitu :
a.Tadabbur (mengambil pelajaran )
Berbaurnya manusia dari berbagai suku bangsa dengan ragam budaya dan adat istiadatnya memberikan kepada kita suatu gambaran yang jelas tentang ke Maha Kuasaan Allah dengan ciptaannya. Demikian pula dengan saksi-saksi sejarah yang kita
Itmamul Islamiah 62

temui di tanah suci yang merupakan peninggalan sejarah para Nabi dan bangsa–bangsa terdahulu, akan lebih menambah ketundukkan kita kepada Allah SWT yang telah memberikan kita petunjuk khusus dalam hal ini sesuai dengan firman Allah:

قل سيروا فى الارض ثمّ انظروا كيف كان عا قبة المكذ بّين ( الا نعا م 11)

"Katakanlah. "Berjalanlah di muka bumi kemudian perhatikan bagaimana orang-orang yang mendustakan itu ". (Q.S. AL-An`am).

Maka beri`tibarlah (ambilah pelajaran ) wahai kaum yang berakal
b.Tasamuh dan Ta`awun ( toleransi dan tolong menolong )
Suasana pertemuan akbar semacam ini bukan hanya satu bentuk budaya atau adat istiadat. Baik dari cara tutur kata maupun tingkah laku yang mungkin asing satu sama lainnya membutuhkan perhatian dan toleransi untuk saling memahami keadaan orang lain dan memahami keadaan orang lain dan menghilangkan sifat egois yang mungkin sangat kental sebelumnya.
Dengan demikian kita harus menumbuhkan kembali kesadaran kita tentang hakikat penciptaan manusia dari tubuh yang satu yaitu Adam a.s sehingga antara satu suku dengan suku lain, antara satu bangsa dengan bangsa lain yang berbeda warna kulit, bahasa dan adat istiadat, berbeda kemampuan dan keberadaannya, akan duduk sama rendah sama tinggi.
Mereka berkemampuan yang sama, saling bergaul, dilandasi dengan ukhuwah Islamiyah sehingga mereka saling kasih mengasihi, saling mengingatkan dan saling tolong menolong. Allah SWT berfirman :

يا يّها النّا س اناّ خلقنا كم من ذكروانثى وجعلنا كم شعوبا وقبا ئل لتعا رفوا (الحجرات 13)

"Hai manusia sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang perempuan dan menjadikan berbangsa–bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal". (Q.S.Al-Hujarat :13)

Nabi Muhammad SAW, bersabda:
"Tidak ada kelebihan bagi orang Arab dari bangsa lainnya kecuali taqwanya".

c.Transformasi ( pertukaran ) budaya dan adat istiadat
Hubungan persaudaraan kesamaan agama dan dengan perbauran berjuta ummat manusia yang masing-masing memiliki budaya dan adat istiadat yang berbeda, sangat memungkinkan terjadi transformasi budaya dan adat istadat baik secara langsung maupun tidak langsung. Banyak manfaat yang dapat diambil dalam kesempatan berhaji tersebut baik dengan jual beli ataupun dengan jalan lainnya, kesemuanya itu dapat diperoleh dalam perjalanan ibadah ini dan hal tersebut dibenarkan oleh Islam. Allah SWT. Berfirman :

تبتغوا فضلا من ربّكم (البقرة,198) ليس عليكم جنا ح ا ن

"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia ( rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu" .( Q.S Al Baqarah:198)


Itmamul Islamiah 63

Pada dasarnya ibadah haji sejak jaman sebelum Islam selalu dimanfaatkan oleh orang-orang yang berhaji ke Baitullah untuk saling tukar budaya, berjual beli dan bahkan saling mempromosikan hasil karya mereka seperti karya sastra (syair-syair) yang mereka kompetisikan. Dan pemenangnya akan mendapatkan penghargaan dengan hadiah–hadiah yang menarik dan syair-syairnya akan di pampang di dinding Ka`bah ditulis dengan tinta emas dan diberi nama Ashabul Mu`allaqah.

3. Haji sebagai Ta`dzim ( membereskan ) Syi'ar Allah
Peribadatan agama Islam sejalan dengan bentuk-bentuk peribadatan yang melambangkan kebesaran syi`ar Allah. Hal tersebut sangat terasa disaat-saat melaksanakan ibadah haji disaat kita sama-sama terpusat pada arah yang satu yaitu Ka`bah Al Musyarrafah, sama dalam gerakan dengan penuh kekhusyuan bergerak dari arah yang sama dengan tujuan yang sama pula, sehingga secara naluri suasana yang demikian ini membawa kita pada titik mendekatkan diri kepada Allah. Allah SWT berfirman :

ذلك ومن يعظّم شعا ئر الله فانّها من تقوى القلوب (الحج, 23)

"Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syi`ar-syi`ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati". (Q.s. Al-Hajj.32)

Melaksanakan thawaf disekeliling Ka`bah Al-Musyarafah adalah satu gerakan yan terikat dengan ketentuan tata aturan seperti perputaran yang harus dimulai dari Hajar Aswad berbutar ke arah kiri dan di larang berbicara yang tidak berarti atau berbau maksiat, bahkan badanpun harus bersih dari kotoran–kotoran yang nampak atau tidak nampak, semua ini melambangkan keagungan Syi`ar Allah . Allah berfirman :

ثمّ ليقضوا تفثهم وليوفوا نذورهم وليطّوّفوا بالبيت العتيق (الحج 29)

"Kemudian hendaklah mereka menghilangkan yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu ( baitullah)". ( Q.S. Al-Hajj : 29)

Ini semua membuktikan bahwa ibadah haji benar-benar ibadah yang harus kita laksanakan dengan satu sikap penyerahan diri secara total kepada Allah SWT. Sikap seperti ini termasuk kedalam kandungan ayat :

انفروا خفافا وثقالا وجاهدوا باموالكم وانفسكم في سبيل الله ذلكم خيرلّكم ان كنتم تعلمون (التوبة 41)

"Berangkatlah engkau dalam keadaan merasa ringan maupun terasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwa ragamu di jalan Allah, yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui". ( Q.S. At-Taubah : 4 )

Kemauan keras, ketakwaan dan keikhlasan sangat berarti bagi jamaah haji karena hanya dengan modal itulah ia dapat mendapatkan ibadah haji yang diterima Allah SWT. Firman Allah SWT:

وتزوّدوا فانّ خير الزّاد التّقوى واتّقون يأولى الا لباب (البقره : 197)

Itmamul Islamiah 64

"Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa dan bertaqwalah kepadaKu hai orang-orang yang berakal".( Q.S. Al-Baqarah 197)

4. Haji Sebagai Penyerahan Diri Secara Total Kepada Allah SWT

Ibadah haji sebagai rukun terakhir dari rukun Islam, merupakan satu ibadah puncak yang melambangkan ketaatan atau penyerahan diri secara total kepada Allah SWT. Baik itu harta benda maupun jiwa raga kita.
Bagaimanapun juga harta benda sangat menentukan dalam ibadah haji, termasuk bekal dan kendaran kita. Sabda Nabi SAW :

ما فريضة الحجّ , قال : الزّاد والرّا حلة

"Apakah syarat fardunya haji? Nabi menjawb :Bekal dan kendaraan /transfortasi".

Sementara disisi lain pengorbanan jiwa dan ragapun sangat terasa, karena ibadah haji adalah ibadah yang membutuhkan ketahanan dan kemampuan fisik, selama perjalanan, wukuf, mabit melontar jamarah, thawaf dan sa`i semuanya harus di topang dengan kemampuan fisik merupakan salah satu ma`na istitha`ah haji.
Karena beratnya ibadah haji ini apalagi kondisi sekarang dengan jutaan ummat manusia maka kemampuan fisik lebih dominan.
5. Keutamaan-Keutamaan Ibadah Haji
Diantara keutamaan dan pahala yang dijanjikan Allah SWT. kepada orang-orang yang melaksanakan ibadah haji :
a. Diampuni segala dosanya.
Rasullalah SAW bersabda :

من حجّ للّه فلم يرفث ولم يفسق رجع كيوم ولدته أمّه (رواه البخارى والمسلم)

"Barang siapa yang melaksanakan haji karena Allah dengan tidak rafats (berkata-kata kotor ) dan tidak fusuk ( durhaka) maka ia kembali suci seperti bayi yang baru di lahirkan dari kandungan ibunya ( tanpa dosa)". ( H.R. Bukhari dan Muslim).
b. Mendapatkan ganjaran surga
Rasullalah SAW, bersabda :

الحجّ المبرور ليس له جزاء الاّالجنّة (رواه احمد والطّبرانى)ٍ

"Haji Mabrur pahalanya tiada lain kecuali Surga". (H.R. Ahmad dan Thabrani)

c. Pembiayaan yang dikeluarkan dalam perjalanan haji diberi ganjaran sama dengan ganjaran pembiayaan di jalan Allah. Rasulullah SAW bersabda:



"Pembiayaan dalam perjalanan haji bagaikan pembiayaan di jalan Allah satu dirham di ganjar dengan 700 (tujuh ratus) dirham". (H.R. Ahmad dan Turmuzi)




Itmamul Islamiah 65

d. Mendapatkan pahala jihad yang paling utama sabda Rasulullah SAW:



"Diriwayatkan dari Saidatina A`isyah R.A. Ia berkata: Kami berpendapat bahwa jihad adalah amal yang paling utama apakah kami tidak boleh berjihad ? Rasulullah menjelaskan:Jhad yang paling utama bagi wanita adalah haji mabrur". (H.R. Bukhari)

e. Mati dalam perjalanan haji sama dengan mati syahid. Sabda Rasulullah SAW:

من مات فى الحجّ فله مثل من مات فى سبيل الله (رواه مسلم)

"Barang siapa yang wafat dalam perjalanan haji maka ia seperti orang yang wafat di jalan Allah". (H.R. Mulslim )

f. Diterima do`anya untuk orang lain

من جاء حاجّايريد وجه الله تعالى فقد غفرله ما تقدّم من ذنبه وما تأخّر ويشفّع فيمن دعا له

"Barang siapa datang berhaji semata-mata karena Allah, diampuni segala dosanya yang telah diperbuatnya dan memberi bantuan dia dan orang-orang yang dido`akannya".

g. Menjadi orang yang dibanggakan Allah kepada malaikatnya sabda Rasulullah SAW:

وروى ابن حبّان عن ابن عمر انّ النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم قال: انّ الحاجّ حين يخرج من بيته لم يخظ خطوة الاّكتب الله له بها حسنة وحطّ عنه بها خطيئة فاذاوقفوا بعرفات باّهى الله بهم ملا ئكته يقول: هنظروا الى عبادي أتو ني شعثا غبرا أشهدكم انّى غفرت لهم ذنوبهم وانكانت عددقطر السّما ء ورمل عالج. واذا رمى الجمار لم يدراحد ما له حثّى يتوفّاه الله تعالى يوم القيا مة واذا حلق شعره فله بكلّ شعرة سقطت من رّأسه نور يوم القيامة فاذا قضى اخر طوّافه بالبيت خرج من ذنوبه كيوم ولدته امّه


"Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari Abdullah bin Umar, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : Sesungguhnya seorang yang melakukan ibadah haji waktu keluar dari rumahnya, setiap langkahnya Allah SWT. Menulis kebajikan dan menggugurkan dosanya kemudian apabila mereka Wuquf di Arafah Allah membanggakannya kepada malaikat dengan ungkapan lihatlah kalian kepada hambaku dia mendatangiku dengan rambut kusut masai, saya persaksiakan kepadamu sesungguhnya aku mengampuni segala dosanya walaupun sebanyak jumlah bintang di langit dan sebanyak butir kerikil padang pasir. Dan apabila mereka melontar jamarat tidak ada seorangpun yang tahu apa imbalan baginya sampai ia di bangkitkan Allah ta`ala dihari Qiamat. Dan apabila ia memotong rambutnya, maka ia memiliki cahaya pada hari kemudian bagi setiap rambut yang gugur dari kepalanya. Apabila telah selesai thawafnya di Baitullah, keluarlah ia dari dosanya seperti halnya bayi yang di lahirkan ibunya (bersih dari dosa)".

Itmamul Islamiah 66

HAJI MABRUR DAN PELESTARIANNYA

A. Makna Haji Mabrur

Mabrur berarti "baik", "diterima" kaitannya dengan ibadah haji adalah ibadah haji diterima Allah SWT. sebagaimana hadits Nabi :

الحجّ المبرور ليس له جزاء الاّ الجنّة (رواه احمد وطبرانى)

"Haji mabrur pahalanya tiada lain kecuali surga". (H.R Ahmad dan Tabbrani)

B. Tanda-tanda Haji Mabrur

Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Jabir ra. Beliau bersabada

عن جابر رضي اللّه عنه عن النّبيّ صلىّ اللّه وسلّم قال : الحجّ المبرور ليس له جزاء الاّ الجنّة قيل وما برّه ؟ قال اطعام الطّعام ولين الكلام . (رواه احمد)

"Dari Jabir r.a Nabi muhamad SAW bersabda : "Tiada balasan apapun bagi haji mabrur kecuali surga. Ditanya kepadanya apa makna mabrur itu ? Dijawab suka memberi makanan (bantuan sosial ) dan selalu lemah lembut dalm berbicara". (H.R. Ahmad )

Dijelaskan pula dalam kitab subulussalam dalam juz 2 hal 361 :

الحجّ المبرور هو الّذي لايخالطه شيء من الاثم ورجّحه النّوويّ , المقبول هوالّذي تظهر ثمرته على صاحبه بأنيكون حاله بعده منحاله قبله

" Haji mabrur yaitu yang tidak dicampuri dosa dan hal ini dikuatkan oleh lmam Nawawi haji mabrur yaitu haji makbul yang nampak hasilnya/perubahannya bagi yang telah manunaikan haji perilakunya lebih baik dari pada sebelum menunaikan ibadah haji".

Dengan demikian bahwa haji mabrur adalah perubahan sikap mental seseorang dan perlu pelestariannya antara lain yaitu :
o Suka mengucapkan salam dan menebarkan keselamatan.
o Selalu lemah lembut dalam berbicara dan tidak suka menyakiti orang lain.
o Senang dan suka meringankan beban orang lain (memberi makan bagi yang memerlukannya).
o Perbuatannya lebih baik sebelum menunaikan ibadah haji.

C. Tata Cara Melestarikan Haji Mabrur

Tata cara melestarikan haji mabrur, dalam kehidupan sehari-ha ri dapat terwujud:
a. Dalam bentuk kepribadian:
- perubahan dalam prilaku
- perubahan - perubahan dalam sikap
- perubahan dalam watak

Itmamul Islamiah 67

b. Dalam bentuk amaliah:
 Melaksanakan shalat tepat waktu dan suka melakukan shalat-shalat sunnah lainnya.
 Dalam berbicara sopan, tidak suka menyakiti/menyinggung orang lain.
 Menerima dan menghargai pendapat orang lain.
 Mudah terketuk hatinya untuk menolong lain.
 Tanggap terhadap lingkungan yang ada sekitarnya.
 Suka menolong orang yang memerlukannya.
 Tabah dan tawakal dalam menghadapi musibah dan selalu mohon perlingdungan Allah.
 Dalam menghadapi masalah selalu musyawarah untuk mufakat.
 Sikap berjuang untuk kepentingan bangsa dan tanah air.
 Berwawasan luas dan selalu optimis.
 Hormat kepada orang tua dan yang lebih muda.
 Berkepribadian muslim/muslimah.
 Selalu rendah hati dan tidak takabbur.



































Itmamul Islamiah 68

Voca bolari


Dirtua : Sumur yang pernah disinggahi Rasulullah
Dzul khalifah : Nama tempat disaat ihramnya Nabi Muhammad SAW
A'jun : Mengeraskan suara ketika membaca talbiah
A'rjun : Nama tempat antara Mekkah dan Madinah
Badanah : Unta umur satu tahun
Gojalun : Anak kijang yang baru muncul tanduknya
Inaqun : Kambing betina dibawah umur satu tahun
Japratun : Kambing betina yang berumur empat bulan yang lepas dari induknya
Sya'han : Kambing yang berumur satu tahun
Tsaniah kada : Jalan kecil jalur bawah yang terhimpit antara duia gunung Qoeqo
Tsaniah kadin : Jalan kecil jalur atas yang terhimpit antara gunung Qoeqo
Nafar awal : Hari ke 12 dibulan Dzulhijjah
Nafar tsani : Hari ke 13 dibulan Dzulhijjah
Batnul urnah : Jurang yang berada disebelah Barat Arafah






































Itmamul Islamiah 69


DAFTAR PUSTAKA


1. Fathul Wahhab, Syaikhul Islam Abi Yahya Zakaria Al Anshari.
2. Hasyiah Al Bujairimi 'Ala Al Manhaj Juz II, Sulaiman bin Umar bin Muhammad Al Bujairimi.
3. Fiqhus Sunnah Juz I, Syaikh Sayyid Sabiq.
4. Bimbingan Manasik Haji Jakarta, 2001, Departemen Agama R.I.
5. Fiqih Wanita, Semarang 1986. CV Assyifa,Umar Anshari.
6. Kamus Almunawir Arab Indonesia Terlengkap, Jogjakarta 1997. Pustaka Progresif, Munawir A.W.
7. Pedoman menuju Haji Mabrur, Jakarta 2002. P.T. Wahana Dinamika Karya,Hasan Ayyub Syaikh.
8. Suluk Andalus, MHM Lirboyo Kota Kediri Al Baroroh.


































Itmamul Islamiah 70


PENUTUP


Alhamdulillah, berkat rahmat, taufiq, dan hidayahnya, amanat para guru bisa kami tunaikan, makalah ini telah selesai kami bingkis sebagai kado persembahan buat Sang, Syaikhul Islam Abu Yahya Zakaria Al Anshari, Syaikhuna Al mukarram Mama K.H. Ahmad Faqih bin Haji Kurdi, para guru, dan teman-teman class II 'aliyah 2006 "YPP Miftahul Huda Al Musri' ", tentunya dengan kadar kemampuan kami, makalah ini masih banyak sekali kekurangan, untuk itu bagi para pakar mohon keritik dan sarannya, demi perbaikan makalah ini pada generasi selanjutnya.
Akhirnya, terima kasih yang tak terhingga kami haturkan kepada kiyai, serta masyayikh Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Musri', para guru kami, Syukran Katsiran pada seluruh personel team atas pelajaran "kompak"nya, Hatur nuhun nu saageungna pada saderek sadayana, yang telah banyak membantu, serta untuk pengurus DIKDAS atas komputernya juga Tanks to pengurus USP atas "Normat Virusnya" tak lupa pada semua pihak yang membantu terwujudnya makalah ini. Terima kasih banyak. Semoga karya ini dapat lebih berarti dari sebuah kaca benggala sebagai pedoman amal-amalan kita hingga diterima di sisi Allah SWT sebagai yang terbaik bagi kita semua. Amin….
































Itmamul Islamiah ix


Amalan
atau pekerjaan
Hanafi
Syafi'I
Maliki
Hambali
Suci dari kedua hadats di waktu tawaf Wajib Syarat Syarat Syarat
Suci badan, Pakain dan waktu di waktu tawaf Sunnah Syarat Syarat Syarat
Tawaf di belakang Hijir Ismail Wajib Syarat Syarat Syarat
Tawaf di dalam masjid Wajib Syarat Syarat Syarat
Tawaf tujuh kali keliling
Wajib Syarat Syarat
Syarat

Muwalah (Berturut-turut antara tujuh keliling tawaf)
Sunnah
Sunnah
Wajib
Syarat

Menutup aurat di waktu tawaf
Wajib Syarat Syarat
Syarat

Shalat dua rakaat sesudah tawaf Wajib
Sunnah ada yang mengatakan wajib
Wajib Sunnah

Tawaf buat umrah
Rukun Rukun Rukun
Rukun

Sa'i di antara safa dan marwah di waktu haji dan umrah
Wajib Rukun Rukun
Rukun

Mengerjakan sa'I sesudah tawaf
Wajib
Syarat
Syarat
Syarat

Memulai sa'I di safa dan berhentinya di marwah Wajib
Syarat
Syarat
Syarat

Berjalan di waktu sa'i bagi orang yang kuasa Wajib
Sunnah

Wajib

Syarat

Mengerjakan sa'I mondar-mandir tujuh kali
Wajib
Syarat
Syarat
Syarat

Muawalah (berturut-turut antara tujuh kali pada waktu sa'I Sunnah
Wajid Wajib Syarat
Berturut-turut antara thawaf dan sa'I Sunnah Sunnah
Wajib Sunnah
Bercukur dan gunting rambut dalam berumrah Wajib Rukun
Wajib Wajib
Wuquf atau berhenti di arafah
Rukun
Rukun
Rukun
Rukun

Waktu wuquf di Arafah
Dari waktu turun matahari sampai terbitnya pada hari Qurban

Waktu wuquf sampai sudah magrib di mulai dari siang
Wajib Wajib ada yang berkata sunnah
Rukun
Wajib

Keluar dari arafah dengan iman atau wakilnya
Wajib sunnah
Wajib Syarat

Keluar dari arafah dengan iman atau wakilnya
Wajib sunnah
Wajib Syarat

Jama 'antara shalat maghrib dan isya di nuzdalifah
Wajib sunnah
sunnah
sunnah

















Amalan
atau pekerjaan
Hanafi
Syafi'I
Maliki
Hambali


Bermalam di muzdalifah
Wajib
Wajib Wajib Wajib Wajib
Berhenti di muzdalifah"Almasy' aril Haram"pada waktunya(dari terbit fajar sampai timbul matahari
Mustahab
Mustahab
Mustahab
Mustahab
Mustahab

Melontar jamrah aqabah pada hari qurban
Wajib Wajib Wajib Wajib
Bercukur atau gunting rambut diwaktu haji
Wajib Wajib Wajib Wajib

Tertib antara pelontaran jamrah,pemotongan Qurban dan guntin rambut
Wajib sunnah
sunnah
sunnah

Penguntingan rambut di tanah haram dan pada hari Qurban sunnah
sunnah
sunnah
sunnah

Tawaf ifadh
Kebannyakan rukun
Rukun
Rukun
Rukun

Pelaksanaan tawap ifadah pada hari-hari tasyrik (Qurban)
Wajib Sunnah di hari raya
Wajib di bulan zulhijjah
Sunnah di hari raya

Mengakhirkan tawaf ifadah dari pelontaran jumrah
sunnah
sunnah
Wajib sunnah

Melontar jumrah di hari-hari tasyriq
Wajib Wajib Wajib Wajib


Tidak mengakhirkan pelontaran sampai malam
sunnah
sunnah
Wajib sunnah

Bermalam di mina pada hari-hari tasyriq 5)
sunnah
Wajib ada yang mengatakan sunnah
Wajib Wajib
Tawaf wada'
Wajib Wajib Mustahab
Wajib
Bersenggama suami istri sejak ihram haji sampai sebelum tahalul awal
Hajinya batal
Hajinya batal
Hajinya batal
Hajinya batal




Keterangan :

1. Faur artinya segera; fardu faur yaitu suatu kewajiban ibadah agama yang mesti
di lakukan dengan segera.
2. Tarakhi artinya terlambat;fardu tarakhi yaitu suatu kewajiban yang tidak perlu
dilakukan dengan segera,tetapi boleh dilakukan sampai ada kesempatan.

3. Sunnah muakkadah artinya sunnah yang dipertahkan. Sunat yang terbaik.
4. Hanya pada tawaf wada'dan tatawu'(sunnah).
5. Yaum tasyriq yaitu hari-hari tangal 11,12;13 Zulhijjah. Tanggal10Zulhijah
bernamaYaum Nahar atau Yaum Adha Hari Qurban.
6. Setap meninggalkan wajib hari hari harus membayar dam 1 ekor kambing,sedangk bersetubuh suami istri sebelum tahallul awal,hajinya batal dan harus di ulangi lagi pada tahun berikutnya serta membayar dam 1 ekor onta. Apabila bersetubuh suami istri sebelum tahallul tsani,sesudah tahallul awal, hajinya sah tapiwajib membayar dam 1 ekor onta.
















B.Indonesia B.Sunda B.Arab

Memakai Nganggo يلبس
Memberi salam Mere salam يسلم
Kaya beunghar يسر
Berdoa Ngadu'a يدعو
Memohon Menta يتوسل
Bengkok Bingkeng يتضلع
Terus menerus Tuluy-tuluy ولاء
Diam cicing وقف
Terjadi Kajadian وقع
Luas lega وسع
Wajib Wajib وحب
Menemukan Manggihan وجد
Niat Niat نوى
Niat Niat نوى
Pindah pindah نقل
Batal Batal نقض
Napkah Nafakah نفق
Manfaat Faedah نفع
Berangkat indit نفر
Hukum Hukum نصّ
Tumbuh Cukul نشء
Lupa poho نسى
Ibadah Haji Mungggah haji نسك
Membuka Ngabuka نزع
Tunai Kontan نجز
Tidur Sare/molor نام
Yang melihat Asnu Ningali ناظر
Manusia Jelema ناس
Mandiri Hideng ميّز
Tempat Wukuf Tempat wukuf موافق
Mencegah Ngahalang منع
Perlawanan Maduan مقاومة
Epilepsi Ayan/sakalor مغمىعليه
Orang yang melakukan umrah Anu umrah معتمر
Seimbang Sarua معادلة
Mutlak mutlak مطلق
Jalan Leumpang مشى
Jarak perjalanan Palakonan مساقة
sakit Gering مرض
sakit Gering مرض
Dua penginapan Dua pamondokan مرحلتان
Teratur Tartib مرتّب
Lewat Liwat مرّ
Tempat tempat محل
Oarang yang Ihram Anu ihram محرم
Gila Gelo مجنون
Menempel Paantel مباشرة
Biaya Kokobot مؤنة
Harus misti لزم
Memakai Nganggo لبس
Memakai Nganggo لبس
Cukup Cekap كفي
Buka Muka كشف
Kerja Gawe كسب
Jelek Goreng كره
Banyak loba كثر
Menulis Nyatet كتب
Besar gede كبر
Terbukti Kabuktian كان
Kias Kias قياس
Setiap Saat Saban-saban waktu قلّ
Putus potong قطع
Bermaksud Ngamaksud قصد
Tetap Tumetep قرّر
Dekat deukeut قرب
Terdahulu Anu Tiheula قدّم
Ukuran ukuran قدر
Menerima narima قبل
Unggul utama فضل
Memisahkan Misahkeun فصل
Jelas Pasohat/jelas فصح
Pisah pisah فرق
Beras Beas فرغ
Pardu Fardu فرض
Selesai Rengse فراغ
Habis Waktu Lepot فات
Kaya Beunghar غني
Mengalahkan Ngelehkeun غلب
Merubah ngarobah غاير
Tentu Tangtu عين
Menentukan Nantukeun عيّن
Keluarga Kulawarga عيال
Janji Jangji عهد
Bekerja Migawe عمل
Paman Amang عم
Mengetahui Nganyahokeun علم
Tergantung cumantel علق
Ampunan hampura عف
Lengan Atas Peupeuteuyan عضد
Maksiat Maksiat عصي
Susah hese عسر
Bermaksud Ngamaksud عزم
Telanjang Tataranjang عرى
Tahu Apal عرف
Sama Sarua عديل
Tidak ada Euweuh عدم
Lemah Lemah عجز
Tidak kuasa Apes عجز
Abid merdeka Abid merdeka عتيق
Merdeka Merdeka عتق
Membahasakan Ngabasakeun عبرّ
Tahun Taun عام
Kembali Balik عاد
Dzahir Nemrak ظّهر
Jelas tembong ظهر
Suci Suci طهر
Mutlak Mutlak طلق
Mencari Neangan/nyuprih طلب
Jalan Jalan طرق
Akhir Tungtung طرف
Ujung Tungtung طرف
Panjang Panjang طال
Thawaf tawadf طاف
Harum Seungit طاب
Menjadi Sempit jadi rupek ضيق
Lemah Leuleus ضعف
Lemah Lemah ضعف
Madarat Madarat ضرّ
Sibuk Rupek ضاق
Telaga Talaga صوض
Arah Melebahan صوب
Lulus Lulus صلح
Kecil Leutik صغر
Mengolah Molahkeun صرف
Menjelaskan Ngajelaskeun صرح
Benar Bener صدق
Sahabat Rerencangan صحب
Sah Sah صح
Sah sah صحّ
Jadi Jadi صار
Jadi Janten صار
Bulan sasih شهر
Menghadiri Ngahadiran شهد
Mencakup Ngurung شمول
Tidak Jelas samar شكل
Ragu Mangmang َشكّ
Syarat Sarat شرط
Minum Nginum شرب
Pohon Tangkal شجر
Menyerupai Nyarupaan شبه
Parah Kacida شاق
Terserah kumaha karep شاء
Sama papak/sarua سوى
Sunnnah Sunat سنّ
Medengar Ngadenge سمع
Menelusuri Nyucruk سلوك
Diam Cicing سكن
gugur Tumpur سقط
Berpergian Nyanyabaan سفر
Perjalanan palakonan سفر
Bepergian nyanyabaan سفر
Sujud Sujud سجد
Sujud Sujud سجد
Menutupi Nutupan ستر
Jalan Jalan سبيلا
Bertanya Nanya/naroskeun سال
Mengunjungi Zarah زيارة
Tambah Nambah زاد
Tambah Nambah زاد
Riwayat Riwayat روي
Taman Pakarangan روضة
Naik Naek ركب
Naik Tumpak ركب
Hamba Sahaya Abid رقيق
Hamba Sahaya Abid رقّ
Mengangkat Luhur رفع
Menngintip ngintip رصد
Murtad Murtad ردّة
Megembalikan Malikeun ردّ
Menolak Nolak ردّ
Kendaraan Tutumpakan رحال
Laki-Laki lalaki رجل
Kembali Balik رجع
Kembali Balik رجع
Melihat Nungali راي
Melihat Ningali رءي
Kepala mastaka رءس
Berangkat Indit ذهب
Tanggung Jawab tangel Waler ذمّة
Denda Denda دمّ
Petunjuk Pituduh دليل
Menyerahkan Masrahkeun دفع
Tolak Nolak دفع
Masuk Lebet/asup دخل
Binatang Sasatoan دابة
Berbeda Sulaya خلف
Enteng Enteng خفف
Perlindungan Panyalindungan خفارة
Keluar Kaluar خرج
Takut Sieun خاف
Takut Sieun خاف
Bodoh bodo حهل
Mencukur rambut Nyukur buuk حلق
Benar Bener/leres حقّ
Hadir Aya حضور
Hasil Hasil حصل
Bagus Alus حسن
Menghitung Ngitung حسب
Wanita Merdeka Awewe merdeka حريّه
bercakap-cakap Ngobrol حدث
Batu Batu حجر
Orang yang melakukan haji Anu haji حاج
Samping Gigir جنب
Kumpul Ngariung جمع
Duduk Diuk جلس
Berjalan leumpang جرى
Pas jejeg جرّ
Memperbaharui Ngayar-nganyar جدر
Memaksa Maksa جبّر
Pelayan Amat جارية
Tetap tumetep ثبت
Tayamum Tayamum تيمّم
Menduga Nyangka salah توهّم
Meghadap Nyanghareup توجه
Menggunting rambut Neukteuk rambut تقصير
Terdepan Tiheula تقدم
Sengaja Ngahaja تعمّد
Bergantung Cumantel تعلق
Sulit Hese تعدّر
Membahasakan Ngabasakeun تعبير
Lelah Lueleus/cape تعب
Mengikat nalian تشد
Lalai Talangke تراخى
Tahalul Tahallul تحلل
Ikut Turut/anut تبع
Ikut Turut/anut تبع
Siap-siap Siap-siap تاهّب
Membersihkan Ngaberesihkeun بينضف
Penjelasan Panetelaan بيان
Mendirikan Ngadegkeun بنى
Sampai Nepi بلغ
Negara Bangsa بلد
Jauh tebih بعد
Ingin hayang برد
Lepas Leupas براء
Menjual Ngajual باع
Angan-angan Cipta-cipta salah اوهم
Jadi Jadi انعقد
Menjadikannya pantas Manteskeun انسب
Selesai Rengse/beres انتهى
Mengambil manpaat Ngalap manfaat انتفع
Menunggu Ngadagoan انتظر
Aman aman امن
Jadi Jadi امر
Layak Pantes القي
Kendaraan tutumpakan الراحلة
Pelan Laun التّراخى
Menjadi Miskin Jadi miskin افتقر
Mandi Mandi/ibak اغتسل
Membasuh Ngumbah اغتسل
Umum umum اعمّ
Memotong Neukteuk اعضب
Berbenturan Pabantrok اعترض
Kembali balik اعاد
Sangat Kacida اشتذ
Memeberi Isyarat Ngisarahan اشار
Bawah Handap اسفل
Menahan Nahan استنكف
Menyentuh Nyabak استلام
Tetap Tumetep استقر
Menghadap Nyanghareup استقبل
Kuasa Mampu استطع
Kecuali Iwal استسنى
Membelakangi Nukangan استدبر
Menganjurkan Nganjurkeun استحض
Sewa Nyewa استجار
Memulai ngamimitian استئنف
Memulai Ngamimitian استئنف
Menghilangkan Ngaleungitkeun ازالة
Melemparkan Ngabalang ارمى
Utusan Kiriman ارسل
Maksud Maksad ارد
Menjadi Murtad Jadi murtad ارتدّ
Bermaksud Ngamaksud اراد
Sikut siku ادرع
Melaksanakan Ngalaksanakaeun اداء
Mengeluarkan Ngaluarkeun اخرج
Mengambil Nyokot/nyandak اخذ
Mengambil Nyokot اخد
Mengambil Nyokot اخد
Saudara Laki-laki dulur lalaki اخ
Hapal Apal احفض
Ihram Ihrom احرم
Layak Pantes احتمل
Cukup Cekap اجزاء
Upah Buruhan اجر
Kumpul ngariung اجتمع
Datang dongkap اتي
Datang dongkap اتى
Perrintah Parentah اتمر
Sempurma Sampurna اتمّ
Selamanya Salawasna ابدا
Lebih dekat Langkung Caket
Pilih-pilih
Menengahi
Pakaian Raksukan ثوب
Yang dilarang Anu dilarang
Lebih terkenal langkung mashur
Yang terdepan anu tiheula سابق
Menangis Ceurik تبكى
Tingkah Paripolah شان
Mematikan Maehan اطف
Lebih agung Leuwih Agung اعظم
Terjadi Tumiba يقع
Meringkas Ngaringkes اقتصار
Sebaliknya sabalikna عكس
Mengambil faidah Nyandak faedah يستفيد
Yang diunggulkan Anu diutamakeun مفضول
Kembali Balik deui رجع
Berpaling Malieus ينصرف
Pertolongan Pitulung عناية
Devinisi Patokan ضبط
Sempurna pas/jejeg/sampurna اكمل
Hewan qurban Sato kurban هدي
Menyembelih Meuncit ذبح
Sapi Sapi بقرة
Hari raya idul Adha Lebaran Kurban نحر
Lautan Sagara بحر
Keuntungan Kauntungan ربح
Jelas Jentre اوضح
Memperbolehkan Ngameunangkeun جاوز
Sembuh Cageur/damang افاق
Sesudah saba'dana عقب
Yang dibawa Anu dibawa محمول
Madharat Madharat يضرّ
Yang difaham Anu difaham مفهوم
Mufakat Rempug موافقة
Yang terkena najis ka keunaan najis متنجس
Kehilangan Kaleungitan مفقود
Bercerita Nyaritakeun احدث
Melewati Ngaliwatan مارّ
Dibelakang Dipengker/ditukang تلقاء
Kanan Katuhu يمين
Melangkah mundur Leumpang mundur قهقريّ
Negeri Yaman Bangsa Yaman يمانيّ
Menentang Nantang منابذة
Negeri Syam Bangsa Syam شاميّ
Dinding rendah Tembok pendek جدار قصير
Memulai Ngamimitian بدؤ
Hitam hideung اسود
Menepati Netepan محاذيا
Mondar-mandir Bulak-balik مرور
Pinggir/samping Gigir جانب
Tengkuk Punduk منكب
Memalingkan Ngabalieur انفتل
Tak terhingga Teu kaitung لم يحسب
Perlindungan Pangraksa عياذ
Saat itu Dina pada harita حينئذ
Mencium Ngecup/Nyium تقبيل
Beberapa waktu Sababaraha Waktu اوقات
Yang Dilarang Anu Dilarang منهى
Berjalan Leumpang ماشيا
Merayap Ngarayap زاحف
Memperluas Ngaleugaken وسع
Atap Rumah Lalangit سطح
Mengangkat Ngangkatken مرتفع
Menghalang Ngahalangan حائل
Penyiram Tukang nyebor سقاية
Menjadi sedikit Nyaeutikeun سوارى
Mempunyai hutang Ngabogaan Hutang غريم
Perilaku Tingkah هيئة
Beberapa Sahabat Pirang-pirang sahabat اصحاب
Benar Bener صحح
Ketentuan katangtuan نصّ
Membenci ijid كراهة
Sangat Bangeut شديدة
Tangan Leungeun يدّ
Malam Peting ليل
siang Berang نهر
Kayu Kayi عود
Bambu Awi حشية
Bahasan Bahasan تعبير
Ringkasan ringkesan اقتصار
Isyarah Isyarat اشر
Unta Onta بعير
Mulut baham فمّ
Mentiga kalikan Nilukalikeun تثليث
Mudah Gampang تخفيف
Suara Sora صوت
Bagus Alus حسن
Buku Buku كتاب
Zaman Zaman عهد
Ulama Dahulu Ulama Baheula سلف
Ulama Baru Ulama Anyar خلف
Kembali Balik عائد
Tempat Berdiri Tempat Nangtung مقام
Terjadi Tumiba وقع
Menggantikan Ngagantikeun بدّل
Berdo'a Ngado'a يدعو
Orang Fakir jalma Fakir فقير
Pelan-Pelan Lalaunan امرار
Khusu Khusu خشوع
Menjaga Ngajaga يراعى
Pahala Ganjaran ثوب
Kecepatan Gagancangan خبيا
Cepat Gancang يسرع
Beberapa Langkah Pirang-pirang Lengkah حطاه
Sisa Sesa بقي
Berjalan santai Lempang nyantai هينة
Hewan Sato دابّة
Diam Cicing سكينة
Lulus Lulus مبرور
Bercampur Nyampuran يخالط
Dosa Dosa ذنب
Menyamai Nyarupaan مناسب
Menjaga Ngajaga مراعاة
Memakai Sorban Make Sorban يضطبع
Tengah Tengah وسط
Rajin Rajin شطّارة
Kebiasaan Kabiasaan داب\اداة
Kesempatan/celah Lolowong فرجة
Berdesak-desakan Pasedek-sedek زحمة
Menunggu Ngadagoan انتظر
Bergerak Robah يتحرك
Nama daerah Ngaran daerah تنعيم
Jarak Jarak
Memamurkan Ngaramekeun استعمر
Negara Nagara بلد
Sumur Sumur بئر
Bersekutu Ngahiji
Ditolak Ditolak مزدود
Tanah Halal Taneuh halal حلّ
Cukup cukup اجزاء
Yang mencegah Anu nyegah مانع
Mengerjakan Ngagawean اسات
Membayar Mayar ادى
Ada Aya موجد
Menjadikan Lebih Berat Ngajadikeun lewih beurat رجّح
Perjalanan Sehari Palakonan sapoe مراحل
Kecondongan Dengdek اميال
Menyaksikan Nyaksikeun مشاهد
Tumbuh Jadi صار
Mengganti Ngaganti منيب
Membelenggu Ngabelenggu تبن
Melebihi Ngalewihan زاد
Daerah daerah ردوين
Menimpa Ngenaan حاذا
Kebosanan Boseun سامة
Taat Berbakti Gawe kaalusan برّ
Laut Laut بحر
Tidak Jelas Henteu Jelas اشكال
Memilih Milih نحرى
Pohon Tangkal قان
Bertaqarub Gawe dehes قربة
Membutuhkan Ngabutuhkeun احتياج
Tingkah Tingkah حالة
Bermaksud Ngamaksud مريد
Kembali balik عود
Sahabat sohabat رفيقة
takut Sieun خوف
Mengikat Nalikeun شاق
Mengacaukan Ngacaukeun تلبس
Kurang Kurang نقص
Memisahkan Misahkeun فرّق
Ingat Inget ذكر
Dibelakang Ditukang خلف
Perkataan Omongan كلام
tinggi Luhur العلي
dinamai Dingaranan تسمّى
Tanah Haram taneuh haram الحرم
Bolak Balik Bulak balik تكرر
Bermacam-macam Rupa-Rupa انواع
Tempat Tawaf Tempat tawaf مطاف
Diampuni Dihampura معفّو
Memulai Mimiti ابتداء
Mengkhusukan Ngakhususkeun اختصّ
Menghasilkan Ngahasilkeun يحصل
Ukuran Ukuran مقدار
Berjumpa Papanggih لقاء
Tinggi Luhur رفع
Orang Wukuf Jalma Anu Wukuf واقف
Tambah tambah زاد
Mulya Mulya تشربف
Agung Agung تعظيم
Mulya Mulya تكريم
Terpotong kapotong منقطع
Keselamatan Kasalameutan السّلام
Hidup Hirup حيّ
Mengurus Anu Ngurus ربّ
Kuat Kuat قوي
Penglihatan Paningali بصر
Negara Nagara بلد
Mendirikan Nangtungkeun أقامة
Memulai Ngawitan ابتداء
Memuji Muji اثنا ء
Pokok Asal اصل
Wajib Wajib فرض
Rumah Imah دار
keridlaan karidlaan رضوان
Api Seneu النّار
Lebih Rendah Lewih Handap اخفاض
Dosa Dosa حرج
Terurai Ngarumbai مسترسلة
Rambut Buuk شعر
Mengecualikan Ngangingkeun استثنى
Mengingatkan Ngelingan تنبيه
Shalat Shalat صلاة
Melewati Ngaliwat مضى
Mengosongkan Ngosongkeun افاض
Waktu Tempo اجل
Murah Hati Bageuran سحح
Panca Indra Panca Indra حسىّ
Menemukan Manggihan لقطة
Silet Silet موس
Badan Awak نفس
Akhir Malam Tungtung Peuting غلس
Luas Lega اتّسع
Beberapa Sya'ir Pirang-pirang Syai'r شعار
Gunung Gunung جبل
Tentram Teuntreum سكينة
Bergerak Usik حرك
Jurang Jungkrang وادىّ
Bergegas Gagancangan باد ر
Kegunaan Kagunaan افاد
Penyayang Weulas Asih رحيم
Dibolehkan Dimenangkeun استباحة
Penitih Cantel برانش
Tetap Tumeuteup ثبوت
Ahli Warits Ahli Waris وارث
Anugerah Anugrah منّة
Halal Halal حلال
Warna Kulit Rupa Kulit لون البشر
Perhiasan Rarangken زينة
Menyibukkan Nyibikeun اشعة
Denda Denda فد ية
Terdapat Jahitan Anu Kaputan صحيّط
Tidak Ada Eweuh لينتفى
Sepatu Sapatu خفّ
Tambalan Tambalan لبد
Ditenun Diteunun منسوح
Sarung Sarung ازار
Selendang Salendang رداء
Putih Bodas ابيض
Sandal Seundal نعل
Kaya Benghar غنيّ
Naik Naek صعود
Turun Turun نزول
Mundur Mundur هبوط
Bercampur Dengan golongan Cacampuran Jeung golongan اختلاة رفقة
Waktu Sahur Waktu Sahur وقت سحر
Sibuk Sibuk اشغال
Bersih Bersih تنزيه
Kesenangan Kabungahan نعمة
Sangat Lewih Bangeut اشدّ
Menggali Sungai Ngeuduk Wahangan حفر الحندق
Juga Deui ايضا
Beberapa Rumah Pirang-pirang Imah مواطن
Pasti Pasti قطعا
Bulu Ketiak Bulu kelek ابط
Bulu Kapok Bulu Baok عانط
Menggunting Ngagunting تقليم
Pewangi Sesengitan تطييب
Membiasakan Ngabiasakeun استدامة
Bau Bau مراءح
Melempar Ngalungkeun القى
Mewarnai Dua Tangan Perempuan Ngawarnan Dua Leungeun Awewe خضّ يدّى امرءة
Pergelangan Tangan Pigeulangan Leungeun كوع
Pacar Pacar حناء
Akhirat Akhirat اخرة
Dunia Dunya د ني
Tempat-tempat Miqat Tempat-tempat Miqat مواقية
Sangat Tamak Sarakah يحرص
Membunuh Ngabunuh قاتل
Bersungguh-sungguh Enya-enya جدّ
Zaman Zaman زمانا
Tempat Tempat مكان
memberi Makan Pada Hewan Mere Daang Kasato علف دابة
Air Yang Banyak Cai anu Loba مياه
wanita Awewe نسوة
Terperercaya Kapercaya ثقات
Persiapan Persiapan اهبّة
Menutupi Nutupan قاءد
Botak Botak اصلع
Bersenang-senang Bubungahan فرح
Kutu Kutu قمل
Obat Obat دواء
Luka Raheut جراحة
Menganiaya Milaraan تاءد
Pindah Pindah انتقل
Balasan Balesan جزاء
Hewan Buruan Sato Boroan صبد
Penghabisan Pameakan النّهاية
Ceroboh gagabah فرطا
Menjaga Ngajaga حفظ
Sendiri Sorangan انفرد
Ahli Penyembelih Tukang mencit قصايا
Tanggung Jawab TanggungJawab ضمّن
Mejelekan Orang Lain Ngagorengkeun Batur جدال
Cumbu Rayu Ngarayu استمثى
Mempelester Melester طنا
Sangat Haus Dahaga صديا
kelihatan Katingali يهل
Bukit Shafa Bukit Shafa صفّا
Bukit Marwah Bkit Marwah مروة
Menganggur Nganggur لغو
Menyandarkan Naleukeumkeun اضافة
Berkata Nyarita نطق
Samar Samar اخفاء
Jelas Jelas قرانا
Hari Tasyirik Poe Tasyirik ايّام التّشرق
Menjelaskan Ngajelaskeun صريح
Setara sarua سواء
Kewibawaan kawibawaan وقاء
Menemukan Manggihan لقطة
Tergelincir Kapeleset يزول
Terbit Moncorong طلوع
Takut Sieun خشى
Mengharapkan Ngahareupkeun رحع
Kesalahan Kasalahan غلط
Kebiasaan Pangadatan عادة
Menyangka Sangka-sangka ظنّ
Tanggal Tanggal هلال
Kesedihan Kanalangsaan غمّ
Sempurna Sampurna كمل
Sepotong emas Sapotong Emas ندرة
Cendrung kepada hal yang batil Cendeurung kana hal anu batil خنث
Kayu yang kesat Kai anu Keseud خطمى
Kotor Kotor الاوساخ
Hidung Irung هانف
Minyak rambut Minyak buuk دهن شعر
Minyak kelapa Minyakkalapa زبت
Harga pangaji ثمن
Kusut Kusut لوز
Betadus Beuleuwuk اغبر
Alis Halis حاجب
Kumis Kumis شارب
Rontok Muluruk اقرع
Tanah arafah Taneuh Arafah عرفة
Dianjurkan Disunnahkeun سنّ
Peminpin Pamimpin امام
Bulan hijriah Bulan rayagung ذالحجّه
Lebih fasihk Leuwih Pashahat افصح
Hari Poe بوم
Masalah Urusan امر
Dingin tiris قرّ
Bubar Budal نفر
Mempunyai kedudukan Boga tahta مكيين
Pagi-pagi Isuk-isuk غدّا
Fajar Fajar فجر
Mampuh Kongang امكن
Diketahui Dikayahokeun عرف
Bersinar Moncorong اشرق
Binasa Punah ثبر
Pergi Indit ذهب
Biyawak Bayawak ضبّ
Dada Dada صدر
Batu urnah Batu Urnah عرنة
Membentangkan Ngalebarkeun فرش
Merusakan Ngarusakeun حرض
Orang yang adzan Jalma Anu Adzan موذن
Memeras Meureut عصر
Melepuh Molotok مكيّ
Sebelum Samemeh قبل
Menjadikan Ngajadikeun جعل
Cahaya Cahaya نور
Mendengar Ngadenge سمع
Minum Nginum شرب
Penuh Pinuh يتضلّع
Membeli Meli شراء
Unta Onta ابل
Darah Geutih دمّ
Instrufsi Nayakeun سال
Sengaja Kahaja عمدا
Perhitungan Ngitung اعتداد
Penyakit Panyakit علّة
Jenis Kacang Jeunis Kacang بقال
Ujung Jari Tungtung Jari انملة
Ketepel Bandring خذف
Mengenai Kena اصاب
Tempat Melontar Tempat ngabalang مرمى
Angkasa Angkasa هواء
Besi Besi حديد
Perak Perak فضّة
Emas Emas ذهيب
Dicitak Dicitak متطبع
Permata Permata جوهر
Tekanan Teukanan جصّ
Mutiara Mutiara لؤلؤ
Keristal Keristal بلور
Berlian Berlian يقوت
Lembah Lembah عقيق
Mencabut Nyabut فضّ
Berjungkir Ngajungkir كوس
Kerikil Batu Laleutik حصّ
Terburu-buru Buru-buru تعجّل
Mendampingi Nyandingan تالى
Setengah Sateungah نصف
Sebentar Sakedeung لحضة
Nama Negara Ngaran Negara منى
Pantas Panteus يليق
Simpanan Simpeunan ذخيرة
Memisahkan Misahkjeun فارق
Agama Agama الدّين
Perdagangan Dagangan تجارة
Senjata Sanjata سلاح
Musuh Musuh عدوّ
Salinan Salinan نسخ
Mengarang Ngarang صنّف
Mengerti Ngarti فهم
Malas Males كسل
Bersih Bersih نظيف
Selesai Beres انتهى
Pembantu Laden خادم
Tempat Diam Tempat Diam مسكن
Keluarga Kalawarga عيال
Bukti Nyata كا ن
Panas Panas حار
Melontar Maledog رمي
Tempat Ibadah Tempat Ibadah كنسة
Orang Adil Jalma Adil عادل
Hati-hati Ati-ati أحوط
Perempuan Awewe امرأة
Berangkat Indit ذهاب
Hilang Leungit زال
Lelah Cape تعب
Perkumpulan Ulama Kumpulan Ulama جمع
Baru Anyar عارض
Memenuhi Nyumponan وفى
Kerabat Karabat عشيرة
Pulang Pergi Bulak Balik ايا با
Perlindungan Perlindungan خفازة
Beberapa Susunan Pirang-pirang Susunan مراتب
Dipaham Dipaham مفهوم
Majikan Dunungan سيّد
Berhaq Berhaq مستحقّة
Sebagian Sawarehna ساءر
Tetap Teuteup استقرّ
Masuk Islam Asup Islam اسلم
Sempurna Sampurna كمل
Izin Izin ياذن
Hakim Hakim حاكم
Orang Yang berwasiat Jalma Anu Wasiat واصيّ
Kake Aki حدّ
Ayah Bapa اب
Jadi Jadi جعل
Anak Kecil Budak Leutik صبيّ
Anggota Anggota عضو
Cabang Cabang فرع
Orang kafir Jalma Kafir كافر
Melaksanakan Ngalaksanakeun قضاء
Peci Kopeah قلنسوة
Perban Perban عصابة
Kuning Koneng اصفر
Tebal Kandel ثخين
Mengurus Ngurus تآديب
Senja Senja مساء
Panjang Panjang امتدّ
Tas Kantong انغماس
Menutupi Nutupan تغطية
Sarung Tangan Sarung Lengeun قفازين
Kecil Letik قليل
Berteduh Ngiuhan استظلال
Tandu Sukduk محمل
Keranjang jerami Karanjang jarami قفّة
Telapak tangan Dampal leungeun كفّ
Tameng Tameng زرد
Baju kurung Jubah جبّة
Jenggot Jangot لحية
Mengikat Mengkeut عقد
Tali Tali خيط
Sabuk Beubeur مجزة
Tali celana Tali calana تكة
Memberikan Mere يغرز
Jarum Jarum مسلة
Menyambungkan nyambungken ربط
Sayap Jang-jang ساعد
Mengurangi ngurangan تسدل
Melubangi ngaliangan متحافيا
Keracunan Weureu سكر
Kesat Kesed خطمى
Kelinci Keulinci ارنب
Marmot Marmot بربوع
Kambing Betina Embe Bikang جفرة
Merpati Japati حمام
Tebusan Tebusan فداء
Belalang Simeut جرد
Sayuran Sayuran بقلة
Duri Cucuk شوك
Daun Daun ورق
Basah Baseuh رطب
Gigi Depan Huntu Hareup مشنون
Leban Leban عرضا
Bagian Bagian قسم
Diharga-harga Pangaji متقوّم
Kampung Kampung بقعة
Diketahui Dikanyahokeun معلوم
tekukur Tikukur يمام
Kucing Ucing سنور
Pasir Kesik مرتان
Selesai beres ناجز
Suci Suci فطرة
Malas Talangke تراخى
Menolak Nampik يدفع
Mengerti Ngarti فقيه
Tas Kantong خريطة
Kujang Mencek ظبيّ
Babi Babi خنزير
Burung Piit Manuk Piit عصفور











Nama : Endang Samsul Bahri(SI GHONI)
Ttl : Cianjur, 09 November 1985
Alamat : Kp.Cikereti Rt.03 / 02
KecCempaka Kab.Cianjur
Motto : “Hadapi dg senyuman semua yg terjadi biarlah terjadi hadapi dg tenang jiw karena semua akan baik-baik saja” 12 Nama : Abdul Rahman (ucoo..k)
Ttl : Cianjur, 20 Desember 1983
Alamat : Jl.Raya Puncak Gg.Pangabetah
Rt.01/ 01 Ds.Ciloto kec.Pacet
Kab.Cianjur
Motto : “Hidup jangan diambil pusing jalani apa adanya” 1
Nama : Harun Saputra(BA'UNG)
Ttl : Sukabumi, 27 Juli 1984
Alamat : Jl.Salabintana Kp.krwng wetan
Ds.Karawang kec.Sukabumi
Kota Sukabumi
Motto : وجاوزه الى ما تسطع *اذا لم تسطعفدعه
13 Nama : Adi “Ifenk” Setiadi
Ttl : Bandung, 28 Februari 1985
Alamat : Kp. Tangan-tangan Rt.01 / 02
Ds. Bongas Kec.Cililin
Kab. Bandung Barat 40562
Motto :اذاكنت فى الامر فكن
(logatan wae kusorangan) 2
Nama : Hendra “Cumis” Nurwahid
Ttl : Cianjur, 01 Januari 1985
Alamat : Kp.Rawa,Dudut Rt.039 04
Ds.Gunung Sari Kec.Ciranjang
Kab.Cianjur
Motto : “Hadapilah segala cobaan dengan senyuman” 14 Nama : Agus Ramdan Hidayat (U.B.)
Ttl : Bandung, 06 Agustus 1982
Alamat : Kp. Bantar Sari Rt. 04 / 10
Ds. Cihanjuang Kec. Cimanggung
Kab. Sumedang
Motto : “Pusatkanlah matamu pada tujuan bukan pada hambatan” 3
Nama : Iim Abdurrahim (ENGKING)
Ttl : sumedang 12 Juni 1984
Alamat : Kp.Pangsor Rt.04 / 02
Ds.Sukadana Kec.Cimanggung
Kab.sumedang
Motto :”AKU INGIN MONTOO….K" 15 Nama : Ahmad Syahid(PELOH)
Ttl : Bandung, 15 Desember 1988
Alamat : Kp. Perlas Rt. 05 / 11
Ds. Bongas kec. Cililin
Kab. Bandung Barat 40562
Motto : “mati Hidup mulya atau syahid” 4
Nama : Ilyas “ Cusoy” Qusaeri
Ttl : Sukabumi, 30 Mei 1984
Alamat : Jl.Salabintana Kp.Krwng wetan
Ds.Karawang Kec.Sukabumi
Kota.Sukabumi
Motto : “dalamya laut dapat diukur tapi hati orang siapa tahu” 16 Nama : Ali Zakaria (UWAP)
Ttl : Bogor, 28 Mei 1988
Alamat : Kp. Bojong Honje Rt. 03 / 03
Ds. Gunung Geulis
Kec. Sukaraja Kab.Bogor
Motto : “Allah tidak akan merubah kita kecuali kita yang merubahnya” 5
Nama : Irfan Jaelani(LAMOT)
Ttl : Bandung, 12 Januari 1988
Alamat : Kp.Sirah Gajah Rt.02 / 08
Ds.Nanjung Mekar
Kec.Rancaekek Kab.Bandung
Motto : افضل الجهاد جهادالاكبر وهوحرب النفس وكان حرب النفس في طلب العم وهو الاضل 17 Nama : Arif Rahman “Badig” Kamil
Ttl : Bandung, 25 Januari 1986
Alamat : Kp.Bunter Rt.04 /05
Ds.Cihanjuang Kec.Cimanggung
Kab.Sumedang
Motto : “Big Is Beautiful Euy……!!! 6
Nama : Ismail “Memet” Arifin
Ttl : Bandung, 28 Juli 1988
Alamat : Kp.Mastaka Gajah Rt.02/ 08
Ds.Nanjung Mekar Kec.Rancaekek
Kab.Bandung
Motto : “Dibawah sakit diatas enak” 18 Nama : Armia “Brams” Munawwar
Ttl :
Alamat : Kp.Cisasawi Rt.06 / 05
Ds.Cihanjuang Kec.Parongpong
Kab.Bandung
Motto : 7
Nama : Iwan Wahyudin (KIWI)
Ttl : Bandung, 26 April 1985
Alamat : Kp.Panyawengan Rt.07/ 03
Ds.Cileunyi Wetan kec.Cileunyi
Kota Bandung
Motto : “Hidup bukan untuk makan tapi makan untuk hidup” 19 Nama : Cep Tatang Hermawan(JEPRET)
Ttl : Bandung, 06 Juni 1985
Alamat : Kp.Cibanban Rt.05/02
Ds.Karang Anyar Kec.Cililin
Kab.Bandung Barat 40562
Motto : “Cintailah selalu kekasihmu sebelum dia meninggalkanmu” 8
Nama : Leli Jazuli (JONO)
Ttl : Sumedang, 27 Juli 1987
Alamat : Kp.Pangsor Rt.04/ 02
Ds.Sukadana kec.cimanggung
Kab.sumedang
Motto : “Janganlah menilai orang dari tinggi badanya tapi lihatlah tinggi wawasannya” 20 Nama : Dede Iman “DIS” Sulaeman
Ttl : Garut, 12 Oktober 1984
Alamat : Kp.Sindang Anom No.7 Rt.01 / 01
Ds.Limbangan Barat
Kec.Limbangan Kab.Garut
Motto : “Carilah keridhoan-Nya”
9
Nama : Nanang “Junkies” Osamah
Ttl : Bogor, 08 Oktober 1988
Alamat : Kp.Bojong Honje rt.05/ 03
Ds.Gunung Geulis Kec.Sukaraja
Kab.Bogor
Motto : “No women no cry” 21 Nama : Dede Suryaman (UKA-UKA)
Ttl : Sumedang, 21 Agustus 1985
Alamat : Jl.Pangsor Rt.04 / 02
Ds.Sukadana Kec.Cimanggung
Kab.Sumedang
Motto : “Biarlah sedikit asal diberkati daripada banyak tapi memadharatkan” 10
Nama :Saaduddin Tapta Zani (GEHAN/ GEHU)
TTl : Purwakarta, 19 Mei 1983
Alamat : Kp.Kerta Mukti Rt.04/ 03
Ds. Kertasari Kec.Bojong
Kab.Purwakarta Telp.(0264)621576
Motto : “Berakit-akit kehulu berenang kapan saja” 22 Nama : Encep Supriatna(PUYUH)
Ttl : Pontianak, 01 Juni 1985
Alamat :Jl.Tegal Panjang Rt.03 / 04
Ds.Cijambu Kec.Cipongkor
KabBandung Barat 40564
Motto : “ikutilah kata hati nurani, jeung kudu inget urang teh saha, rek jadi naon, jeung ka saha engke urang balik?” 11
Nama : Pupu Siti Syafuro(RIWEUH)
Ttl : Cipoek. 5 April 1986
Alamat : Kp. Cipoek Ds. Cempaka
Motto : “Berbohonglah kepada nafsu bila berbicara dengannya . Jika kalau jujur padanya niscaya akan pudarlah semua yang engkau harapakan” Nama : Ujang Alimudin(BURAS)
Ttl : Cianjur, 02 Juni 1990
Alamat : Kp.Barukupa Rt.02/ 04
Ds..Sukatani Kec Pacet
Kab.Cianjur
Motto : “Mundur satu langkah dlm bercinta berart mundur seribu langkah dl cita-cita” 23
Nama : Siti Aminah (KICEUP)
Ttl : Lampung, 16 Oktober 1987
Alamat : Kp. Sindang wangi Rt. 02 / 03
Ds. Sindang jaya Kec/kab. Cianjur
Motto : “jangan maju karena Pujian jangan mundur karena cercaan Berjuanglah………!!! Nama : Za’far Sidiq(WAYANG)
Ttl : Sumedang, 14 Desember 1984
Alamat : Ponpes Buni sari Ds.Cibunar
Kec.Ranca Kalong Kab.Sumedang
Motto :” Si vis pacem para bellum (jika ingin damai siapkan perang” 24
Nama : Siti Solihat (ICOL)
Ttl : Bandung. 24 Agustus 1986
Alamat : Jln. Ciburuy Gang Haji Nur No. 24
Kec. Padalarang Bandung Barat
Motto : “Awali cita-cita dengan rasa cinta maka semua akan jadi nyata” Nama : Aidah Nurhasanah (SIMPING)
Ttl : Sukabumi, 13 Maret 1990
Alamat : Kp.Panaruban Rt.04/ 01
Ds/ kec.Tegal Buleud
Kab.Sukabumi
Motto : “Gembiralah dg hidup ini karena hidup ini indah & jadikannlah ia sbg hamparan utk setiap kebaikan” 1
Nama : Siti Syarifah Al Gojali (UMMI)
Ttl : Cianjur 21 Oktober 1986
Alamat : Kp. Pasir helang II Jln. Bojong Sari
Rt. 02 / 02 Ds/Kec. Sukaluyu Cianjur
Motto : “Berpikirlah positif dan optimislah anda bila suatu hari nanti urusan terlihat amat buruk” Nama : Ai syifa’ul Mardiyyah (BOLED)
Ttl : Sumedang, 06 Maret 1988
Alamat : Kp.Cilembu I Rt.01/ 08 No.18
Kec.Pamulihan Kab.Sumedang
Motto : “Sakit laksana misi yg membawa berita gembira sedang sehat laksana hiasan yg mempunyai harga sendiri”. 1
Nama : Hasan Sya’roni (SAWO)
Ttl : Cianjur, 12 Agustus 1984
Alamat : Alam ghaib
Motto : “ Ceuk Imam Ahmad oge, lebih baik ngaloco daripada jina bener henteu ?” Nama : Dinah Yati (WAJIT)
Ttl :Cianjur, 1989
Alamat : Kp.Pasir Kampung Rt.02/ 02
Ds.Sukatani Kec.Pacet
Motto : “Dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baiknya perhiasaan adalah wanita salehah” 1
Nama :Hajah Ai (SITAHU)
Ttl :Bandung, 14 Agustus 1986
Alamat :Kp. Perlas rt o5/ 11 Des. Bongas Kec. Cililin Kab. Bandung
Motto :naikilah aku Pasti kamu akan jadi haji.
Ingat lah TAHU !!!! Nama : Enda Nurkaromah (LEUPEUT)
Ttl : Saguling, 10 Mei 1986
Alamat : Jl.PLTA Saguling Rt.02/ 05
Kp.Cipari Ds.cijambu
Kec.Cipongkor Kab.Bandung
Motto :”selalu optimis dlm melangkah, kekurangan adalah musibah, kelebihan adalah anugerah selamat berjuang mujahid Al Musri’ الله اكبر 1
Nama : Neng Ida Faridatul Qomariah (TANTE)
Ttl : Purwakata, 07 Agustus 1987
Alamat : Komplek Ponpes alhikam Salafiah
Kp. Cipulus Ds. Wanayas
Kab. Purwakarta 411774
Motto : “Ambilah dari angin sepoi-sepoi kelembutannya dari minyak misik keharumannya dan dari gunung ketegaran dan kekukuhannya” Nama : Iim Siti solihat (ARAB OIL)
Ttl : Cimahi, 14 November 1987
Alamat : Kp.Cihanjuang Rt.06/ 02
Ds.Cihanjuang Kec.Parongpong
Kab.Bandung
Motto : “Sesungguhnya kebahagian ada didepan anda . carilah ia dg ilmu, amal dan berakhlak mulia” 1
Nama : Imas Siti Syarifah (BASO)
Ttl :Purwakarta, 12 Februari 1986
Alamat : Kp.Babakan Rt.04/ 02
Ds.Nagrog Kec.Wanayasa
Kab.Purwakarta
Motto : “Bobot kehidupan yg sebenarnya adalah apa yg dijalani oleh seseorang setiap saatnya” 1
Nama : Kokom Komala (MAMAH)
Ttl : Sumedang, 26 Oktober 1987
Alamat : Jl.Cileunyi Kp.Bojong Bolang
Rt.01/ 05 Ds.Ciamnggung
Kec.Sukadana Kab.Sumedang
Motto : “ اعتماد على النفس اساس النجاح 1
Nama : Neng Dzati Zaidah Fudla (ULEN)
Ttl : Cipanas, 16 Mei 1988
Alamat : Jl.Hanjawar Kp.Cinengah
Rt.02/ 03 Kota Bunga
Ds.sukanagalih Kec.Pacet 43253
Kab.Cianjur Ph(0263)522160
Motto : “Sungguh nikmat yg paling besar yg harus dipelihara adalah kebaikan manakal dapt 1
Nama : Neng Ida Faridatul Qomariah
Ttl : Purwakata, 07 Agustus 1987
Alamat : Komplek Ponpes alhikam Salafiah
Kp. Cipulus Ds. Wanayas
Kab. Purwakarta 411774
Motto : “Ambilah dari angin sepoi-sepoi kelembutannya dari minyak misik keharumannya dan dari gunung ketegaran dan kekukuhannya” 1